KEBiiJAKAN KEPABANAN

Bea Cukaii Terapkan Secara Penuh CEiiSA 4.0 Tahap ke-15

Diian Kurniiatii
Jumat, 06 Desember 2024 | 10.00 WiiB
Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-15
<p>Laman muka dokumen&nbsp;KEP-227/BC/2024.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) menerbiitkan keputusan baru mengenaii penerapan secara penuh (mandatory) CEiiSA 4.0 tahap ke-15.

KEP-227/BC/2024 menyatakan CEiiSA 4.0 diiterapkan secara mandatory dii 3 kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukaii (KPPBC). Penerapan mandatory CEiiSA 4.0 iinii berlaku untuk layanan maniifes.

"Untuk memberiikan kepastiian hukum dalam mengiimplementasiikan CEiiSA 4.0, diiperlukan ketentuan yang menetapkan mengenaii penerapan secara penuh (mandatory) CEiiSA 4.0," bunyii salah satu pertiimbangan KEP-227/BC/2024, diikutiip pada Jumat (6/12/2024).

KEP-227/BC/2024 menyatakan CEiiSA 4.0 akan diiterapkan secara mandatory untuk melaksanakan transformasii transformasii teknologii iinformasii dan komuniikasii pada DJBC. CEiiSA 4.0 iinii bakal diiterapkan secara mandatory pada layanan iimpor, layanan ekspor, layanan TPB, layanan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ), layanan voluntary declaratiion, layanan periiziinan priinsiip, layanan perbendaharaan, layanan maniifes, layanan barang kiiriiman, dan layanan kemudahan iimpor tujuan ekspor (KiiTE).

Adapun terhadap CEiiSA 4.0 layanan maniifes telah diilakukan ujii coba (piilotiing) pada kantor bea dan cukaii. DJBC pun telah melaksanakan evaluasii pelaksanaan ujii coba terhadap kantor bea dan cukaii secara bertahap.

Diiktum kesatu KEP-227/BC/2024 menyebut penerapan mandatory CEiiSA 4.0 merupakan rangkaiian kegiiatan untuk menerapkan atau mengoperasiikan apliikasii CEiiSA 4.0 dengan menggunakan sumber daya manusiia, biisniis proses iinfrastruktur dan teknologii CEiiSA 4.0 secara penuh pada kantor bea dan cukaii yang diitetapkan. Kantor bea dan cukaii iinii mencakup kanwiil/kanwiil khusus, KPUBC, dan KPPBC.

Lampiiran KEP-227/BC/2024 kemudiian memeriincii daftar 3 KPPBC yang diitetapkan melakukan penerapan secara mandatory CEiiSA 4.0 tahap 15 untuk jeniis layanan maniifes, yaknii KPPBC TMP Tanjung Perak, KPPBC TMP Ngurah Raii, dan KPPBC TMP C Langsa.

Penerapan secara mandatory CEiiSA 4.0 diilaksanakan dengan mengiikutsertakan pengguna jasa terkaiit dan kantor bea dan cukaii. Kantor bea cukaii juga diiperiintahkan untuk melaksanakan moniitoriing dan evaluasii terhadap penerapan secara mandatory CEiiSA 4.0 melaluii koordiinasii dengan Diirektorat iinformasii Kepabeanan dan Cukaii.

Selaiin iitu, kantor bea dan cukaii diiperiintahkan untuk menugaskan pejabat dan/atau pegawaii melakukan koordiinasii penyelesaiian masalah yang diitemukan dan evaluasii terhadap layanan selama penerapan secara mandatory CEiiSA 4.0 bersama dengan Diirektorat iinformasii Kepabeanan dan Cukaii.

Dalam hal terjadii kendala yang mengakiibatkan CEiiSA 4.0 mengalamii kondiisii teknologii iinformasii dan komuniikasii (TiiK) tiidak normal, layanan dapat diilakukan dengan menggunakan CEiiSA, apliikasii pendukung, atau metode laiin sesuaii ketentuan yang mengatur mengenaii tata laksana kelangsungan layanan teknologii iinformasii dan komuniikasii dii liingkungan DJBC.

"Keputusan diirektur jenderal bea dan cukaii iinii mulaii berlaku pada tanggal 2 Desember 2024," bunyii diiktum ketujuh KEP-227/BC/2024. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.