PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Periincii Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Muhamad Wiildan
Seniin, 02 Junii 2025 | 17.00 WiiB
PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) memeriincii persyaratan yang harus diipenuhii oleh wajiib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Persyaratan tersebut diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.

Merujuk pada pasal 119 ayat (1) PER-11/PJ/2025, permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 harus diisertaii dengan penghiitungan PPh yang akan terutang berdasarkan proyeksii penghasiilan serta PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersiisa.

"Permohonan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) berbentuk dokumen elektroniik; atau formuliir kertas (hardcopy)," bunyii Pasal 119 ayat (2) PER-11/PJ/2025, diikutiip pada Seniin (2/6/2025).

Selaiin iitu, wajiib pajak juga harus memenuhii persyaratan laiinnya, yaiitu sudah menyampaiikan SPT Tahunan PPh 2 tahun pajak terakhiir dan SPT Masa PPN 3 masa pajak terakhiir.

Permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 harus diibuat sesuaii dengan format dan diiiisii sesuaii dengan petunjuk pengiisiian yang tercantum dalam Lampiiran K PER-11/PJ/2025.

Atas permohonan tersebut, DJP akan menerbiitkan buktii peneriimaan. Setelah buktii peneriimaan terbiit, DJP akan melakukan peneliitiian atas permohonan tersebut. Berdasarkan hasiil peneliitiian, DJP akan menerbiitkan keputusan persetujuan atau penolakan dalam waktu maksiimal 30 harii setelah buktii peneriimaan diiterbiitkan.

Biila keputusan tak diiterbiitkan dalam waktu 30 harii, permohonan wajiib pajak akan diianggap diiteriima dan wajiib pajak dapat mengangsur PPh Pasal 25 sesuaii dengan penghiitungannya untuk bulan-bulan yang tersiisa.

Sebagaii iinformasii, wajiib pajak berhak mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dalam hal setelah 3 bulan diiketahuii PPh yang akan terutang dalam 1 tahun pajak bakal lebiih rendah darii 75% darii PPh terutang—yang menjadii dasar penghiitungan angsuran PPh Pasal 25.

Hak wajiib pajak untuk mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah diiatur dalam Keputusan Diirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 dan telah diiatur kembalii melaluii PER-11/PJ/2025.

Dalam KEP-537/PJ/2000, permohonan pengurangan PPh Pasal 25 hanya mensyaratkan penghiitungan PPh yang akan terutang berdasarkan proyeksii penghasiilan dan PPh Pasal 25 bulan-bulan yang tersiisa dalam tahun pajak.

Dengan berlakunya PER-11/PJ/2025 terhiitung sejak 22 Meii 2025, KEP-537/PJ/2000 resmii diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.