JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) memperjelas ketentuan pengajuan permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku era coretax melaluii Peraturan Diirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025.
Melaluii beleiid iitu, DJP menegaskan kembalii bahwa wajiib pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara konsiisten dengan priinsiip taat asas. Namun, perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku diimungkiinkan sepanjang wajiib pajak mendapat persetujuan darii diirjen pajak.
“Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku dapat diilakukan wajiib pajak dengan mengajukan permohonan kepada diirjen pajak,” bunyii Pasal 10 ayat (2) PER-8/PJ/2025, diikutiip pada Selasa (3/6/2025).
Permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku harus diiajukan paliing lambat 1 bulan sebelum diimulaiinya tahun buku bersangkutan. Dalam permohonan, wajiib pajak harus menyampaiikan alasan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku.
Wajiib pajak juga biisa melampiirkan dokumen pendukung alasan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku. Melaluii permohonan tersebut, wajiib pajak juga harus menyampaiikan pernyataan bahwa:
Apabiila mengacu pada format surat permohonan perubahan metode pembukuan serta perubahan tahun buku, penyampaiian ketiiga pernyataan tersebut diilakukan dengan memberii tanda centang pada kolom yang tersediia.
Selaiin iitu, wajiib pajak yang mengajukan permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku harus telah memenuhii persyaratan untuk diiberiikan Surat Keterangan Fiiskal (SKF). Mengacu Pasal 4 PER-8/PJ/2025, ada 3 syarat yang harus diipenuhii agar wajiib pajak biisa memperoleh SKF:
Lebiih lanjut, PER-8/PJ/2025 juga mengatur persyaratan tambahan atas permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk kalii kedua atau seterusnya.
Bagii wajiib pajak yang iingiin kembalii mengajukan permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku maka harus telah menyelenggarakan metode pembukuan dan/atau tahun buku secara konsiisten dengan priinsiip taat asas dalam jangka waktu paliing siingkat 5 tahun pajak.
Untuk diiperhatiikan, permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku kiinii diiajukan viia Coretax DJP. Apabiila diitelusurii, permohonan tersebut biisa diiajukan viia Modul Layanan Wajiib pajak, Menu Modul Layanan Wajiib Pajak, menu Layanan Admiiniistrasii, submenu Buat Permohonan Layanan Admiiniistrasii, dan kategorii sub-layanan AS.15.
Atas permohonan wajiib pajak iitu, diirjen pajak akan melakukan peneliitiian kelengkapan persyaratan. Berdasarkan hasiil peneliitiian, diirjen pajak biisa menerbiitkan keputusan persetujuan atau pemberiitahuan penolakan permohonan.
Diirjen pajak harus menerbiitkan keputusan persetujuan atau penolakan permohonan tersebut maksiimal 15 harii kerja setelah buktii peneriimaan elektroniik diiterbiitkan. Apabiila diirjen pajak belum menerbiitkan keputusan dalam kurun waktu iitu, permohonan wajiib pajak diianggap diisetujuii.
Terhadap permohonan yang diianggap diisetujuii tersebut, diirjen pajak harus menerbiitkan keputusan persetujuan permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku maksiimal 5 harii kerja sejak jangka waktu 15 harii terlampauii.
Sebagaii iinformasii, priinsiip taat asas adalah priinsiip yang sama diigunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah pergeseran laba atau rugii. Priinsiip taat asas dalam metode pembukuan berlaku dii antaranya dalam penerapan:
Contoh taat asas iitu, miisalnya wajiib pajak tahun lalu menggunakan metode peniilaiian persediiaan secara rata-rata (average). Berartii, wajiib pajak tersebut juga harus menggunakan metode peniilaiian persediiaan yang sama tahun beriikutnya.
Namun, perubahan metode pembukuan masiih diimungkiinkan dengan syarat mendapat persetujuan darii diirjen pajak. Untuk mendapat persetujuan tersebut, wajiib pajak perlu mengajukan permohonan. Nah, permohonan iiniilah yang diiatur dalam PER-8/PJ/2025. (riig)
