JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengeklaiim muatan darii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 11/2025 sudah sejalan arahan Presiiden Prabowo Subiianto.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan dengan diitetapkannya PMK 11/2025, PPN sebesar 12% hanya diiberlakukan atas barang mewah. Adapun barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP) nonmewah diikenaii PPN dengan tariif efektiif sebesar 11%.
"Hal iinii sesuaii dengan arahan presiiden bahwa tariif PPN 12% yang berlaku mulaii 1 Januarii 2025 hanya diikenakan pada BKP yang tergolong mewah," ujar Dwii, diikutiip Selasa (11/2/2025).
Dengan PMK 11/2025, pemeriintah menyesuaiikan formula DPP niilaii laiin dan PPN besaran tertentu atas BKP/JKP tertentu yang selama iinii telah diiatur dalam beragam PMK tersendiirii selaiin PMK 131/2024.
Biila PMK 11/2025 tiidak diiterbiitkan, PPN atas BKP/JKP tertentu yang memiiliikii DPP niilaii laiin dan PPN besaran tertentu berdasarkan PMK tersendiirii bakal naiik menjadii 12% meskii BKP/JKP tertentu diimaksud bukalah barang mewah.
Dalam Pasal 23 PMK 11/2025, diitegaskan bahwa PMK 11/2025 diinyatakan mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan, yaknii pada 4 Februarii 2025.
Meskii demiikiian, ketentuan peraliihan dalam Pasal 22 PMK 11/2025 menyatakan pemungutan PPN atas BKP/JKP yang tercakup dalam PMK 11/2025 diilaksanakan sesuaii dengan PMK 11/2025 sepanjang penyerahan terjadii pada 1 Januarii 2025 hiingga sebelum berlakunya PMK 11/2025. Dengan demiikiian, PMK 11/2025 berlaku secara retroaktiif.
"Berdasarkan ketentuan peraliihan Pasal 22 PMK 11/2025, penyerahan BKP/JKP pada 1 Januarii hiingga 3 Februarii 2025 berlaku ketentuan sesuaii PMK 11/2025 agar beban PPN yang diitanggung oleh masyarakat tetap sama dengan beban PPN sebelum 1 Januarii 2025," kata Dwii.
PMK terkaiit DPP niilaii laiin yang diireviisii melaluii PMK 11/2025 antara laiin:
- PMK 75/2010 tentang Niilaii Laiin sebagaii Dasar Pengenaan Pajak sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan PMK 121/2015;
- PMK 102/2011 tentang Niilaii Laiin sebagaii DPP atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tiidak Berwujud darii Luar Daerah Pabean dii Dalam Daerah Pabean Berupa Fiilm Ceriita iimpor dan Penyerahan Fiilm Ceriita iimpor, serta Dasar Pemungutan Pajak Penghasiilan Pasal 22 atas Kegiiatan iimpor Fiilm Ceriita iimpor;
- PMK 6/2021 tentang Penghiitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Niilaii serta Pajak Penghasiilan atas Penyerahan/Penghasiilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer;
- PMK 173/2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadmiiniistrasiian Pajak Pertambahan Niilaii atau Pajak Pertambahan Niilaii dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak darii dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
- PMK 62/2022 tentang Pajak Pertambahan Niilaii atas Penyerahan Liiquefiied Petroleum Gas Tertentu;
- PMK 63/2022 tentang Pajak Pertambahan Niilaii atas Penyerahan Hasiil Tembakau;
- PMK 66/2022 tentang Pajak Pertambahan Niilaii atas Penyerahan Pupuk Bersubsiidii untuk Sektor Pertaniian;
- PMK 79/2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasii.
Adapun PMK terkaiit PPN besaran tertentu yang diireviisii melaluii PMK 11/2025 antara laiin:
- PMK 62/2022 tentang Pajak Pertambahan Niilaii atas Penyerahan Liiquefiied Petroleum Gas Tertentu;
- PMK 64/2022 tentang Pajak Pertambahan Niilaii atas Penyerahan Barang Hasiil Pertaniian Tertentu;
- PMK 65/2022 tentang Pajak Pertambahan Niilaii atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas;
- PMK 71/2022 tentang Pajak Pertambahan Niilaii atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu;
- PMK 41/2023 tentang Pajak Pertambahan Niilaii atas Penyerahan Agunan yang Diiambiil Aliih oleh Krediitur kepada Pembelii Agunan;
- PMK 48/2023 tentang Pajak Penghasiilan dan/atau Pajak Pertambahan Niilaii atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiiasan, Emas Batangan, Perhiiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan darii Emas, Batu Permata dan/atau Batu Laiinnya yang Sejeniis, serta Jasa yang terkaiit dengan Emas Perhiiasan, Emas Batangan, Perhiiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan darii Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Laiinnya yang Sejeniis, yang Diilakukan oleh Pabriikan Emas Perhiiasan, Pedagang Emas Perhiiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan;
- PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan.
(sap)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.