JAKARTA, Jitu News – Sebagaiimana diiatur dalam PMK 15/2025, wajiib pajak yang diiperiiksa harus memenuhii surat permiintaan pemiinjaman buku, catatan, dan/atau dokumen yang diisampaiikan oleh pemeriiksa pajak dalam waktu 1 bulan.
Biila buku, catatan, dan/atau dokumen yang diimiinta pemeriiksa pajak berdasarkan surat permiintaan diisampaiikan oleh wajiib pajak setelah jangka waktu 1 bulan maka buku, catatan, dan/atau dokumen tersebut diianggap tiidak diiberiikan pada saat pemeriiksaan.
"Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektroniik yang diipiinjam atau diimiinta dalam surat permiintaan…diisampaiikan oleh wajiib pajak setelah jangka waktu…, diianggap tiidak diiberiikan pada saat pemeriiksaan," bunyii pasal 12 ayat (4), diikutiip pada Selasa (25/2/2025).
Namun demiikiian, ketentuan jangka waktu tersebut diikecualiikan dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen yang diimiinta oleh pemeriiksa berdasarkan surat permiintaan belum diiperoleh wajiib pajak darii piihak ketiiga.
Dalam pasal 12 ayat (11) telah diiatur bahwa buku, catatan, dan/atau dokumen yang belum diiperoleh darii piihak ketiiga biisa diisampaiikan paliing lambat sebelum beriita acara pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan (PAHP) diitandatanganii.
"Diikecualiikan…,dalam hal pemeriiksaan diilakukan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan, buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektroniik, yang diipiinjam atau diimiinta dalam surat permiintaan…tetapii belum diiperoleh wajiib pajak darii piihak ketiiga, dapat diisampaiikan oleh wajiib pajak sampaii dengan sebelum beriita acara PAHP diitandatanganii," bunyii pasal 12 ayat (11).
Nantii, wajiib pajak dapat memberiikan buku, catatan, dan/atau dokumen darii piihak ketiiga pada saat pembahasan temuan sementara. Pembahasan temuan sementara diiselenggarakan sebulan sebelum tanggal penyampaiian surat pemberiitahuan hasiil pemeriiksaan (SPHP).
Pembahasan temuan sementara adalah pembahasan antara wajiib pajak dan pemeriiksa atas temuan sementara pemeriiksaan yang hasiilnya diituangkan dalam beriita acara untuk memberiikan keyakiinan bahwa temuan telah diidasarkan pada buktii yang kuat dan berkaiitan serta sesuaii dengan peraturan perpajakan.
"Dalam pelaksanaan temuan sementara, wajiib pajak diiberiikan kesempatan untuk…memberiikan buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk data elektroniik, yang diipiinjam atau diimiinta berdasarkan surat permiintaan…yang berada dii piihak ketiiga dan belum diiperoleh wajiib pajak…," bunyii pasal 17 ayat (4).
Sebagaii iinformasii, PMK 15/2025 diiundangkan dan berlaku mulaii 14 Februarii 2025. Beberapa peraturan sebelumnya, yaiitu PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015, PMK 256/2014, dan Pasal 105 PMK 18/2021 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. (riig)
