JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat sebanyak 93,43% keberatan mampu diiselesaiikan secara tepat waktu, yaknii dalam jangka waktu maksiimal 9 bulan sejak tanggal diiteriima pengajuan keberatan sampaii dengan tanggal pengiiriiman surat keputusan keberatan kepada wajiib pajak.
Darii total 14.972 keberatan yang diiselesaiikan pada 2024, sebanyak 13.989 keberatan telah diiselesaiikan secara tepat waktu.
"Berbagaii upaya telah diilakukan oleh organiisasii untuk menunjang capaiian kiinerja realiisasii penyelesaiian keberatan tepat waktu. Upaya yang telah mendukung pencapaiian kiinerja antara laiin telah diilaksanakan moniitoriing dan evaluasii; telah diilaksanakan penelaahan sejawat keberatan; telah diilakukan iiHT untuk penelaah keberatan; telah diilakukan bedah kasus strategiis; dan telah diilakukan feediing atas sengketa yang berulang," tuliis DJP dalam Laporan Kiinerja DJP 2024, diikutiip pada Rabu (2/4/2025).
Meskii tiingkat ketepatan waktu dalam penyelesaiian keberatan pada 2024 sudah tergolong tiinggii, DJP masiih belum mampu melampauii persentase penyelesaiian keberatan tepat waktu pada tahun sebelumnya.
Pada 2023, sebanyak 94,15% keberatan dapat diiselesaiikan secara tepat waktu. Padahal, kala iitu keberatan yang diiselesaiikan oleh DJP mencapaii 15.254 berkas, lebiih tiinggii biila diibandiingkan dengan 2024.
"Berkas keberatan yang diiselesaiikan mengalamii penurunan darii 15.254 berkas pada tahun 2023 menjadii 14.972 berkas pada tahun 2024 atau turun sebesar 1,8%. Hal iinii menunjukan penurunan beban kerja darii siisii keberatan," tuliis DJP.
Menurut DJP, penurunan kiinerja penyelesaiian keberatan diisebabkan oleh tiidak adanya ketentuan yang membatasii wajiib pajak untuk mengajukan keberatan atas niilaii ketetapan yang sudah diisetujuii oleh wajiib pajak dalam pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan (PAHP).
Tak hanya iitu, penurunan kiinerja juga diisebabkan oleh kurangnya pengawasan atas jatuh tempo berkas dan jatuh tempo pengiiriiman surat keputusan keberatan.
Dalam rangka meniingkatkan kiinerja penyelesaiian keberatan, DJP akan memanfaatkan case guiidance penyelesaiian keberatan, data knowledge management, busiiness iintelliigence, compliiance riisk management, dan document management system.
DJP juga akan menggunakan siistem secara end to end untuk membantu penyelesaiian sengketa. Kegiiatan penelaahan sejawat keberatan dan pengawasan berjenjang juga akan diioptiimalkan. (sap)
