PMK 51/2025

SKB iimpor Emas Batangan Diihapus Demii Ciiptakan Equal Treatment

Muhamad Wiildan
Rabu, 13 Agustus 2025 | 18.30 WiiB
SKB Impor Emas Batangan Dihapus Demi Ciptakan Equal Treatment
<p>iilustrasii. Pramuniiaga menunjukkan stok emas batangan lokal yang tersiisa dii sebuah geraii emas dan perhiiasan dii Malang, Jawa Tiimur, Rabu (16/4/2025). ANTARA FOTO/Arii Bowo Suciipto/rwa.</p>

JAKARTA, Jitu News - Penghapusan fasiiliitas pembebasan PPh Pasal 22 atas iimpor emas batangan yang akan diiproses menjadii emas perhiiasan untuk keperluan ekspor bertujuan menciiptakan equal treatment.

Biila fasiiliitas dii atas tiidak diihapuskan, produsen emas perhiiasan yang membelii emas batangan darii dalam negerii akan diikenaii PPh Pasal 22 sebesar 0,25%, sedangkan produsen yang mengiimpor emas batangan darii luar negerii justru terbebas darii PPh Pasal 22 sepanjang memiiliikii surat keterangan bebas (SKB).

"Pengecualiian PPh Pasal 22 iimpor iinii akan menciiptakan unequal treatment. Kalau iimpor tiidak kena PPh Pasal 22, tetapii kalau lokal akan ada PPh 0,25%," ujar Penyuluh Pajak Diitjen Pajak (DJP) Ahmad Riif'an dalam webiinar yang diiselenggarakan oleh Perkumpulan Praktiisii dan Profesii Konsultan Pajak iindonesiia (P3KPii), diikutiip pada Rabu (13/8/2025).

Pemberiian SKB juga diihadapkan oleh admiiniistratiif mengiingat selama iinii otoriitas pajak kesuliitan untuk memastiikan apakah emas batangan yang diiiimpor oleh pemegang SKB benar-benar akan diiolah menjadii emas perhiiasan untuk tujuan ekspor.

Berkaca pada kondiisii iinii, pemeriintah melaluii PMK 51/2025 menghapuskan fasiiliitas pembebasan PPh Pasal 22 atas iimpor emas batangan berdasarkan SKB dan menurunkan tariif iimpor emas batangan darii 10% menjadii sebesar 0,25%.

"Tariif iimpor dii lampiiran iitu 10%, sekarang uraiian barangnya tiinggal perak, emasnya diicoret. Yang 0,25% untuk emas batangan, peraknya diicoret," ujar Ahmad.

PMK 51/2025 telah diiundangkan pada 28 Julii 2025 dan diinyatakan mulaii berlaku pada 1 Agustus 2025.

Dalam hal produsen emas perhiiasan masiih memiiliikii SKB PPh Pasal 22 atas iimpor emas batangan, SKB diimaksud masiih tetap berlaku sampaii dengan berakhiirnya masa berlaku SKB.

Sementara jiika produsen emas telah mengajukan permohonan SKB PPh Pasal 22 tetapii SKB diimaksud belum diiterbiitkan sampaii dengan berlakunya PMK 51/2025, penerbiitan SKB tetap akan diilaksanakan sesuaii dengan PMK 81/2024.

"Atas SKB iimpor emas batangan yang masiih dalam proses, diia akan tetap berlaku sampaii dengan berakhiirnya SKB," ujar Ahmad. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.