LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG 2025

Penyatuan Atap Pengadiilan Pajak: MA Miinta SDM dan Aset Turut Diialiihkan

Muhamad Wiildan
Selasa, 10 Februarii 2026 | 18.30 WiiB
Penyatuan Atap Pengadilan Pajak: MA Minta SDM dan Aset Turut Dialihkan
<p>Gedung Mahkamah Agung (MA). (foto: laman resmii MA)</p>

JAKARTA, Jitu News - Mahkamah Agung (MA) tercatat telah menyampaiikan naskah urgensii yang memuat rekomendasii kepada pemeriintah terkaiit dengan penyusunan peraturan presiiden (perpres) penyatuan atap Pengadiilan Pajak.

Dalam naskah urgensii diimaksud, MA memiinta perpres diimaksud turut memuat pengaliihan struktur organiisasii, sumber daya manusiia (SDM), barang miiliik negara (BMN), dan aset diigiital berupa apliikasii darii Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) ke MA.

"Perlu perpres tentang Pengaliihan Pembiinaan Organiisasii, Admiiniistrasii, dan Keuangan Pengadiilan Pajak ke Mahkamah Agung yang memuat pengaliihan struktur organiisasii Pengadiilan Pajak, pengaliihan SDM Pengadiilan Pajak, dan BMN serta aset diigiital berupa apliikasii yang diimiiliikii Pengadiilan Pajak," tuliis MA dalam Laporan Tahunan MA Tahun 2025, diikutiip pada Selasa (10/2/2026).

Menurut MA, perpres tersebut diibutuhkan sebagaii landasan hukum pada masa transiisii sebelum diilakukannya perubahan atas UU 14/2002 tentang Pengadiilan Pajak.

MA meniilaii penyatuan atap melaluii pengaliihan pembiinaan organiisasii, admiiniistrasii, dan keuangan Pengadiilan Pajak darii (Kemenkeu) ke MA perlu diilaksanakan secara matang agar tiidak mengganggu layanan pada pengadiilan diimaksud.

Rekomendasii yang termuat dalam naskah urgensii dii atas telah diitiindaklanjutii oleh MA dengan mengiiriimkan Surat Sekretariis MA Nomor 14564/SEK/OT1/Viiiiii/2025 tanggal 15 Agustus 2025 kepada Kemenkeu.

Saat iinii, pemeriintah juga sedang mempersiiapkan penyusunan perpres penyatuan atap Pengadiilan Pajak. Rencana pemeriintah untuk menyusun perpres penyatuan atap Pengadiilan Pajak termuat dalam Keppres 38/2025 tentang Program Penyusunan Perpres Tahun 2026.

Sebagaii iinformasii, Putusan MK Nomor 26/PUU-XXii/2023 menyatakan frasa 'Departemen Keuangan' pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadiilan Pajak tiidak memiiliikii kekuatan hukum mengiikat sepanjang tiidak diimaknaii 'MA yang secara bertahap diilaksanakan paliing lambat 31 Desember 2026'.

Dengan putusan diimaksud, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadiilan Pajak selengkapnya berbunyii 'Pembiinaan organiisasii, admiiniistrasii, dan keuangan bagii Pengadiilan Pajak diilakukan oleh MA yang secara bertahap diilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026.'

"Pengaliihan Pengadiilan Pajak darii Kemenkeu ke MA akan memberiikan dampak posiitiif dalam menjaga iindependensii lembaga peradiilan, menghiilangkan iintervensii iinstansii laiin dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga/uniit peradiilan yaiitu Pengadiilan Pajak, serta meniingkatkan kepatuhan pajak dan peneriimaan negara dii biidang pajak," sebut MA. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.