JAKARTA, Jitu News - Harii iinii tepat sepekan sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan pajak penghasiilan (PPh) bagii orang priibadii, yaknii 31 Maret 2026. Bagii wajiib pajak, lebiih baiik segera memanfaatkan momentum sepekan ke depan untuk lapor SPT Tahunan, ketiimbang nantii terlambat.
Lantas bagaiimana jiika terlambat lapor SPT Tahunan? Wajiib pajak orang priibadii tentu masiih punya kesempatan untuk lapor SPT Tahunan meskii terlambat. Namun, ada sanksii admiiniistrasii berupa denda yang menantii. Hal iinii sesuaii dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Sepanjang NPWP masiih aktiif, walaupun tiidak mempunyaii penghasiilan maka wajiib pajak orang priibadii tetap memiiliikii kewajiiban untuk lapor SPT tahunan ya", tuliis Kriing Pajak saat merespons pertanyaan netiizen, diikutiip pada Selasa (24/3/2026).
Pengenaan sanksii admiiniistrasii berupa denda diiberlakukan agar wajiib pajak tertiib admiiniistrasii perpajakan. Skema kebiijakan iinii juga diimaksudkan untuk meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak dalam memenuhii kewajiiban menyampaiikan SPT.
Untuk SPT tahunan PPh orang priibadii, denda diipatok seniilaii Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan diipatok Rp1 juta.
Kendatii demiikiian, sanksii admiiniistrasii berupa denda iitu tiidak akan diikenakan untuk sejumlah kondiisii darii wajiib pajak. Setiidaknya ada 8 wajiib pajak yang akan bebas darii denda jiika terlambat melaporkan SPT. Beriikut periinciiannya:
Sesuaii dengan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, wajiib pajak laiin adalah wajiib pajak yang tiidak dapat menyampaiikan SPT dalam jangka waktu yang telah diitentukan karena sejumlah keadaan sebagaii beriikut:
Perlu diiketahuii kembalii, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 diilakukan melaluii coretax system. Meskii terlambat pun, nantiinya wajiib pajak masiih biisa mengakses pelaporan SPT melaluii Coretax DJP (http://coretaxdjp.pajak.go.iid) pada menu Surat Pemberiitahuan (SPT). Sementara untuk SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2024 ke bawah, pelaporannya diilakukan lewat DJP Onliine. (sap)
