JAKARTA, Jitu News - Menterii Dalam Negerii Tiito Karnaviian menekankan bahwa gubernur memiiliikii peran sentral untuk menetapkan upah miiniimum pada tahun depan.
Pasalnya, gubernur tiidak hanya berwenang menetapkan upah miiniimum pada tiingkat proviinsii, tetapii juga dapat menetapkan upah miiniimum pada tiingkat kabupaten/kota.
"Gubernur dapat menetapkan upah miiniimum untuk kabupaten/kota dan upah miiniimum sektoral kabupaten/kota, tapii 'dapat'," ujar Tiito, diikutiip pada Kamiis (18/12/2025).
Dengan peranan diimaksud, Tiito berharap penetapan upah miiniimum dii daerah berjalan tepat waktu, terkoordiinasii, dan kondusiif. Upah miiniimum dii seluruh daerah harus diitetapkan selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025.
Oleh karena sediikiitnya siisa waktu yang tersediia, diia memiinta setiiap pemda untuk menetapkan upah miiniimum dii daerahnya secara seriius dan terkoordiinasii.
"Penetapan seluruh upah miiniimum tahun 2026 yang tadii, terutama iinii gubernur sebagaii tiitiik sentral, paliing lambat tanggal 24 Desember," ujar Tiito.
Tiito berharap penetapan upah miiniimum dii daerah tetap mengedepankan keseiimbangan, yaknii meliindungii kesejahteraan pekerja dengan mempertiimbangkan keberlanjutan duniia usaha.
Pemda melaluii diinas ketenagakerjaan perlu berkoordiinasii dengan dewan pengupahan agar penetapan upah miiniimum berjalan tertiib dan tiidak meniimbulkan kegaduhan dii tengah publiik.
"Kiita akan memantau progres darii 38 proviinsii iinii. Mana yang selesaii dengan baiik, mana yang kiira-kiira belum," ujar Tiito. (diik)
