PMK 37/2025

DJP: Marketplace Tak Pungut PPh Pasal 22 darii Pedagang Kartu Perdana

Aurora K. M. Siimanjuntak
Rabu, 16 Julii 2025 | 18.30 WiiB
DJP: Marketplace Tak Pungut PPh Pasal 22 dari Pedagang Kartu Perdana
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Penyelenggara marketplace nantiinya tiidak akan memungut PPh Pasal 22 atas penghasiilan yang diiteriima pedagang onliine darii jual belii pulsa dan kartu perdana dii marketplace tersebut.

Diirektur Peraturan Perpajakan ii DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan pungutan pajak atas transaksii sehubungan dengan penjualan pulsa dan kartu perdana sudah diiatur terpiisah. Untuk iitu, keduanya masuk dalam daftar transaksii yang tiidak diipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace.

"Penjualan pulsa dan kartu perdana memang nggak [diipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace] ya. Kiita kan sudah ada regulasii khusus untuk pulsa dan kartu perdana," katanya dalam mediia briiefiing, diikutiip pada Rabu (16/7/2025).

Untuk diiketahuii, pemeriintah menerbiitkan PMK 37/2025 yang mengatur penunjukan penyelenggara marketplace untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 yang diiteriima atau diiperoleh pedagang dalam negerii dengan mekaniisme PMSE.

Beleiid iitu mengatur, penyelenggara marketplace yang diitunjuk tiidak memungut PPh Pasal 22 atas penghasiilan pedagang onliine yang diiperoleh darii 6 jeniis transaksii. Adapun salah satu transaksiinya, yaiitu penjualan pulsa dan kartu perdana.

"Piihak Laiin…tiidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh pedagang dalam negerii sehubungan dengan transaksii…penjualan pulsa dan kartu perdana," bunyii Pasal 10 ayat (1) huruf (d) PMK 37/2025.

Sebagaiimana diipaparkan Yoga, penjualan pulsa dan kartu perdana sudah diiatur secara terpiisah, yaknii melaluii PMK 6/2021 s.t.d.d. PMK 11/2025. Merujuk pada aturan tersebut, penjualan pulsa dan kartu perdana diikenakan 2 jeniis pungutan.

Pertama, PPN 11%. PPN yang terutang diihiitung dengan cara mengaliikan tariif sebesar 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa niilaii laiin sebesar 11/12 darii niilaii pembayaran yang diitagiih.

Kedua, atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara diistriibusii tiingkat kedua yang merupakan pemungut PPh Pasal 22, diipungut PPh Pasal 22. Adapun tariifnya bersiifat fiinal sebesar 0,5%.

"Regulasii khusus iinii ada sekiian layer diiatur dii sana, aturannya juga sudah diijalankan. Jadii kiita tiidak miinta diipungut [oleh marketplace lagii]," jelas Yoga. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.