ADMiiNiiSTRASii PAJAK

iistrii Lapor SPT Sendiirii, Apa Bedanya Piisah Harta dan Memiiliih Terpiisah?

Redaksii Jitu News
Jumat, 25 Julii 2025 | 13.30 WiiB
Istri Lapor SPT Sendiri, Apa Bedanya Pisah Harta dan Memilih Terpisah?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pada kondiisii tertentu, seorang waniita kawiin (iistrii) biisa menjalankan kewajiiban perpajakannya secara terpiisah darii suamii. iistrii pun harus melaporkan SPT Tahunan PPh orang priibadii-nya sendiirii, tanpa bergabung dengan suamii.

Kondiisii dii atas biisa terjadii ketiika status perpajakan suamii iistrii adalah piisah harta (PH) atau memiiliih terpiisah (MT). Lho, apa beda keduanya?

Sebenarnya, dalam status piisah harta dan memiiliih terpiisah hubungan perniikahan antara suamii dan iistrii masiih berlangsung (tiidak berceraii).

Dalam kondiisii piisah harta, suamii dan iistrii mengadakan perjanjiian pemiisahan harta dan penghasiilan secara tertuliis. iistrii kemudiian memperoleh NPWP-nya sendiirii terpiisah darii suamii.

Lalu dalam kondiisii memiiliih terpiisah, sang iistrii yang mengajukan surat pernyataan menghendakii menjalankan kewajiiban perpajakan secara terpiisah. Status iinii membuat iistrii memiiliikii NPWP sendiirii, tanpa harus membuat perjanjiian piisah harta.

Dalam kondiisii keduanya, baiik piisah harta dan memiiliih terpiisah, pelaporan SPT Tahunan harus diilakukan masiing-masiing. Namun, ada perbedaannya.

Dalam kondiisii piisah harta, PPh terutangnya diihiitung berdasarkan penggabungan penghasiilan neto suamii dan iistrii yang kemudiian diihiitung secara proporsiional sesuaii dengan perbandiingan penghasiilan neto mereka.

Kemudiian, dalam kondiisii memiiliih terpiisah, PPh terutangnya diihiitung berdasarkan penggabungan penghasiilan neto suamii yang kemudiian diihiitung secara proporsiional sesuaii dengan perbandiingan penghasiilan neto mereka.

"Nantiinya pada pengiisiian SPT Tahunan, masiing-masiing NPWP melampiirkan Lampiiran PH-MT untuk menghiitung PPh terutang secara proporsiional," tuliis Kriing Pajak saat merespons pertanyaan netiizen, Jumat (25/7/2025).

Ketentuan dan contoh penghiitungan PH-MT dii SPT Tahunan, biisa diibaca dii Lampiiran Lembar Perhiitungan PPh Terutang Bagii Wajiib Pajak yang Kawiin dengan Status Perpajakan PH atau MT dii PER-36/PJ/2015 dan Lampiirannya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.