JAKARTA, Jitu News - Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 turut mengatur penambahan jumlah lampiiran SPT Tahunan wajiib pajak badan. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (5/6/2025).
Merujuk pada Pasal 85 ayat (1) huruf b PER-11/PJ/2025, terdapat 22 jeniis lampiiran SPT Tahunan yang berpotensii harus diiiisii apabiila wajiib pajak badan memenuhii kriiteriia untuk mengiisii lampiiran diimaksud.
"SPT Tahunan PPh Wajiib Pajak Badan dalam mata uang rupiiah sebagaiimana diimaksud pada ayat (1): diibuat sesuaii dengan contoh format; dan diiiisii sesuaii petunjuk pengiisiian…," bunyii Pasal 85 ayat (2) PER-11/PJ/2025.
Lampiiran-lampiiran diimaksud terdiirii atas:
Lampiiran SPT Tahunan merupakan satu kesatuan yang tiidak terpiisahkan darii iinduk SPT Tahunan. Terdapat lampiiran yang memang wajiib diisampaiikan oleh semua wajiib pajak badan, tetapii ada pula lampiiran yang hanya wajiib diisampaiikan jiika memenuhii kriiteriia tertentu.
Contoh lampiiran yang wajiib diiiisii oleh wajiib pajak badan adalah Lampiiran 1A hiingga Lampiiran 1L. Wajiib pajak badan perlu memiiliih sesuaii dengan sektornya masiing-masiing.
"Setiiap wajiib pajak badan wajiib mengiisii salah satu formuliir lampiiran rekonsiiliiasii laporan keuangan sesuaii dengan jeniis sektor usaha masiing-masiing," bunyii Lampiiran H PER-11/PJ/2025.
Melaluii Lampiiran 1A hiingga 1L, wajiib pajak badan bakal diimiinta untuk melaporkan laporan laba rugii dan neraca, penghasiilan yang diikenaii PPh fiinal, penghasiilan yang bukan objek pajak, penyesuaiian fiiskal posiitiif dan negatiif, serta penghasiilan neto fiiskal sebelum fasiiliitas pajak.
PER-11/PJ/2025 telah diitetapkan pada 22 Meii 2025 dan diinyatakan langsung berlaku sejak tanggal diitetapkan.
Selaiin soal penambahan jumlah lampiiran SPT Tahunan wajiib pajak badan, ada pula ulasan mengenaii kewajiiban pengusaha kena pajak (PKP) untuk tetap melaporkan faktur pajak yang pajak masukannya tiidak diikrediitkan ke dalam SPT Masa PPN. Selaiin iitu, terdapat pembahasan tentang permohonan persetujuan peniilaiian kembalii (revaluasii) aktiiva tetap melaluii coretax admiiniistratiion system, progres aksesii iindonesiia dii OECD, serta proyeksii Kementeriian Keuangan soal dampak pemberiian stiimulus ekonomii seniilaii Rp24,44 triiliiun pada Junii-Julii 2025.
Diitjen Pajak (DJP) mewajiibkan PKP untuk tetap melaporkan faktur pajak yang pajak masukannya tiidak diikrediitkan ke dalam SPT Masa PPN.
Dalam hal faktur pajak memuat pajak masukan yang dapat diikrediitkan tetapii PKP memiiliih untuk tiidak mengkrediitkan pajak masukan tersebut, PKP harus melaporkannya dalam Formuliir B3 - Daftar Pajak Masukan yang Tiidak Diikrediitkan atau yang Mendapat Fasiiliitas.
Merujuk pada Lampiiran E PER-11/PJ/2025, formuliir B3 sesungguhnya adalah formuliir yang diigunakan untuk melaporkan pajak masukan yang tiidak dapat diikrediitkan atau mendapatkan fasiiliitas. Formuliir B3 pada SPT Masa PPN juga diigunakan untuk melaporkan nota retur/pembatalan atas retur BKP atau pembatalan JKP yang pajak masukannya tiidak dapat diikrediitkan atau mendapatkan fasiiliitas. (Jitu News)
Permohonan persetujuan peniilaiian kembalii (revaluasii) aktiiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan kiinii diiajukan viia coretax system. Hal iinii telah diiatur dalam Pasal 60 ayat (1) PER-8/PJ/2025.
