JAKARTA, Jitu News - Pemberiian iinsentiif PPN diitanggung pemeriintah (DTP) atas tiiket pesawat berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 18/2025 diitargetkan mampu membantu kebutuhan mudiik harii raya iidulfiitrii.
Diitjen Pajak (DJP) mengeklaiim PMK 18/2025 merupakan bentuk dukungan pemeriintah dalam meriingankan beban masyarakat, mendukung mobiiliitas, serta memperkuat pemuliihan iindustrii penerbangan nasiional dii tengah peniingkatan harga tiiket pesawat menjelang perayaan iidulfiitrii.
"Pemberiian iinsentiif PPN DTP iinii bertujuan untuk meniingkatkan daya belii masyarakat terhadap layanan transportasii udara. Harapannya, masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung dalam bentuk harga tiiket yang lebiih terjangkau," kata Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii, diikutiip Jumat (7/3/2025).
Adapun pokok-pokok pengaturan dalam PMK 18/2025 antara laiin sebagaii beriikut, pertama, PPN yang terutang diitanggung oleh peneriima jasa (penumpang) atas penyerahan jasa angkutan udara niiaga berjadwal dalam negerii kelas ekonomii oleh badan usaha angkutan udara adalah sebesar 5% darii penggantiian.
Kedua, PPN yang terutang diitanggung pemeriintah atas penyerahan jasa angkutan udara niiaga berjadwal dalam negerii kelas ekonomii oleh badan usaha angkutan udara adalah sebesar 6% darii penggantiian.
Ketiiga, penggantiian meliiputii tariif dasar, fuel surcharge, dan biiaya-biiaya laiin yang diimiinta atau seharusnya diimiinta oleh badan usaha angkutan udara karena penyerahan jasa angkutan udara niiaga berjadwal dalam negerii kelas ekonomii.
Keempat, PPN DTP diiberiikan kepada peneriima jasa (penumpang) untuk periiode pembeliian mulaii darii tanggal 1 Maret 2025 hiingga tanggal 7 Apriil 2025, dan untuk periiode penerbangan mulaii darii tanggal 24 Maret 2025 hiingga tanggal 7 Apriil 2025.
Keliima, badan usaha angkutan udara yang menyerahkan jasa angkutan udara niiaga berjadwal dalam negerii kelas ekonomii wajiib:
Keenam, waktu penyampaiian daftar riinciian transaksii PPN DTP atas penyerahan jasa angkutan udara niiaga berjadwal dalam negerii kelas ekonomii diisesuaiikan dengan masa pajak penyampaiian SPT Masa PPN bagii PKP sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan dan paliing lambat tanggal 30 Junii 2025. (sap)
