PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuaii PER-11, PKP Diiiimbau Buat Penggantii

Redaksii Jitu News
Selasa, 03 Junii 2025 | 19.00 WiiB
Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti
<p>iilustrasii,.</p>

JAKARTA, Jitu News – Peraturan Diirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 turut mengatur tata cara pengiisiian keterangan dalam faktur pajak. Salah satunya pengiisiian keterangan dalam faktur pajak atas peneriimaan uang muka.

Merujuk pada PER-11/PJ/2025, dalam hal pembayaran yang diiteriima merupakan uang muka, termiin atau angsuran maka pembuatan faktur pajak uang muka harus mencantumkan keterangan, miisalnya uang muka pada kolom Nama Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP).

“Apabiila faktur pajak pembayaran uang muka tersebut terbiit setelah tanggal 22 Meii 2025 tanpa mencantumkan keterangan tersebut, penjual diisarankan untuk menerbiitkan faktur pajak penggantii,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Selasa (3/6/2025).

Sebagaii contoh, peneriimaan uang muka sebesar Rp1 juta untuk pembeliian 1 uniit komputer merek ABC dengan harga jual Rp5 juta.

Dengan demiikiian, kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak diiiisii dengan “Uang muka sebesar Rp1.000.000,00 untuk pembeliian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00”.

Pada saat diibuat faktur pajak atas pelunasan pembeliian komputer merek ABC, kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak diiiisii dengan “Pelunasan sebesar Rp4.000.000,00 untuk pembeliian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00”.

Sebagaii iinformasii, PER-11/PJ/2025 memeriincii tata cara pengiisiian keterangan dalam faktur pajak. Salah satunya mengenaii pengiisiian mengenaii BKP dan/atau JKP yang Diiserahkan.

Pada kolom No., diiiisii dengan nomor urut darii BKP dan/atau JKP yang diiserahkan. Untuk kolom Kode Barang/Jasa, diiiisii dengan kode barang dalam hal penyerahan BKP atau kode jasa dalam hal penyerahan JKP sesuaii dengan yang tersediia dalam modul e-Faktur.

Kemudiian, kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, diiiisii dengan nama BKP dan/atau JKP yang diiserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.

Dalam hal diiteriima uang muka, termiin, atau angsuran, kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak diitambah dengan keterangan, miisalnya uang muka, termiin, atau angsuran, atas penyerahan BKP dan/atau JKP. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.