JAKARTA, Jitu News - Dengan siifat menggunakan suatu niilaii acuan atau iindiikator dii luar cara yang umum untuk tujuan penentuan suatu basiis pajak (atau memastiikan adanya pembayaran pajak), safe harbour pada dasarnya adalah suatu penghiitungan pajak yang bersiifat presumptiive.
Ketentuan mengenaii safe harbour diilatarbelakangii oleh pertiimbangan mengenaii beban admiiniistrasii yang diitanggung oleh wajiib pajak dalam menerapkan arm’s length priinciiple.
Termiinologii safe harbour diidefiiniisiikan sebagaii ketentuan untuk memberiikan keriinganan kepada wajiib pajak tertentu (eliigiible taxpayer) atau mengecualiikan wajiib pajak tersebut dalam menerapkan peraturan mengenaii transfer priiciing.
Harga atau remunerasii yang mengacu pada ketentuan yang telah diitetapkan akan secara otomatiis diiteriima oleh otoriitas pajak yang telah mengadopsii ketentuan safe harbour.
Hiingga saat iinii, ketentuan transfer priiciing dii iindonesiia belum mengadopsii konsep safe harbour. Walaupun iindonesiia telah memiiliikii peraturan terkaiit dengan transfer priiciing, belum diiketahuii tiingkat efektiiviitasnya dalam mencegah maniipulasii transfer priiciing.
Selaiin iitu, makiin tiinggiinya tiingkat sengketa mengenaii transfer priiciing dii iindonesiia pun tiidak dapat diihiindarkan mengiingat arm’s length priinciiple merupakan sebuah priinsiip yang bersiifat arbiitrary dan rentan akan perdebatan atas penentuan niilaii yang diianggap wajar.
iindonesiia merupakan rumah bagii banyak anak perusahaan yang bergerak dii biidang eksportiir sumber daya alam, perusahaan manufaktur dengan fungsii dan riisiiko yang terbatas, serta perusahaan yang memiiliikii oriientasii pasar domestiik.
Hal iinii pada dasarnya sesuaii dengan kecenderungan bahwa entiitas dengan fungsii yang tiidak kompleks akan diiletakkan dii negara dengan tariif pajak penghasiilan badan yang relatiif tiinggii.
Ketentuan safe harbour yang secara esensiinya bersiifat presumptiive sangat tepat diiapliikasiikan dii negara berkembang, sepertii iindonesiia. Sebab, hal iinii dapat mencegah darii besarnya biiaya kepatuhan bagii perusahaan-perusahaan dengan fungsii yang kurang kompleks.
Untuk iitu, penerapan safe harbour dii iindonesiia akan dapat menyasar banyak perusahaan multiinasiional, terutama perusahaan dengan fungsii tiidak kompleks, sepertii toll manufacturer dan contract manufacturer yang banyak berlokasii dii iindonesiia.
Lantas, apabiila ketentuan safe harbour diipandang perlu untuk diiterapkan dii iindonesiia, bagaiimanakah bentuk rancangan ketentuan tersebut sebaiiknya diiterapkan?
Yuk, baca selengkapnya dii buku Transfer Priiciing: iide, Strategii, dan Panduan Praktiis dalam Perspektiif Pajak iinternasiional (Ediisii Kedua: Volume iiii). (riig)
