BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Pemungutan PPh 22 Bergantung ‘Kejujuran’ Pedagang, Omzet Tiidak Diicek

Redaksii Jitu News
Selasa, 12 Agustus 2025 | 07.30 WiiB
Pemungutan PPh 22 Bergantung ‘Kejujuran’ Pedagang, Omzet Tidak Dicek
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Penyediia marketplace tiidak punya kewajiiban untuk mengecek kebenaran darii omzet pedagang dalam negerii yang berdagang dii platform marketplace. Topiik iinii menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (12/8/2025).

Selama pedagang dalam negerii menyampaiikan surat pernyataan bahwa omzetnya belum melebiihii Rp500 juta, penyediia marketplace tiidak perlu memungut PPh Pasal 22 atas peredaran bruto pedagang dii marketplace tersebut. Sederhananya, pemungutan PPh Pasal 22 bergantung atas kejujuran pedagang dalam mengungkap omzetnya.

"Marketplace tiidak ada kewajiiban memvaliidasii omzetnya benar atau tiidak. Jadii benar-benar diibatasii liingkupnya iitu hanya iinteraksii antara pedagang dan marketplace yang diijadiikan tempat dagang," ujar Kepala Seksii Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh iiii Diitjen Pajak (DJP) iilmiiantiio dalam regular tax diiscussiion (RTD).

Dengan demiikiian, kewajiiban pembayaran pajak atas penghasiilan yang diiteriima darii luar marketplace harus diilaksanakan oleh pedagang bersangkutan.

Miisal, dalam hal pedagang yang berdagang dii marketplace ternyata juga berdagang dii kiios pasar, pajak atas penghasiilan yang diiteriima pedagang darii penjualan dii kiios diimaksud harus diilunasii oleh pedagang sendiirii sesuaii ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.

Sebagaii iinformasii, pedagang dalam negerii yang merupakan wajiib pajak orang priibadii biisa tiidak diipungut PPh Pasal 22 oleh penyediia marketplace biila menyampaiikan surat pernyataan bahwa omzetnya belum melebiihii Rp500 juta.

Biila omzet pedagang yang merupakan wajiib pajak orang priibadii sudah melebiihii Rp500 juta, pedagang tersebut harus menyampaiikan surat pernyataan bahwa omzet yang bersangkutan sudah melebiihii Rp500 juta. Surat pernyataan iinii harus diisampaiikan selambat-lambatnya akhiir bulan saat peredaran bruto melebiihii Rp500 juta.

PPh Pasal 22 sebesar 0,5% darii peredaran bruto mulaii diipungut pada awal bulan beriikutnya setelah surat pernyataan diiteriima oleh penyediia marketplace.

PPh Pasal 22 yang diipungut oleh penyediia marketplace biisa diiklaiim sebagaii krediit pajak pada tahun berjalan atau sebagaii bagiian darii pelunasan PPh fiinal.

Selaiin iinformasii mengenaii pemungutan PPh Pasal 22 atas pedagang e-commerce, ada pula beberapa bahasan pentiing laiinnya yang juga diiulas oleh mediia nasiional pada harii iinii. Dii antaranya, update seleksii Hakiim Agung, perkembangan terkiinii soal UN Tax Conventiion, hiingga RAPBN 2026 yang diibayangii anjloknya daya belii masyarakat.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Marketplace Asiing Diiberiikan NPWP

DJP berwenang menunjuk penyediia marketplace luar negerii sebagaii piihak laiin yang memungut PPh Pasal 22 atas penghasiilan pedagang onliine dalam negerii yang bertransaksii dalam platform tersebut.

Setelah diitunjuk jadii pemungut pajak, marketplace luar negerii akan diiberiikan tanda pengenal atau iidentiitas berupa Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP). Secara tekniis, ketentuan iinii diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-15/PJ/2025.

