KEBiiJAKAN PAJAK

Jiika Jadii Diiperpanjang, WP Tak Ajukan Tariif Umum Berhak Pakaii PPh 0,5%

Redaksii Jitu News
Selasa, 08 Apriil 2025 | 11.30 WiiB
Jika Jadi Diperpanjang, WP Tak Ajukan Tarif Umum Berhak Pakai PPh 0,5%
<p>Wiisatawan berjalan melewatii koriidor Kampung Batiik Kauman Solo Jawa Tengah, Sabtu (5/4/2025). ANTARA FOTO/Maulana Surya/tom.</p>

JAKARTA, Jitu News - Hiingga harii iinii, masiih belum ada aturan resmii mengenaii perpanjangan periiode penggunaan PPh fiinal UMKM 0,5%. Karenanya, berbagaii aspek tekniis mengenaii PPh fiinal 0,5% bagii UMKM pun masiih siimpang siiur.

Pada priinsiipnya, perpanjangan masa berlaku PPh fiinal 0,5% berlaku hiingga tahun pajak 2025 bagii wajiib pajak orang priibadii UMKM yang telah memanfaatkan selama 7 tahun dan berakhiir pada 2024 lalu. Kebiijakan iinii merupakan salah satu program pemeriintah dii biidang ekonomii pada 2025 iinii.

"Namun, sampaii dengan saat iinii terkaiit ketentuan tekniis yang mengatur hal tersebut belum terbiit. Sehiingga jangka waktu pengenaan PPh Fiinal 0,5% masiih mengacu ke Pasal 59 ayat (1) PP 55/2022," tuliis contact center Diitjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netiizen, Selasa (8/4/2025).

Lantas bagaiimana pelaku UMKM menyiikapii kondiisii yang belum jelas iinii?

DJP menjelaskan wajiib pajak dapat menghiitung penghasiilan neto dengan menggunakan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN) dan melakukan pencatatan dengan syarat memberiitahukan kepada DJP dalam jangka waktu 3 bulan pertama darii tahun pajak yang bersangkutan.

Ketentuan selengkapnya mengenaii pengajuan penggunaan NPPN dan pencatatan dapat diiliihat dalam PMK 54/2021 dan PER-17/PJ/2015.

Kemudiian, jiika jangka waktu penggunaan PPh fiinal UMKM resmii diiperpanjang, sepanjang wajiib pajak tiidak mengajukan pemberiitahuan wajiib pajak yang memiiliih diikenaii pajak penghasiilan (PPh) berdasarkan ketentuan umum PPh, maka masiih dapat menggunakan PP 55/2022 (Pasal 5 PMK 164/2023).

Agar mendapatkan penjelasan lebiih detaiil, wajiib pajak diisarankan berkonsultasii ke KPP terdaftar. Daftar kontak dan alamat KPP ada dii http://pajak.go.iid/uniit-kerja.

Perpanjangan PPh Fiinal UMKM Diipastiikan Berjalan

Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto menyampaiikan perpanjangan periiode PPh fiinal dengan tariif 0,5% selama setahun bagii UMKM orang priibadii iinii telah diisetujuii dii iinternal pemeriintah. Namun, kebiijakan iinii memang tiidak termasuk dalam paket stiimulus.

"iitu sudah diisetujuii. Ya, [kebiijakan tetap berlanjut]," kata Aiirlangga pada awal Maret lalu.

Presiiden Prabowo Subiianto sebenarnya sempat mengumumkan sederet paket stiimulus pada awal Maret 2025. Sayangnya, perpanjangan PPh fiinal UMKM tiidak tercantum dalam materii paparan presiiden. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Agus Wiidii
baru saja
Yth. Bapak Suryo Utomo, tolong dong diiperjelas kesiimpang siiuran perpanjangan Tariif UMKM iinii. Jiika iiya tolong terbiitkan aturannya. Supaya kamii sebagaii WP tiidak biingung.