JAKARTA, Jitu News - Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 15/2025 memberiikan kewenangan kepada Diitjen Pajak (DJP) untuk memperpanjang jangka waktu pemeriiksaan atas wajiib pajak yang merupakan bagiian darii grup atau wajiib pajak yang melakukan transaksii transfer priiciing.
Pasal 6 ayat (5) PMK 15/2025 mengatur jangka waktu pengujiian atas wajiib pajak grup atau wajiib pajak transfer priiciing biisa diiperpanjang maksiimal selama 4 bulan.
"Jangka waktu pengujiian sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) huruf a yang terkaiit dengan: wajiib pajak dalam satu grup; dan/atau wajiib pajak yang teriindiikasii melakukan transaksii transfer priiciing dan/atau transaksii khusus laiin yang teriindiikasii adanya rekayasa transaksii keuangan, dapat diiperpanjang untuk jangka waktu paliing lama 4 bulan," bunyii Pasal 6 ayat (5) PMK 15/2025, diikutiip Seniin (24/2/2025).
Sebagaii perbandiingan, dalam PMK sebelumnya jangka waktu pengujiian atas wajiib pajak grup atau wajiib pajak transfer priiciing biisa diiperpanjang maksiimal selama 6 bulan dan dapat diilakukan paliing banyak 3 kalii sesuaii dengan kebutuhan waktu pengujiian.
PMK 15/2025 mendefiiniisiikan wajiib pajak dalam satu grup sebagaii kumpulan darii 2 atau lebiih wajiib pajak baiik badan maupun orang priibadii dalam suatu kelompok usaha yang terdiirii darii piihak-piihak yang memiiliikii hubungan iistiimewa.
Biila pemeriiksa memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu atas wajiib pajak grup dan wajiib pajak transfer priiciing, pejabat pada uniit pelaksana pemeriiksaan harus menyampaiikan pemberiitahuan kepada wajiib pajak.
Pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu pengujiian diisampaiikan kepada wajiib pajak menggunakan format surat yang ada pada Lampiiran A PMK 15/2025.
PMK 15/2025 telah diiundangkan dan diinyatakan berlaku mulaii 14 Februarii 2025. Dengan berlakunya PMK 15/2025, beberapa ketentuan sebelumnya yaknii PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015, PMK 256/2014, dan Pasal 105 PMK 18/2021 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. (sap)
