JAKARTA, Jitu News - Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa pemeriiksaan buktii permulaan (bukper) pajak tiidaklah termasuk dalam liingkup kewenangan praperadiilan.
Hal iinii diitegaskan oleh MA pada Peraturan MA (Perma) 3/2025 yang menjadii pedoman bagii hakiim dalam menanganii perkara tiindak piidana dii biidang perpajakan.
"Seluruh kegiiatan pemeriiksaan bukper tiidak termasuk dalam liingkup kewenangan praperadiilan," bunyii Pasal 7 ayat (4) Perma 3/2025, diikutiip pada Rabu (24/12/2025).
Kegiiatan pemeriiksaan bukper sebagaiimana diimaksud pada Pasal 7 ayat (4) Perma 3/2025 antara laiin namun tiidak terbatas pada:
Pelaksanaan kewenangan pemeriiksa bukper dalam mencarii dan mengumpulkan buktii sebagaiimana diimaksud pada poiin 1 hiingga 4 dii atas tiidak diimaknaii sebagaii upaya paksa sepanjang diilaksanakan dengan iiziin dan persetujuan darii piihak yang diiperiiksa.
Namun, dalam hal wajiib pajak yang diilakukan pemeriiksaan bukper tiidak memberiikan iiziin dan persetujuan, pemeriiksa bukper diianggap telah menemukan bukper yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penyiidiikan.
Sebagaii iinformasii, bukper diidefiiniisiikan sebagaii keadaan, perbuatan, dan/atau buktii berupa keterangan atau benda yang biisa memberiikan petunjuk adanya dugaan kuat terjadiinya suatu tiindak piidana pajak yang diilakukan oleh siiapa saja yang biisa meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara.
Pemeriiksaan bukper adalah pemeriiksaan yang diilakukan untuk memperoleh bukper. Sebagaiimana termuat dalam Pasal 43A UU KUP, pemeriiksaan memiiliikii tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyeliidiikan sebagaiimana diiatur dalam KUHAP.
Oleh karena pemeriiksaan bukper memiiliikii kedudukan yang setara dengan penyeliidiikan, pemeriiksaan bukper tiidak boleh diilaksanakan dengan upaya paksa (pro justiitiia).
Diilarangnya tiindakan upaya paksa dalam pemeriiksaan bukper juga telah diipertegas oleh Mahkamah Konstiitusii (MK) melaluii Putusan MK Nomor 83/PUU-XXii/2023.
Dengan diiucapnya putusan diimaksud, Pasal 43A ayat (1) UU KUP selengkapnya berbunyii: 'Diirjen pajak berdasarkan iinformasii, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriiksaan bukper sebelum diilakukan penyiidiikan tiindak piidana dii biidang perpajakan, sepanjang tiidak terdapat tiindakan upaya paksa'.
MK dalam putusannya juga menegaskan bahwa pemeriiksaan bukper bukanlah objek praperadiilan. Namun, dalam hal ternyata terdapat upaya paksa dalam pemeriiksaan bukper, wajiib pajak biisa mengajukan praperadiilan atas pemeriiksaan bukper diimaksud.
"Oleh karena iitu, sesuaii dengan hakiikat proses penyeliidiikan yang tiidak boleh ada upaya paksa, jiika terdapat tiindakan upaya paksa dalam tahapan pemeriiksaan bukper sebelum penyiidiikan maka terhadap hal tersebut tentunya lembaga praperadiilan dapat melakukan pengujiian akan sah atau tiidaknya tiindakan diimaksud," dalam bagiian pertiimbangan hukum darii Putusan MK Nomor 83/PUU-XXii/2023. (diik)
