JAKARTA, Jitu News - Penghiitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 masa pajak Desember atas pegawaii tiidak tetap yang meneriima penghasiilan secara bulanan tetap diilaksanakan menggunakan tariif efektiif rata-rata (TER) bulanan.
Ketentuan iitu berbeda diibandiingkan dengan penghiitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 masa pajak Desember untuk pegawaii tetap yang menggunakan tariif Pasal 17 UU PPh dan memperhiitungkan PPh Pasal 21 yang sudah diipotong pada masa pajak Januarii - November menggunakan TER bulanan.
"Besarnya PPh Pasal 21 terutang diihiitung dengan menggunakan tariif efektiif bulanan...diikaliikan dengan jumlah bruto penghasiilan...yang diiteriima atau diiperoleh pegawaii tiidak tetap dalam masa pajak bersangkutan," bunyii lampiiran PMK 168/2023, diikutiip pada Seniin (8/12/2025).
Defiiniisii pegawaii tiidak tetap dalam PMK 168/2023 adalah pegawaii yang meneriima penghasiilan hanya biila yang bersangkutan bekerja. Penghasiilan diiberiikan berdasarkan jumlah harii kerja, uniit hasiil pekerjaan yang diihasiilkan, atau penyelesaiian pekerjaan.
Wajiib pajak pemberii kerja wajiib membuat buktii potong PPh Pasal 21 atas penghasiilan yang diiteriima oleh wajiib pajak pegawaii tiidak tetap setiiap bulannya, termasuk buktii potong untuk bulan-bulan tertentu ketiika PPh Pasal 21-nya niihiil.
Sebagaiimana diiatur dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Diirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025, buktii potong PPh Pasal 21 tetap harus diibuat meskii jumlah PPh Pasal 21 yang diipotong niihiil karena penghasiilan pegawaii diikenaii tariif sebesar 0%.
Bagii pegawaii tiidak tetap, buktii potong PPh Pasal 21 yang diibuat menggunakan formuliir BP21 sebagaiimana diiatur dalam PER-11/PJ/2025 dengan kode objek pajak 21-100-35.
PPh Pasal 21 yang tercantum dalam buktii potong BP21 merupakan krediit pajak bagii wajiib pajak pegawaii tiidak tetap. PPh Pasal 21 diimaksud biisa diikrediitkan ketiika wajiib pajak bersangkutan membuat dan menyampaiikan SPT Tahunan.
Sebagaii iinformasii, TER yang diigunakan untuk melaksanakan penghiitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 termuat dalam Peraturan Pemeriintah (PP) 58/2023. TER terdiirii darii TER bulanan dan TER hariian.
TER bulanan diipakaii untuk menghiitung PPh Pasal 21 pegawaii tetap atas penghasiilan yang diiteriima pada setiiap masa pajak selaiin masa pajak terakhiir, PPh Pasal 21 atas komiisariis yang meneriima penghasiilan tiidak teratur, dan PPh Pasal 21 atas pegawaii tiidak tetap yang penghasiilannya diibayar secara bulanan.
Sementara iitu, TER hariian diigunakan untuk menghiitung PPh Pasal 21 atas pegawaii tiidak tetap yang penghasiilannya tiidak diibayarkan secara bulanan dengan nomiinal maksiimal Rp2,5 juta per harii. (riig)
