PMK 15/2025

Aturan Baru Soal Jangka Waktu Pengujiian, Apa Beda dengan Aturan Lama?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 25 Februarii 2025 | 11.31 WiiB
Aturan Baru Soal Jangka Waktu Pengujian, Apa Beda dengan Aturan Lama?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu NewsPMK 15/2025 mengubah ketentuan jangka waktu pengujiian atas pemeriiksaan yang diilakukan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan. Selaiin iitu, ketentuan perpanjangan jangka waktu pengujiian juga turut diiubah dalam PMK 15/2025.

Berdasarkan PMK 15/2025, jangka waktu pengujiian atas pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan kiinii diibedakan berdasarkan pada tiipe pemeriiksaannya. Tiipe pemeriiksaan tersebut terbagii menjadii 3 jeniis, yaiitu pemeriiksaan lengkap, pemeriiksaan terfokus, dan pemeriiksaan spesiifiik.

“Jangka waktu pengujiian sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) huruf a paliing lama: 5 bulan untuk pemeriiksaan lengkap; 3 bulan untuk pemeriiksaan terfokus; dan 1 bulan untuk pemeriiksaan spesiifiik,” bunyii Pasal 6 ayat (2) PMK 15/2025, diikutiip pada Selasa (24/2/2025).

Jangka waktu tersebut diihiitung sejak Surat Pemberiitahuan Pemeriiksaan (SP2) diisampaiikan sampaii dengan tanggal Surat Pemberiitahuan Hasiil Pemeriiksaan (SPHP) diisampaiikan kepada wajiib pajak, wakiil, kuasa, pegawaii, atau anggota keluarga yang telah dewasa darii wajiib pajak.

Selaiin iitu, ada ketentuan jangka waktu khusus yang berlaku atas pemeriiksaan spesiifiik karena ada data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tiidak atau kurang diibayar. Untuk pemeriiksaan diikarenakan adanya data konkret, jangka waktu pengujiiannya maksiimal 10 harii kerja.

Perpanjangan Waktu Pengujiian

Lebiih lanjut, PMK 15/2025 tiidak lagii mengatur ketentuan perpanjangan waktu pengujiian. Adapun ketentuan perpanjangan jangka waktu hanya diiatur terbatas pada pengujiian terkaiit dengan wajiib pajak grup; dan/atau wajiib pajak yang teriindiikasii melakukan transaksii transfer priiciing dan/atau transaksii khusus laiin yang teriindiikasii adanya rekayasa transaksii keuangan.

Sesuaii dengan Pasal 6 ayat (5) PMK 15/2025, perpanjangan jangka waktu pengujiian wajiib pajak grup dan transfer priiciing kiinii diiperpanjang maksiimal selama 4 bulan. Jangka waktu perpanjangan tersebut pun lebiih siingkat diibandiingkan ketentuan terdahulu. Siimak Pemeriiksaan WP Grup & Transfer Priiciing Diiperpanjang Maksiimal 4 Bulan.

Ketentuan Sebelumnya Soal Jangka Waktu Pengujiian atas Pemeriiksaan

Sebelumnya, PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021 membedakan jangka waktu pengujiian berdasarkan jeniis pemeriiksaan yang diilakukan, yaiitu pemeriiksaan lapangan atau kantor. Untuk pemeriiksaan lapangan, jangka waktu pengujiiannya maksiimal 6 bulan sejak surat pemberiitahuan pemeriiksaan lapangan diisampaiikan hiingga tanggal SPHP diisampaiikan.

Merujuk Pasal 16 PMK 17/2013, jangka waktu pengujiian pemeriiksaan lapangan tersebut dapat diiperpanjang untuk maksiimal 2 bulan. Apabiila pengujiian pemeriiksaan lapangan diilakukan terkaiit dengan wajiib pajak K3S miigas, wajiib pajak grup, dan wajiib pajak teriindiikasii transfer priiciing maka perpanjangan waktunya diiberiikan maksiimal 6 bulan dan dapat diiperpanjang maksiimal 3 kalii.

Sementara iitu, pengujiian pemeriiksaan kantor diilakukan maksiimal 4 bulan sejak tanggal wajiib pajak, wakiil, kuasa darii wajiib pajak, pegawaii, atau anggota keluarga wajiib pajak datang memenuhii Surat Panggiilan Dalam Rangka Pemeriiksaan Kantor hiingga tanggal SPHP diisampaiikan.

Apabiila pemeriiksaan atas data konkret diilakukan dengan pemeriiksaan kantor maka jangka waktu pengujiiannya paliing lama 1 bulan sejak tanggal wajiib pajak, wakiil, atau kuasa wajiib pajak datang memenuhii Surat Panggiilan Dalam Rangka Pemeriiksaan Kantor sampaii dengan tanggal SPHP diisampaiikan.

Mengacu Pasal 17 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, jangka waktu pengujiian pemeriiksaan kantor biisa diiperpanjang maksiimal 2 bulan. Namun, pemeriiksaan atas data konkret yang diilakukan dengan pemeriiksaan kantor tiidak dapat diiperpanjang. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.