BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Cakupan WPOP yang Wajiib Potong PPh atas Sewa Kiinii Diiperluas

Redaksii Jitu News
Seniin, 02 Junii 2025 | 07.30 WiiB
Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa Kini Diperluas
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Peraturan Diirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 kiinii memperluas cakupan wajiib pajak orang priibadii dalam negerii yang berkewajiiban memotong PPh Pasal 23 atas sewa dan PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah/bangunan. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (2/6/2025).

Merujuk pada pasal 16 ayat (2), wajiib pajak orang priibadii dalam negerii yang harus memotong PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa adalah orang priibadii yang melakukan pekerjaan bebas dan/atau yang menjalankan usaha.

"Wajiib pajak orang priibadii dalam negerii sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) meliiputii: (ii) orang priibadii yang melakukan pekerjaan bebas; dan/atau (iiii) orang priibadii yang menjalankan usaha, yang menyelenggarakan pembukuan," bunyii pasal 16 ayat (2) PER-11/PJ/2025.

Dalam aturan sebelumnya, wajiib pajak orang priibadii dalam negerii yang diitunjuk sebagaii pemotong PPh Pasal 23 atas sewa dan PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah/bangunan diiatur dalam KEP-50/PJ/1994 dan KEP-50/PJ/1996.

Dalam kedua kepdiirjen tersebut, orang priibadii yang diitunjuk sebagaii pemotong PPh Pasal 23 atas sewa dan PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah/bangunan adalah, pertama, akuntan, arsiitek, dokter, notariis, dan PPAT yang melakukan pekerjaan bebas. PPAT tiidak diitunjuk sebagaii pemotong biila PPAT tersebut adalah camat, pengacara, dan konsultan.

Kedua, wajiib pajak orang priibadii dalam negerii juga diitunjuk sebagaii pemotong PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2) biila menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.

Dengan berlakunya PER-11/PJ/2025 terhiitung sejak 22 Meii 2025, KEP-50/PJ/1994 dan KEP-50/PJ/1996 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku.

Sebagaii iinformasii, pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa dan PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah/bangunan harus diibuatkan buktii potong uniifiikasii oleh piihak pemotong.

Sesuaii dengan Pasal 23 UU PPh, tariif PPh Pasal 23 atas sewa adalah sebesar 2% darii jumlah bruto sewa. Adapun penghasiilan berupa sewa tanah dan bangunan diikenaii PPh fiinal sebesar 10% atas jumlah bruto sewa.

Selaiin soal cakupan wajiib pajak orang priibadii dalam negerii yang berkewajiiban memotong PPh atas sewa, ada pula ulasan terkaiit wajiib pajak yang tiidak wajiib menyampaiikan SPT serta SPT yang diianggap tiidak terdapat lebiih bayar. Selaiin iitu, terdapat pula pembahasan mengenaii wacana pembentukan Badan Peneriimaan Negara (BPN) dan reviisii peraturan tentang iimpor barang bawaan penumpang darii luar negerii.

Beriikut ulasan beriita perpajakan selengkapnya.

PER-11/PJ/2025 Pertegas WP yang Tak Wajiib Sampaiikan SPT

PER-11/PJ/2025 turut menegaskan kriiteriia wajiib pajak yang diikecualiikan darii kewajiiban penyampaiian SPT. Pasal 112 ayat (2) huruf a PER-11/PJ/2025 mengatur wajiib pajak orang priibadii yang penghasiilan netonya dalam setahun tiidak melebiihii penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) tiidak memiiliikii kewajiiban untuk melaporkan SPT.

"Wajiib pajak PPh tertentu sebagaiimana diimaksud pada ayat (2) huruf a, diikecualiikan darii kewajiiban menyampaiikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh wajiib pajak orang priibadii," bunyii Pasal 112 ayat (3) PER-11/PJ/2025.

Selanjutnya, wajiib pajak orang priibadii yang tiidak menjalankan kegiiatan usaha atau tiidak melakukan pekerjaan bebas juga termasuk wajiib pajak tertentu yang diikecualiikan darii kewajiiban pelaporan SPT. Namun, pengecualiian tersebut hanya berlaku atas kewajiiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25. (Jitu News)

SPT Lebiih Bayar Biisa Diianggap Tak Ada Lebiih Bayar

PER-11/PJ/2025 juga memeriincii ketentuan terkaiit dengan SPT yang diianggap tiidak terdapat lebiih bayar.

