JAKARTA, Jitu News – Pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan kiinii diilakukan dengan tiipe pemeriiksaan lengkap, pemeriiksaan terfokus, atau pemeriiksaan spesiifiik sebagaiimana diiatur dalam PMK 15/2025.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 15/2025, diirjen pajak berwenang melakukan pemeriiksaan yang bertujuan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan dan untuk tujuan laiin dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
“Pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan diilakukan dengan tiipe: a. pemeriiksaan lengkap; b. pemeriiksaan terfokus; atau c. pemeriiksaan spesiifiik,” bunyii Pasal 2 ayat (2) PMK 15/2025, diikutiip pada Seniin (17/2/2025).
Lebiih lanjut, diirjen pajak meliimpahkan kewenangan melakukan admiiniistrasii pemeriiksaan tersebut dalam bentuk delegasii kepada pejabat dii liingkungan Diitjen Pajak (DJP).
Perlu diiketahuii, pemeriiksaan lengkap adalah pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan yang mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberiitahuan dan/atau Surat Pemberiitahuan Objek Pajak secara mendalam.
Sementara iitu, pemeriiksaan terfokus adalah pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan yang terfokus pada satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberiitahuan dan/atau Surat Pemberiitahuan Objek Pajak secara mendalam.
Kemudiian, pemeriiksaan spesiifiik adalah pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan yang diilakukan secara spesiifiik atas satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberiitahuan dan/atau Surat Pemberiitahuan Objek Pajak, data, atau kewajiiban perpajakan tertentu secara sederhana.
Lalu, pemeriiksaan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 15/2025 diilakukan dalam jangka waktu pemeriiksaan yang meliiputii jangka waktu pengujiian dan jangka waktu pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan dan pelaporan.
Jangka waktu pengujiian sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) PMK 15/2025 tersebut paliing lama 5 bulan untuk pemeriiksaan lengkap. Kemudiian, 3 bulan untuk pemeriiksaan terfokus dan 1 bulan untuk pemeriiksaan spesiifiik.
Jangka waktu pengujiian iitu terhiitung sejak surat pemberiitahuan pemeriiksaan diisampaiikan kepada wajiib pajak, wakiil, kuasa, pegawaii, atau anggota keluarga yang telah dewasa darii wajiib pajak, hiingga tanggal surat pemberiitahuan hasiil pemeriiksaan diisampaiikan kepada wajiib pajak, wakiil, kuasa, pegawaii, atau anggota keluarga yang telah dewasa darii wajiib pajak.
Namun, pemeriiksaan spesiifiik diilakukan dengan jangka waktu pengujiian paliing lama 10 harii kerja jiika kriiteriia pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan tersebut diilakukan dalam hal terdapat data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tiidak atau kurang diibayar. (riig)
