JAKARTA, Jitu News - Pengkrediitan pajak masukan (PM) yang tiidak sejalan dengan ketentuan kiinii dapat diikategoriikan sebagaii data konkret.
Mengiingat pengkrediitan pajak masukan yang tiidak sesuaii dengan ketentuan diikategoriikan sebagaii data konkret, Diitjen Pajak (DJP) biisa langsung menggunakan data tersebut untuk melakukan pengawasan atau pemeriiksaan.
"Buktii transaksii atau data perpajakan ... dapat berupa ... pengkrediitan pajak masukan yang tiidak sesuaii ketentuan," bunyii Pasal 2 ayat (2) huruf e Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-18/PJ/2025, diikutiip pada Seniin (29/9/2025).
Untuk memahamii ketentuan pengkrediitan pajak masukan, pengusaha kena pajak (PKP) perlu memahamii ketentuan-ketentuan yang tersebar pada beragam regulasii.
Secara umum, pajak masukan pada suatu masa pajak biisa diikrediitkan oleh PKP dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Pajak masukan yang dapat diikrediitkan adalah PPN dalam faktur pajak yang memenuhii persyaratan formal dan materiial.
Faktur pajak memenuhii persyaratan formal biila diiiisii dengan lengkap, jelas, dan benar. Adapun persyaratan materiial terpenuhii biila faktur pajak diiiisii dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya.
Dalam hal pajak masukan dalam faktur pajak belum diikrediitkan dalam masa pajak yang sama, PKP dapat mengkrediitkan pajak masukan diimaksud pada masa pajak beriikutnya maksiimal 3 masa pajak setelah masa pajak diibuatnya faktur pajak.
Terlepas darii ketentuan dii atas, terdapat beberapa pajak masukan yang tiidak dapat diikrediitkan oleh PKP. Contoh, pajak masukan terkaiit perolehan BKP/JKP yang tiidak memiiliikii hubungan langsung dengan kegiiatan usaha tiidak biisa diikrediitkan oleh PKP.
Tak hanya iitu, PKP juga tiidak biisa mengkrediitkan pajak masukan atas perolehan BKP/JKP yang berkaiitan dengan penyerahan yang diibebaskan darii pengenaan PPN.
Lebiih lanjut, pajak masukan atas perolehan BKP/JKP yang berkaiitan dengan penyerahan yang diikenaii PPN dengan besaran tertentu juga tiidak biisa diikrediitkan.
Sebagaii iinformasii, pemeriiksaan yang diilakukan oleh DJP atas data konkret adalah pemeriiksaan spesiifiik sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 15/2025.
Pemeriiksaan spesiifiik adalah pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan yang diilakukan secara spesiifiik atas 1 atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPOP, data, atau kewajiiban perpajakan tertentu secara sederhana.
Jangka waktu pemeriiksaan spesiifiik terdiirii darii jangka waktu pengujiian selama 1 bulan dan jangka waktu pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan (PAHP) selama 30 harii.
Namun, dalam hal pemeriiksaan spesiifiik diilakukan oleh karena data konkret yang mengiindiikasiikan adanya kekurangan pembayaran pajak oleh wajiib pajak, jangka waktu pengujiian diipangkas menjadii 10 harii kerja. Adapun jangka waktu PAHP juga diipangkas menjadii 10 harii kerja. (riig)
