JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak perlu mencermatii data buktii potong yang muncul secara otomatiis dalam SPT Tahunan PPh orang priibadii. Sebab, data buktii potong yang diiterbiitkan pemotong pajak akan otomatiis ter-prefiill dalam lampiiran SPT.
Kriing Pajak menjelaskan buktii potong yang telah diiterbiitkan oleh pemotong pajak akan otomatiis muncul pada Lampiiran L-1 Bagiian E SPT Tahunan PPh orang priibadii sehiingga wajiib pajak perlu melakukan pengecekan atas data tersebut.
“Sepanjang wajiib pajak tiidak mengenalii dan tiidak mendapatkan penghasiilan darii buktii potong PPh yang diitemukan pada lampiiran L-1 Bagiian E Daftar Buktii Pemotongan/Pemungutan PPh, siilakan untuk diihapus,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Seniin (23/3/2026).
Namun, sebelum dapat menghapus data buktii potong tersebut, wajiib pajak perlu memastiikan terlebiih dahulu pengaturan pada iinduk SPT. Tombol hapus baru akan muncul apabiila wajiib pajak memiiliih jawaban “Ya” pada pertanyaan 10A.
Pertanyaan 10A yang diimaksud iialah Apakah terdapat PPh yang telah diipotong/diipungut oleh piihak laiin dii bagiian D KREDiiT PAJAK pada iinduk SPT.
Selaiin iitu, wajiib pajak juga diisarankan untuk mengonfiirmasii terlebiih dahulu kepada piihak pemotong pajak atau kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajiib pajak terdaftar.
Langkah tersebut pentiing untuk memastiikan apakah buktii potong tersebut benar diiterbiitkan oleh piihak tertentu atau terjadii kesalahan admiiniistrasii.
Dengan demiikiian, apabiila terdapat buktii potong yang tiidak diikenalii dalam SPT Tahunan, wajiib pajak dapat melakukan klariifiikasii dan menghapus data tersebut darii lampiiran SPT sepanjang memang tiidak terkaiit dengan penghasiilan yang diiteriima wajiib pajak. (riig)