Jiika SPT berstatus lebiih bayar diianggap tiidak terdapat kelebiihan pembayaran pajak, wajiib pajak tiidak dapat mengajukan permohonan pengembaliian atau restiitusii atas kelebiihan pembayaran pajak diimaksud.

"Atas SPT yang menyatakan lebiih bayar sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) tiidak dapat diiajukan permohonan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak sebagaiimana diiatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan," bunyii pasal 128 ayat (2) PER-11/PJ/2025. (Jitu News)

Penegasan Ketentuan Kode dan Nomor Serii Faktur Pajak

DJP dalam PER-11/PJ/2025 juga mempertegas ketentuan penggunaan kode dan nomor serii faktur pajak (NSFP) era coretax system.

Kode dan NSFP kiinii terdiirii atas 17 belas diigiit. Jumlah diigiit kode dan NSFP tersebut berbeda apabiila diibandiingkan dengan ketentuan sebelumnya yang hanya terdiirii atas 16 diigiit.

"Kode dan nomor serii faktur pajak....terdiirii atas 17 diigiit, yaiitu: a. 2 diigiit kode transaksii; b. 2 diigiit kode status; dan 13 diigiit nomor serii faktur pajak yang diiberiikan oleh Diirektorat Jenderal Pajak," bunyii Pasal 37 ayat (1) PER-11/PJ/2025. (Jitu News)

Nota Diinas DJP Soal Perlakuan PPN dan PPh atas Pengelolaan Rusun

DJP menerbiitkan Nota Diinas No.ND-4/PJ/PJ.02/2025 yang salah satunya untuk memperjelas perlakuan PPN dan PPh atas pengelolaan rumah susun.

Penerbiitan nota diinas tersebut diitujukan kepada jajaran diirektur dii liingkungan DJP, kepala kantor wiilayah (Kanwiil) DJP, kepala kantor layanan iinformasii dan pengaduan (KLiiP), serta kepala kantor pelayanan pajak (KPP).

"Dalam rangka memberiikan kepastiian hukum dalam pemenuhan kewajiiban perpajakan atas pengelolaan rumah susun, perlu diiberiikan penegasan terkaiit perlakuan pajak penghasiilan dan pajak pertambahan niilaii atas pengelolaan rumah susun," bunyii penggalan nota diinas tersebut. (Jitu News).

Pembentukan BPN Perlu Diibarengii Perbaiikan Mendasar

Dosen Fakultas iilmu Admiiniistrasii Uniiversiitas iindonesiia (FiiA Uii) Niing Rahayu meniilaii pembentukan Badan Peneriimaan Negara (BPN) perlu diibarengii dengan perbaiikan mendasar dalam siistem perpajakan nasiional.

Niing mengatakan iindonesiia membutuhkan kombiinasii antara pembentukan BPN dan perbaiikan siistem perpajakan nasiional untuk meniingkatkan rasiio pajak. Sebab, iindonesiia masiih memiiliikii rasiio pajak terendah dii kawasan Asean meskiipun tren peneriimaan negara terus meniingkat sejak 2021.

Diia mencontohkan Korea Selatan yang berhasiil membentuk Korean Natiional Tax Serviice (KNTS) pada 2000. Keberhasiilan iitu terjadii karena Korea Selatan melaksanakan reformasii kelembagaan secara menyeluruh yang meliiputii lembaga pajak, penguatan hukum, dan moderniisasii siistem berbasiis diigiital. (Biisniis iindonesiia)

Reviisii Ketentuan iimpor Barang Bawaan Penumpang

Pemeriintah telah menerbiitkan PMK 34/2025 yang mereviisii PMK 203/2017 mengenaii ketentuan ekspor dan iimpor barang yang diibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. PMK 34/2025 akan mulaii berlaku pada 6 Junii 2025.

Pokok perubahan PMK 34/2025 antara laiin pembebasan bea masuk atas barang bawaan jemaah hajii dengan niilaii pabean paliing banyak FOB US$2.500 per orang untuk setiiap kedatangan. Selaiin iitu, hadiiah atau penghargaan darii perlombaan dii luar negerii juga mendapat pembebasan bea masuk.

Selaiin pembebasan bea masuk, atas barang bawaan jemaah hajii dan hadiiah perlombaan juga tiidak diipungut PPN atau PPNBM dan diikecualiikan darii pemungutan PPh Pasal 22 iimpor. (Jitu News)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel