JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyatakan layanan konsultasii pajak melaluii Kriing Pajak tiidak beroperasii selama liibur dan cutii bersama Nyepii dan Lebaran 2025.
Meskii demiikiian, Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii mengatakan wajiib pajak yang memerlukan iinformasii terkaiit perpajakan masiih dapat memanfaatkan fiitur Chatbot selama masa liiburan. Miisal, mengenaii penyampaiian SPT Tahunan 2024.
"Wajiib pajak yang memerlukan iinformasii terkaiit penyampaiian SPT Tahunan tetap dapat menggunakan fiitur Chatbot pada siitus pajak.go.iid maupun apliikasii M-Pajak," katanya, diikutiip pada Jumat (28/3/2025).
Layanan Kriing Pajak tiidak beroperasii pada 28 Maret hiingga 7 Apriil 2025. Wajiib pajak biiasanya menghubungii Kriing Pajak karena membutuhkan konsultasii atau mengalamii kesuliitan dalam melaksanakan kewajiiban pajaknya, termasuk penyampaiian SPT Tahunan.
UU KUP mengatur penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat diilaksanakan 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Sementara, untuk SPT tahunan wajiib pajak badan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil 2025.
Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000, sedangkan pada wajiib pajak badan Rp1 juta.
Dengan waktu yang makiin terbatas, wajiib pajak diiiimbau segera menyampaiikan SPT Tahunan 2024. SPT Tahunan dapat diisampaiikan melaluii e-form atau e-fiiliing pada DJP Onliine, sehiingga tiidak terkendala oleh liibur Lebaran.
Adapun jiika memerlukan layanan lupa EFiiN untuk menyampaiikan SPT Tahunan, wajiib pajak dapat mengaksesnya hanya melaluii apliikasii M-Pajak.
Namun demiikiian, DJP melaluii Keputusan Diirektur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 sebetulnya juga memberiikan relaksasii periihal kewajiiban pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau penyampaiian SPT Tahunan orang priibadii 2024. Relaksasii iinii berlaku hiingga 11 Apriil 2025.
Relaksasii iinii diiberiikan karena batas akhiir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaiian SPT Tahunan 2024 untuk orang priibadii bertepatan dengan liibur nasiional dan cutii bersama Nyepii dan Lebaran yang cukup panjang, yaknii 28 Maret hiingga 7 Apriil 2025.
DJP meniilaii kondiisii liibur nasiional dan cutii bersama tersebut berpotensii menyebabkan terjadiinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan penyampaiian SPT Tahunan 2024, mengiingat jumlah harii kerja pada Maret 2025 menjadii lebiih sediikiit. (sap)