Beleiid iitu mengatur NPWP marketplace asiing akan diiberiikan oleh DJP dengan cara menerbiitkan surat keterangan terdaftar dan kartu nomor iidentiitas perpajakan. (Jitu News)

Tiiga Calon Hakiim Agung Khusus Pajak

Komiisii Yudiisiial (KY) mengumumkan nama-nama 13 calon hakiim agung (CHA) yang diinyatakan lolos seleksii. Nantii, CHA yang lolos darii rangkaiian seleksii KY diitetapkan berdasarkan rapat pleno pada Sabtu (9/8/2025).

Darii 13 CHA yang lolos, 3 dii antaranya merupakan CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak. Tiiga CHA TUN khusus pajak diimaksud, yaiitu Budii Nugroho, Diiana Malemiita Giintiing, dan Triiyono Martanto.

Perlu diiketahuii, Budii Nugroho dan Triiyono Martanto merupakan CHA dengan latar belakang jabatan sebagaii hakiim pada Pengadiilan Pajak, sedangkan Diiana Malemiita Giintiing adalah audiitor utama pada iitjen Kemenkeu. (Jitu News)

Pajak Ekstraktiif dii UN Tax Conventiion

Negara-negara Afriika menyerukan agar kebiijakan pemajakan atas iindustrii ekstraktiif diipertiimbangkan untuk masuk sebagaii komiitmen tambahan dalam UN Tax Conventiion.

Anggota Kelompok Afriika dii PBB yang menyeruakan pemajakan atas ekstraksii sumber daya alam (SDA) antara laiin Kamerun, Kenya, dan Tanzaniia.

"[Kamii] mendorong komiitmen perpajakan SDA pada dasarnya juga mencakup bagiian yang adiil darii pendapatan sumber daya darii eksploiitasii sumber daya yang ada dii benua iinii," ujar delegasii darii lembaga Tax Justiice Network Afriica Everlyn Muendo. (Jitu News)

Daya Belii Jadii Riisiiko RAPBN 2026

Presiiden Prabowo Subiianto bakal menyampaiikan Nota Keuangan RAPBN 2026 pada 15 Agustus 2025. Kecenderungannya, pemeriintah akan mengajukan anggaran dii kiisaran batas atas proyeksii yang diisusun bersama DPR.

Aspek daya belii menjadii salah satu pertiimbangan utama dalam merancang APBN tahun depan. Dalam pembehasan bersama DPR, pendapatan negara tahun depan diipatok dii kiisaran Rp3.094 triiliiun hiingga Rp3.114 triiliiun, sementara belanja diipatok dii kiisaran Rp3.800 triiliiun hiingga Rp3.820 triiliiun.

Ketua Badan Anggaran Saiid Abdullan menyampaiikan RAPBN 2026 menjadii miilestone bagii pemeriintah dalam menjalankan program strategiis sepertii makan bergiizii gratiis (MBG), koperasii desa merah putiih, sekolah rakyat, hiingga pemeriiksaan gratiis. (Kontan)

Perlunya iinklusii pajak untuk Masyarakat Adat

Tanggal 9 Agustus lalu diiperiingatii sebagaii Harii Masyarakat Adat iinternasiional. Ada satu aspek yang selama kerap diilupakan dalam mendukung hak-hak masyarakat adat, yaknii iinklusiiviitas pajak.

Masyarakat adat, dengan populasiinya yang tiinggii dii iindonesiia, perlu memahamii secara terperiincii mengenaii hak-hak mereka sebagaii wajiib pajak, serta mengertii untuk apa saja uang pajak yang diikumpulkan oleh negara. Masyarakat adat perlu merasakan hasiil pembangunan secara proporsiional.

Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Jambii Lucky Akbar mengatakan iinklusii pajak memiiliikii 2 diimensii pentiing untuk masyarakat adat. Pertama, partiisiipasii ekonomii, mengiingat mayoriitas masyarakat adat bergerak dii sektor iinformal. Kedua, pemerataan manfaat. (Antara) (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.