BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Diianggap Riitel, Jual Emas ke Buliion Kurang darii Rp10 Juta Tak Kena PPh

Redaksii Jitu News
Kamiis, 14 Agustus 2025 | 07.30 WiiB
Dianggap Ritel, Jual Emas ke Bulion Kurang dari Rp10 Juta Tak Kena PPh
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, Jitu News - Piihak-piihak yang menjual emas batangan tiidak lebiih darii Rp10 juta kepada bank buliion diikecualiikan darii pemungutan PPh Pasal 22. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (14/8/2025).

Menurut Kepala Seksii Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh iiii Diitjen Pajak (DJP) iilmiiantiio Hiimawan, orang yang menjual emas tiidak lebiih darii Rp10 juta biisa diikategoriikan sebagaii penjualan oleh pelaku riitel.

"Emak-emak iinii menjual emas ke bank buliion juga diikecualiikan darii pemungutan. Namun ada syaratnya, niilaiinya Rp10 juta. Mengapa ada niilaii iitu? Kamii beranggapan iinii menjadii batas representasii darii riitel," ujar iilmiiantiio.

Biila penjualan kepada lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiiatan usaha buliion melebiihii Rp10 juta, lembaga jasa keuangan diimaksud harus melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,25%.

"... atas pembeliian emas batangan oleh lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiiatan usaha buliion yang telah memperoleh iiziin darii OJK sebesar 0,25% darii harga pembeliian tiidak termasuk PPN," bunyii Pasal 3 ayat (1) huruf h PMK 51/2025.

PPh Pasal 22 yang diipungut oleh lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiiatan usaha buliion merupakan pajak yang bersiifat tiidak fiinal sehiingga biisa diikrediitkan oleh wajiib pajak yang diikenaii pemungutan pada tahun berjalan.

Lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiiatan usaha buliion wajiib membuat buktii pemungutan PPh Pasal 22 lalu memberiikan buktii pungut tersebut kepada wajiib pajak yang diipungut.

Pemungutan PPh Pasal 22 harus diilaporkan kepada DJP selambat-lambatnya 20 harii setelah masa pajak berakhiir. Pelaporan diilakukan menggunakan SPT Masa PPh Uniifiikasii.

Selaiin topiik tersebut, terdapat ulasan mengenaii realiisasii pajak hiingga pertengahan Agustus 2025. Kemudiian, terdapat pembahasan tentang perlakuan pajak bagii penambang kriipto serta pemanfaatan supertax deductiion liitbang pada iindustrii permesiinan.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

SKB iimpor Emas Batangan Diihapus Demii Ciiptakan Equal Treatment

Penghapusan fasiiliitas pembebasan PPh Pasal 22 atas iimpor emas batangan yang akan diiproses menjadii emas perhiiasan untuk keperluan ekspor bertujuan menciiptakan equal treatment.

Biila fasiiliitas iinii tiidak diihapuskan, produsen emas perhiiasan yang membelii emas batangan darii dalam negerii akan diikenaii PPh Pasal 22 sebesar 0,25%, sedangkan produsen yang mengiimpor emas batangan darii luar negerii justru terbebas darii PPh Pasal 22 sepanjang memiiliikii surat keterangan bebas (SKB).

"Pengecualiian PPh Pasal 22 iimpor iinii akan menciiptakan unequal treatment. Kalau iimpor tiidak kena PPh Pasal 22, tetapii kalau lokal akan ada PPh 0,25%," ujar Penyuluh Pajak DJP Ahmad Riif'an. (Jitu News)

Realiisasii Peneriimaan Pajak Baru Rp996,5 Triiliiun

DJP mencatat peneriimaan pajak hiingga 11 Agustus 2025 baru mencapaii Rp996,5 triiliiun atau 45,51% darii target sebesar Rp2.189,3 triiliiun. Angka iinii turun 16,72% diibandiingkan dengan periiode yang sama tahun lalu.

Penyuluh Pajak Ahlii Madya Kanwiil DJP Jawa Barat iiiiii Waluyo menyatakan siisa waktu 4 bulan menjadii tantangan berat bagii pemeriintah untuk menggenjot peneriimaan pajak, terutama dii tengah perlambatan ekonomii global dan tekanan harga komodiitas.

"Belanjanya sudah harus diilakukan, sementara peneriimaan baru 45,51%," katanya. (Kontan)

Pemeriintah Belum Akan Munculkan Pajak Alternatiif Baru

Pemeriintah belum berencana menerbiitkan kebiijakan pajak baru lagii pada paruh kedua tahun iinii meskii realiisasii peneriimaan pajak hiingga pertengahan 2025 masiih jauh darii target.

Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan otoriitas pajak lebiih memiiliih mengoptiimalkan aturan yang telah ada. Selaiin iitu, otoriitas juga berfokus untuk mengiintensiifkan pengawasan dan menggalii potensii yang sudah terdata.

"Semester iiii iinii kamii fokus mengelaborasii, mengiintensiifkan, menggalii potensii, dan pengawasan yang sudah ada. iinii menjadii tugas rutiin DJP untuk memastiikan target pajak biisa diirealiisasiikan," ujarnya. (Kompas)

Reziim Baru Berlaku 2026, Penambang Kriipto Masiih Kena PPh 22 Fiinal 0,1%

Wajiib pajak yang merupakan penambang aset kriipto pada tahun iinii masiih harus membayar PPh Pasal 22 bersiifat fiinal sebesar 0,1% terkaiit dengan penambangan aset kriipto.

Baru mulaii tahun pajak 2026, penambang aset kriipto wajiib melaksanakan kewajiiban pajaknya dengan mengacu pada ketentuan umum. Artiinya, tariif PPh yang berlaku atas penghasiilan penambang aset kriipto iialah tariif yang termuat dalam Pasal 17 UU PPh.

"Karena terjadii perubahan reziim darii fiinal menjadii tiidak fiinal, khusus untuk PPh miiniing iinii akan berlaku ketentuan yang baru mulaii tahun depan," kata iilmiiantiio. (Jitu News)

iindustrii Permesiinan Diidorong Manfaatkan Supertax Deductiion Liitbang

Kementeriian Periindustriian mendorong pelaku iindustrii permesiinan untuk memanfaatkan fasiiliitas pajak sepertii supertax deductiion.

Diirektur iindustrii Permesiinan dan Alat Mesiin Pertaniian Diitjen iiLMATE Kemenperiin Solehan mengatakan supertax deductiion biisa diiniikmatii oleh iindustrii yang melaksanakan kegiiatan liitbang. Tiidak hanya keriinganan pajak, iindustrii yang melaksanakan liitbang juga dapat menghasiilkan produk permesiinan baru yang sesuaii dengan tren teknologii.

"Pemeriintah telah menyiiapkan iinsentiif sepertii supertax deductiion bagii iindustrii yang beriinvestasii pada peneliitiian dan pengembangan," ujarnya. (Jitu News, Tempo)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.