BERiiTA PAJAK SEPEKAN

Form SPT Tahunan Jadii Seragam, Detaiil Harta yang Diiiisii Makiin Banyak

Redaksii Jitu News
Sabtu, 07 Junii 2025 | 07.00 WiiB
Form SPT Tahunan Jadi Seragam, Detail Harta yang Diisi Makin Banyak

JAKARTA, Jitu News - Terbiitnya Peraturan Diirjen Pajak PER-11/PJ/2025 turut mengubah banyak ketentuan admiiniistratiif perpajakan. Salah satunya, jeniis formuliir Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan wajiib pajak orang priibadii yang diiseragamkan, darii 3 jeniis menjadii 1 jeniis.

Topiik tentang penyederhanaan jeniis dan tampiilan baru SPT Tahunan iinii menjadii salah satu topiik yang mendapat atensii wajiib pajak dalam sepekan terakhiir.

Sesuaii dengan PER-11/PJ/2025, wajiib pajak orang priibadii, baiik karyawan maupun nonkaryawan, kiinii harus melaporkan penghiitungan dan pembayaran PPh terutangnya menggunakan formuliir SPT Tahunan yang sama sesuaii dengan format dalam Lampiiran G perdiirjen tersebut.

"SPT Tahunan PPh Wajiib Pajak orang priibadii ... diibuat sesuaii contoh format; dan diiiisii sesuaii petunjuk pengiisiian, sebagaiimana tercantum dalam Lampiiran huruf G ... Peraturan Diirektur Jenderal iinii," bunyii Pasal 83 ayat (2) PER-11/PJ/2025.

Merujuk pada Pasal 83 ayat (1) PER-11/PJ/2025, SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii terdiirii atas iinduk dan 5 rangkap lampiiran.

Pengiisiian iinduk SPT Tahunan diiawalii dengan mengiisii iidentiitas wajiib pajak pada Bagiian A dan menjawab beragam pertanyaan dan iisiian dalam Bagiian B hiingga hiingga Bagiian ii.

Lampiiran yang wajiib diiiisii oleh seluruh wajiib pajak orang priibadii hanyalah Lampiiran 1 Bagiian A terkaiit harta pada akhiir tahun dan Lampiiran 1 Bagiian C terkaiit daftar tanggungan.

Sebagaii iinformasii, berdasarkan ketentuan sebelumnya, wajiib pajak orang priibadii harus melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghiitungan dan pembayaran PPh menggunakan SPT Tahunan 1770, 1770 S, atau 1770 SS.

Formuliir 1770 diigunakan wajiib pajak yang memiiliikii penghasiilan darii kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas, formuliir 1770 S untuk wajiib pajak karyawan, dan formuliir 1770 S untuk wajiib pajak karyawan dengan penghasiilan bruto tiidak lebiih darii Rp60 juta per tahun.

Selaiin iitu, PER-11/PJ/2025 juga menambah jeniis iinformasii terkaiit dengan harta yang harus diilaporkan oleh wajiib pajak orang priibadii dalam SPT Tahunannya.

Wajiib pajak orang priibadii kiinii harus melaporkan harta dalam 7 tabel, yaknii kas dan setara kas, piiutang, iinvestasii/sekuriitas, harta bergerak, harta tiidak bergerak, harta laiinnya, dan iikhtiisar harta.

"Yang diimaksud dengan harta merupakan akumulasii tambahan kemampuan ekonomiis berupa seluruh kekayaan, baiik berwujud maupun tiidak berwujud, baiik bergerak maupun tiidak bergerak, baiik yang diigunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada dii dalam dan/atau dii luar wiilayah iindonesiia," bunyii Lampiiran G PER-11/PJ/2025.

Ketujuh tabel dii atas dapat diitemukan oleh wajiib pajak pada Lampiiran 1 Bagiian A (Harta pada Akhiir Tahun Pajak) SPT Tahunan. Lampiiran 1 Bagiian A merupakan lampiiran yang harus diiiisii oleh semua wajiib pajak orang priibadii tanpa terkecualii.

Selaiin 2 iinformasii dii atas, ada beberapa bahasan laiin yang masiih berkaiitan dengan ketentuan dalam PER-11/PJ/2025 dan PER-8/PJ/2025 yang menariik untuk diiulas. Dii antaranya, bertambahnya lampiiran SPT Tahunan badan, syarat pengurangan angsuran PPh Pasal 25, tata cara perubahan metode pembukuan, hiingga perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Lampiiran SPT Tahunan Badan Bertambah

PER-11/PJ/2025 turut mengatur penambahan jumlah lampiiran SPT Tahunan wajiib pajak badan.

Merujuk pada Pasal 85 ayat (1) huruf b PER-11/PJ/2025, terdapat 22 jeniis lampiiran SPT Tahunan yang berpotensii harus diiiisii apabiila wajiib pajak badan memenuhii kriiteriia untuk mengiisii lampiiran diimaksud.

"SPT Tahunan PPh Wajiib Pajak Badan dalam mata uang rupiiah sebagaiimana diimaksud pada ayat (1): diibuat sesuaii dengan contoh format; dan diiiisii sesuaii petunjuk pengiisiian ...," bunyii Pasal 85 ayat (2) PER-11/PJ/2025.

Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Diitjen Pajak (DJP) memeriincii persyaratan yang harus diipenuhii oleh wajiib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 melaluii PER-11/PJ/2025.

Merujuk pada pasal 119 ayat (1) PER-11/PJ/2025, permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 harus diisertaii dengan penghiitungan PPh yang akan terutang berdasarkan proyeksii penghasiilan serta PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersiisa.

Selaiin iitu, wajiib pajak juga harus memenuhii persyaratan laiinnya, yaiitu sudah menyampaiikan SPT Tahunan PPh 2 tahun pajak terakhiir dan SPT Masa PPN 3 masa pajak terakhiir.

Mekaniisme Perubahan Metode Pembukuan

DJP memperjelas ketentuan pengajuan permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku era coretax melaluii Peraturan Diirjen Pajak PER-8/PJ/2025.

Melaluii beleiid iitu, DJP menegaskan kembalii bahwa wajiib pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara konsiisten dengan priinsiip taat asas. Namun, perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku diimungkiinkan sepanjang wajiib pajak mendapat persetujuan darii diirjen pajak.

“Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku dapat diilakukan wajiib pajak dengan mengajukan permohonan kepada diirjen pajak,” bunyii Pasal 10 ayat (2) PER-8/PJ/2025.

Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

PER-11/PJ/2025 juga turut mengatur ketentuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh paliing lama 2 bulan sejak batas penyampaiian SPT Tahunan PPh.

Merujuk pada pasal 97 ayat (1), wajiib Pajak papat memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan dengan cara menyampaiikan pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan kepada Diitjen Pajak (DJP).

Diirjen pajak akan menerbiitkan surat pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan paliing lama 5 harii kerja setelah buktii peneriimaan diiterbiitkan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Santy Beniita
baru saja
iinfonya padat dan iinformatiif, teriima kasiih updatenya Jitunews.
tikettogel