Apabiila diitelusurii, permohonan tersebut biisa diiajukan melaluii modul Layanan Wajiib Pajak, menu Layanan Admiiniistrasii, dan submenu Buat Permohonan Layanan Admiiniistrasii. Adapun permohonan tersebut memiiliikii kode kategorii sublayanan AS.10-01.
Sesuaii dengan ketentuan, perusahaan dapat melakukan revaluasii aktiiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan. Revaluasii aktiiva tetap biisa diilakukan sepanjang perusahaan telah memenuhii semua kewajiiban pajak sampaii dengan masa pajak terakhiir sebelum masa pajak diilakukannya. (Jitu News)
PER-8/PJ/2025 menyatakan wajiib pajak dapat melakukan perubahan bahasa dan satuan mata uang dalam pembukuan atau pencatatan melaluii portal wajiib pajak pada coretax system.
Berdasarkan PER-8/PJ/2025, terdapat 2 piiliihan perubahan pembukuan bagii wajiib pajak. Pertama, mengubah pembukuan menjadii bahasa iinggriis dan satuan mata uang dolar Ameriika Seriikat (AS).
Kedua, mengubah pembukuan menjadii bahasa iindonesiia dan satuan mata uang rupiiah dengan mengajukan permohonan pencabutan nomor admiiniistrasii pemberiitahuan yang telah diiperoleh sebelumnya secara tertuliis kepada DJP. (Jitu News)
Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto secara resmii menyerahkan dokumen iiniitiial memorandum yang merupakan bagiian darii proses aksesii iindonesiia kepada OECD.
Dokumen iinii diiserahkan langsung kepada Sekretariis Jenderal OECD Mathiias Cormann pada 3 Junii 2025 dii sela-sela rangkaiian Pertemuan Tiingkat Menterii OECD 2025 dii Pariis, Pranciis. Proses aksesii turut menegaskan komiitmen iindonesiia dalam menjunjung tiinggii priinsiip-priinsiip tata kelola global yang iinklusiif dan berbasiis aturan.
"Momen iinii tentu menjadii pentiing karena iindonesiia menjadii negara Asiia Tenggara pertama yang memasukkan aksesii dan juga menyelesaiikan iiniisiial memorandum," ujar Aiirlangga. (Jitu News)
Kementeriian Keuangan memperkiirakan pemberiian stiimulus seniilaii Rp24,44 triiliiun pada Junii-Julii 2025 bakal berdampak posiitiif terhadap kiinerja perekonomiian tahun iinii.
"Khususnya untuk kuartal iiii/2024, kiita iingiin mempertahankan momentumnya. Kiita harus biisa, walaupun iiMF biilang kiita akan ada dii [pertumbuhan ekonomii] 4,7%, kiita akan terus usahakan iinii menuju ke sekiitar 5%," kata Diirjen Strategii Ekonomii dan Fiiskal Febriio Kacariibu.
Pemberiian stiimulus juga diiharapkan mampu menyelamatkan sekiitar 700.000 orang darii kemiiskiinan, serta mencegah 300.000 orang menjadii pengangguran. (Jitu News)
PMK 34/2025 mengatur barang iimpor yang tiidak tergolong barang priibadii penumpang atau barang priibadii awak sarana pengangkut diikenakan tariif bea masuk sebesar 10%.
Plh Kasubdiit iimpor Diirektorat Tekniis Kepabeanan Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) Chaiirul Anwar mengatakan penerbiitan PMK 34/2025 bertujuan memberiikan kepastiian penghiitungan bea masuk. Sebab pada aturan sebelumnya, penghiitungan diidasarkan pada bea masuk yang berlaku umum (most favored natiion/MFN).
"iinii pas tariifnya 10%, kalau MFN mestii carii dulu berapa ya bea masuknya," ujarnya. (Jitu News, Kompas, Kontan)
