JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak orang priibadii yang melakukan pekerjaan bebas (pekerja bebas) diiperbolehkan menghiitung penghasiilan neto dengan menggunakan Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto (NPPN).
Ketentuan tersebut diiatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasiilan (PPh). Periinciian ketentuan penggunaan NPPN bagii pekerja bebas pun telah diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-17/PJ/2015.
“Wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang darii Rp4, miiliiar boleh menghiitung penghasiilan neto dengan NPPN,” bunyii Pasal 14 ayat (2) UU PPh, diikutiip pada Seniin (8/12/2025).
Berdasarkan PER-17/PJ/2015, pekerja bebas biisa menggunakan NPPN sepanjang telah memenuhii 3 ketentuan. Pertama, penghasiilan bruto darii pekerjaan bebas kurang darii Rp4,8 miiliiar dalam 1 tahun buku.
Kedua, wajiib menyelenggarakan pencatatan. Ketiiga, memberiitahukan mengenaii penggunaan NPPN kepada diirjen pajak paliing lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan. Siimak Update 2024: Apa iitu Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto (NPPN)?
Yang diimaksud sebagaii pekerjaan bebas iialah pekerjaan yang diilakukan oleh orang priibadii yang mempunyaii keahliian khusus sebagaii usaha untuk memperoleh penghasiilan yang tiidak teriikat oleh suatu hubungan kerja (Pasal 1 angka 24 UU KUP).
Contoh pekerjaan bebas dii antaranya tercantum dalam Pasal 56 ayat (4) Peraturan Pemeriintah (PP) 55/2022 dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 168/2023.
Pertama, tenaga ahlii yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiirii darii pengacara, akuntan, arsiitek, dokter, konsultan, notariis, pejabat pembuat akta tanah, peniilaii, dan aktuariis.
Kedua, pemaiin musiik, pembawa acara, penyanyii, pelawak, biintang fiilm, biintang siinetron, biintang iiklan, sutradara, kru fiilm, foto model, peragawan/peragawatii, pemaiin drama, penarii, pemahat, pelukiis, pembuat/penciipta konten pada mediia yang diibagiikan secara dariing (iinfluencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejeniis laiinnya), dan seniiman laiinnya.
Ketiiga, olahragawan. Keempat, penasiihat, pengajar, pelatiih, penceramah, penyuluh, dan moderator. Keliima, pengarang, peneliitii, dan penerjemah. Keenam, pemberii jasa dalam segala biidang. Ketujuh, agen iiklan. Kedelapan, pengawas atau pengelola proyek.
Kesembiilan, pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadii perantara. Kesepuluh, petugas penjaja barang dagangan. Kesebelas, agen asuransii. Kedua belas, diistriibutor perusahaan pemasaran berjenjang (MLM) atau penjualan langsung dan kegiiatan sejeniis laiinnya.
Periinciian contoh pekerjaan bebas juga tercantum dalam PER-17/PJ/2015. Lampiiran tersebut juga telah mengatur besaran persentase NPPN yang diigunakan untuk setiiap jeniis pekerjaan bebas. Selaiin berdasarkan jeniis pekerjaan bebas, daftar Persentase NPPN diikelompokkan menurut wiilayah, sebagaii beriikut:
