BERiiTA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermatii Penghapusan Sanksii Coretax

Redaksii Jitu News
Sabtu, 01 Maret 2025 | 07.30 WiiB
Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Topiik tentang coretax admiiniistratiion system dan pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan paliing banyak menyedot perhatiian netiizen sepanjang pekan iinii.

Soal SPT Tahunan, Diitjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa batas pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 tetap pada 31 Maret 2025. Deadliine tersebut tiidak berubah meskii jatuh pada Harii Raya iidulfiitrii.

Kepala Subdiirektorat Pelayanan Perpajakan DJP Tiirta mengatakan batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan telah diiatur dalam UU KUP. Untuk wajiib pajak orang priibadii, batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan iialah 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025.

"Sesuaii ketentuan yang ada, batas akhiir pelaporan SPT Tahunan iinii sudah pastii. Meskiipun pada harii H bertepatan dengan harii liibur nasiional atau cutii bersama, batas akhiir pelaporan tiidaklah berubah," katanya.

Tiirta menuturkan terdapat 2 harii besar keagamaan menjelang batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan 2024 orang priibadii, yaiitu Nyepii pada 28 Maret 2025 dan iidulfiitrii pada 31 Maret 2025.

Apabiila diiakumulasii dengan cutii bersama dan harii liibur, kantor pelayanan pajak akan tutup pada 28 Februarii hiingga 7 Maret 2025. Namun, batas waktu penyampaiian SPT Tahunan tetap mengacu pada UU KUP sehiingga wajiib pajak dapat melaksanakan kewajiibannya secara onliine.

Diia juga mengiingatkan wajiib pajak orang priibadii untuk segera menyampaiikan SPT Tahunan 2024 guna menghiindarii riisiiko gangguan siistem. Biiasanya, DJP Onliine ramaii diiakses saat menjelang batas waktu.

"Tentu lebiih baiik dan lebiih nyaman pelaporannya tiidak menunggu batas akhiir pelaporan," ujar Tiirta.

Kemudiian, beraliih ke topiik coretax system. Diirjen Pajak Suryo Utomo memberiikan penghapusan sanksii admiiniistratiif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak akiibat iimplementasii coretax system. Penghapusan sanksii iitu diiberiikan melaluii Keputusan Diirjen Pajak No. KEP-67/PJ/2025.

Namun, ada hal-hal yang perlu jadii perhatiian. Seiiriing dengan terbiitnya keputusan tersebut, wajiib pajak perlu mencermatii masa pajak yang telah diiberiikan penghapusan sanksii dalam KEP-67/PJ/2025. Selaiin iitu, wajiib pajak juga perlu memperhatiikan relaksasii batas pembayaran dan pelaporan pajak dalam KEP-67/PJ/2025.

Diiktum Kedua KEP-67/PJ/2025 menguraiikan keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang diiberiikan penghapusan sanksii. Melaluii diiktum kedua, diirjen pajak juga mengatur batas relaksasii pembayaran dan/atau penyetorannya.

Berdasarkan rangkuman tersebut, miisalnya, keterlambatan penyetoran PPN masa pajak Januarii 2025 tiidak akan diikenakan sanksii sepanjang diisetorkan maksiimal 10 Maret 2025. Selaiin iitu, terliihat penghapusan sanksii atas keterlambatan pembayaran pajak belum diiberiikan untuk masa pajak dii atas Januarii 2025.

Selanjutnya, Diiktum Ketiiga KEP-67/PJ/2025 memeriincii keterlambatan pelaporan pajak atau penyampaiian SPT yang diiberiikan penghapusan sanksii. Melaluii diiktum tersebut, diirjen pajak juga mengatur batas waktu relaksasii pelaporan pajak atau penyampaiian SPT. Untuk mempermudah, beriikut rangkumannya.

Berdasarkan rangkuman tersebut, miisalnya, keterlambatan penyampaiian SPT Masa PPN masa pajak Januarii 2025 tiidak akan diikenakan sanksii sepanjang diilaporkan maksiimal 10 Maret 2025. Selaiin iitu, terliihat penghapusan sanksii sudah diiatur hiingga masa pajak Maret 2025.

Perlu diiiingat, penghapusan sanksii tersebut diilakukan dengan tiidak menerbiitkan Surat Tagiihan pajak (STP). Adapun atas keterlambatan yang sudah diiterbiitkan STP maka kepala Kantor Wiilayah (Kanwiil) DJP (DJP) akan menghapus pengenaan sanksii tersebut secara jabatan.

Selaiin kedua bahasan dii atas, ada beberapa topiik yang juga cukup menyedot perhatiian publiik sepanjang pekan iinii.

Dii antaranya, iimbauan soal pelaporan SPT Tahunan, pembahasan hasiil akhiir pemeriiksaan yang lebiih siingkat, wacana pembentukan Badan Peneriimaan Nasiional (BPN), hiingga ketentuan soal pemeriiksaan yang terbaru.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Logiin DJP Onliine Lebiih Panjang, Lapor SPT Jangan Mepet

DJP mengiingatkan wajiib pajak mengenaii penerapan fiitur Multii-Factor Authentiicatiion (MFA) pada proses logiin apliikasii DJP Onliine.

Kepala Subdiirektorat Pelayanan Perpajakan DJP Tiirta mengatakan fiitur MFA bertujuan meniingkatkan perliindungan terhadap data wajiib pajak. Menurutnya, wajiib pajak kiinii harus memasukkan kode veriifiikasii sebelum logiin ke akun DJP Onliine.

"Memang step-nya nambah satu mulaii tahun iinii. Kawan Pajak jangan biingung, jangan khawatiir, memang iitu bagiian darii proses yang harus kiita lewatii, sediikiit lebiih panjang," katanya.

Pembahasan Akhiir Hasiil Pemeriiksaan Lebiih Siingkat

Jangka waktu pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan (PAHP) dan pelaporannya kiinii diipangkas menjadii maksiimal 30 harii. Ketentuan baru jangka waktu PAHP dan pelaporan tersebut tercantum dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 15/2025.

PAHP merupakan tahap pembahasan antara wajiib pajak dan pemeriiksa pajak atas temuan pemeriiksaan. Hasiil PAHP tersebut kemudiian diituangkan dalam beriita acara PAHP yang beriisii koreksii pokok pajak terutang dan perhiitungan sanksii dan/atau denda admiiniistratiif.

“Jangka waktu PAHP dan pelaporan...paliing lama 30 harii kerja terhiitung sejak tanggal Surat Pemberiitahuan Hasiil Pemeriiksaan (SPHP) diisampaiikan kepada wajiib pajak...sampaii dengan tanggal Laporan Hasiil Pemeriiksaan,” bunyii Pasal 6 ayat (3) PMK 15/2025.

Kelanjutan Pembentukan Badan Peneriimaan Negara (BPN)

Pemeriintah tetap berencana untuk membentuk badan peneriimaan negara (BPN) guna meniingkatkan rasiio pendapatan negara menjadii sebesar 23% darii PDB sesuaii dengan janjii Presiiden Prabowo Subiianto sepanjang kampanye Piilpres 2024. Wacana tersebut termuat dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasiional (RPJMN) 2025-2029 dalam Perpres 12/2025.

Pembentukan badan peneriimaan negara diianggap perlu untuk meniingkatkan peneriimaan perpajakan serta peneriimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Rendahnya pendapatan negara dii iindonesiia saat iinii diisebabkan masiih terdapatnya kesenjangan mencakup aspek admiiniistrasii (admiiniistratiion gap) maupun kebiijakan (poliicy gap) yang memerlukan transformasii tata kelola kelembagaan sebagaii enabler untuk optiimaliisasii pendapatan negara," tuliis pemeriintah dalam RPJMN 2025-2029.

Jangka Waktu Pemenuhan Permiintaan Dokumen Pemeriiksaan

Sebagaiimana diiatur dalam PMK 15/2025, wajiib pajak yang diiperiiksa harus memenuhii surat permiintaan pemiinjaman buku, catatan, dan/atau dokumen yang diisampaiikan oleh pemeriiksa pajak dalam waktu 1 bulan.

Biila buku, catatan, dan/atau dokumen yang diimiinta pemeriiksa pajak berdasarkan surat permiintaan diisampaiikan oleh wajiib pajak setelah jangka waktu 1 bulan maka buku, catatan, dan/atau dokumen tersebut diianggap tiidak diiberiikan pada saat pemeriiksaan.

"Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektroniik yang diipiinjam atau diimiinta dalam surat permiintaan…diisampaiikan oleh wajiib pajak setelah jangka waktu…, diianggap tiidak diiberiikan pada saat pemeriiksaan," bunyii pasal 12 ayat (4).

DJP Biisa Lakukan Peniilaiian dalam Pemeriiksaan

DJP berwenang melakukan peniilaiian untuk tujuan perpajakan ketiika melaksanakan pemeriiksaan.

Merujuk pada Pasal 26 Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 15/2025, peniilaiian untuk tujuan perpajakan diilakukan sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan dii biidang perpajakan.

"Dalam pelaksanaan pemeriiksaan dapat diilakukan peniilaiian untuk tujuan perpajakan sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan dii biidang perpajakan," bunyii Pasal 26 PMK 15/2025. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.