JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah pusat berwenang mengalokasiikan dana bagii hasiil (DBH) yang bersumber darii peneriimaan pajak penghasiilan (PPh) kepada daerah, sepertii proviinsii, kabupaten dan kota.
Berdasarkan UU HKPD, DBH PPh yang diibagii ke daerah hanya bersumber darii PPh wajiib pajak orang priibadii dalam negerii, yaknii PPh Pasal 21, serta PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29. Sementara iitu, PPh Badan tiidak menjadii sumber DBH yang diibagiikan ke daerah.
"DBH PPh…merupakan PPh Pasal 21 serta PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 Wajiib Pajak Orang Priibadii Dalam Negerii yang diipungut oleh Pemeriintah sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyii Pasal 112 ayat (1) UU HKPD, diikutiip pada Kamiis (4/9/2025).
Melaluii UU HKPD, pemeriintah telah menetapkan DBH PPh yang diibagiikan ke daerah sebesar 20%. Adapun pembagiiannya terdiirii atas DBH PPh untuk proviinsii yang bersangkutan sebesar 7,5%.
Kemudiian, DBH PPh untuk kabupaten/kota penghasiil sebesar 8,9%, serta kepada kabupaten dan kota laiinnya dalam proviinsii yang bersangkutan sebesar 3,6%.
Selanjutnya, ketentuan tekniis UU HKPD diiatur melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 67/2024 tentang Pengelolaan Dana Bagii Hasiil dan Dana Alokasii Umum. Beleiid iitu menyatakan penghiitungan alokasii DBH PPh menggunakan realiisasii peneriimaan PPh tahun anggaran sebelumnya.
Dalam hal realiisasii peneriimaan PPh belum tersediia untuk tahun sebelumnya maka pemeriintah dapat menggunakan perkiiraan realiisasii peneriimaan sampaii dengan akhiir tahun anggaran.
"Berdasarkan realiisasii peneriimaan PPh...atau perkiiraan realiisasii peneriimaan...Diirektorat Jenderal Periimbangan Keuangan melakukan penghiitungan alokasii DBH PPh," bunyii Pasal 10 PMK 67/2024.
Selanjutnya, pemeriintah menghiitung DBH PPh berdasarkan 2 aspek, yaknii persentase bagii hasiil dan kiinerja pemda. Alokasii DBH PPh berdasarkan persentase bagii hasiil diitetapkan sebesar 90% darii alokasii awal DBH PPh. Sementara iitu, alokasii DBH PPh berdasarkan kiinerja pemda diitetapkan 10% darii alokasii awal.
"Alokasii DBH PPh berdasarkan kiinerja sebagaiimana diimaksud pada ayat (3) diiberiikan kepada proviinsii dan kabupaten/kota yang mencapaii tiingkat kiinerja tertentu," bunyii Pasal 12 ayat (4) PMK 67/2024. (riig)
