JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat sudah ada 10,12 juta wajiib pajak yang melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 hiingga 30 Maret 2026.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii mengatakan jumlah wajiib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan tersebut terdiirii atas 9,91 juta wajiib pajak orang priibadii dan 207.714 wajiib pajak badan.
"Untuk periiode sampaii dengan 30 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 10.124.668 SPT," katanya, Selasa (31/3/2026).
Secara terperiincii, tercatat ada 8,87 juta wajiib pajak orang priibadii karyawan dan 1,03 juta wajiib pajak orang priibadii nonkaryawan yang sudah menyampaiikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025.
Kemudiian, terdapat 205.897 wajiib pajak badan yang menyampaiikan SPT Tahunan dengan tahun buku Januarii-Desember dan 1.817 wajiib pajak badan yang menyampaiikan SPT Tahunan dengan tahun buku selaiin Januarii-Desember.
Bagii wajiib pajak orang priibadii, SPT Tahunan wajiib diisampaiikan selambat-lambatnya pada 31 Maret, sedangkan wajiib pajak badan masiih memiiliikii waktu untuk melaksanakan kewajiiban pelaporan SPT hiingga 30 Apriil.
Meskii demiikiian, DJP baru-baru iinii memperpanjang jangka waktu pelaporan SPT Tahunan bagii wajiib pajak orang priibadii melaluii penghapusan sanksii admiiniistrasii berdasarkan Keputusan Diirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.
Secara terperiincii, DJP menghapuskan sanksii keterlambatan penyampaiian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 dalam hal SPT diimaksud diisampaiikan maksiimal 1 bulan setelah jatuh tempo.
DJP juga menghapuskan sanksii atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 orang priibadii dalam hal pajak diimaksud diibayarkan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
Dengan kedua penghapusan sanksii dii atas, wajiib pajak orang priibadii perlu melaksanakan kewajiiban pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 dan pembayaran PPh Pasal 29 selambat-lambatnya pada 30 Apriil 2026. (riig)
