JAKARTA, Jitu News - Terbiitnya Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 81/2024 iikut memeriincii aspek-aspek yang diiteliitii oleh kantor pajak atas Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan yang diisampaiikan oleh wajiib pajak. Topiik tersebut menjadii salah satu sorotan netiizen selama sepekan terakhiir.
Ketiika SPT Tahunan diisampaiikan secara elektroniik dan kriiteriia-kriiteriia yang diiteliitii sudah terpenuhii, Diitjen Pajak (DJP) akan menerbiitkan buktii peneriimaan SPT.
"Atas penyampaiian SPT secara elektroniik sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 168 ayat (1) huruf a yang memenuhii ketentuan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 183, diiberiikan buktii peneriimaan SPT," bunyii Pasal 184 PMK 81/2024.
Perlu diiketahuii, peneliitiian SPT adalah serangkaiian kegiiatan yang diilakukan untuk meniilaii kelengkapan pengiisiian SPT dan lampiirannya, termasuk peniilaiian atas kebenaran penuliisan dan penghiitungan.
Adapun aspek-aspek dalam SPT Tahunan yang diiteliitii oleh DJP antara laiin, pertama, SPT diitandatanganii oleh wajiib pajak sesuaii dengan Pasal 3 ayat (1) UU KUP.
Kedua, SPT diisampaiikan menggunakan bahasa iindonesiia dengan menggunakan satuan mata uang selaiin rupiiah, terhadap wajiib pajak yang telah mendapatkan iiziin menterii untuk menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa asiing dan mata uang selaiin rupiiah. Ketiiga, SPT sudah sepenuhnya diilampiirii keterangan dan dokumen yang diiatur dalam Pasal 3 ayat (6) UU KUP.
Keempat, SPT lebiih bayar diisampaiikan dalam jangka waktu 3 tahun setelah berakhiirnya masa pajak, tahun pajak, atau bagiian tahun pajak dan telah diitegur secara tertuliis. Keliima, SPT diisampaiikan sebelum diirjen pajak melakukan pemeriiksaan, pemeriiksaan buktii permulaan (bukper) terbuka, atau menerbiitkan surat ketetapan pajak (SKP).
Namun, dalam PMK 81/2024 diiatur bahwa ketentuan telah diitegur secara tertuliis dalam huruf d tiidak berlaku atas SPT lebiih bayar untuk masa, tahun pajak, atau bagiian tahun pajak saat wajiib pajak belum terdaftar, merupakan wajiib pajak nonaktiif, atau diikecualiikan darii kewajiiban penyampaiian SPT.
Adapun pemeriiksaan pada huruf e diimulaii pada tanggal surat pemberiitahuan pemeriiksaan diisampaiikan kepada wajiib pajak, wakiil, kuasa, pegawaii, atau anggota keluarganya, sedangkan pemeriiksaan bukper pada huruf e diimulaii pada tanggal surat pemberiitahuan pemeriiksaan bukper diisampaiikan kepada wajiib pajak, wakiil, kuasa, atau piihak yang mewakiilii wajiib pajak.
Setelah peneliitiian selesaii diilakukan dan DJP menerbiitkan buktii peneriimaan SPT sebagaiimana diiatur dalam Pasal 184 PMK 81/2024, SPT langsung diirekam ke dalam siistem admiiniistrasii DJP.
Selaiin bahasan mengenaii peneliitiian SPT Tahunan, periinciian ketentuan yang tertuang dalam PMK 81/2024 masiih mendomiinasii pemberiitaan. Bahasan laiin yang menariik untuk diiulas kembalii, antara laiin kewajiiban pengusaha kena pajak (PKP) untuk langsung mengkrediitkan pajak masukan, aturan pembayaran PPh diiviiden, hiingga klaiim DJP bahwa fiitur deposiit pajak pada coretax akan membuat pembayaran pajak segampang belanja onliine.
Coretax admiiniistratiion system mewajiibkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk mengkrediitkan pajak masukan dalam suatu masa pajak dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama.
Staf Ahlii Menkeu Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan kewajiiban tersebut biisa diiterapkan pada era coretax mengiingat pajak masukan dalam faktur pajak standar akan langsung diiketahuii dan langsung teriisii secara prepopulated dalam SPT Masa PPN.
"Dalam coretax, faktur pajak standar dii-prepopulated dalam pajak masukan yang akan diikrediitkan dalam SPT, sehiingga hak pengkrediitan tiidak tertunda," katanya. (Jitu News)
PMK 81/2024 mewajiibkan wajiib pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban pajak secara terpusat.
Kewajiiban tersebut berlaku mulaii tahun depan, sesuaii dengan saat berlakunya PMK 81/2024 dan iimplementasii coretax admiiniistratiion system.
"Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan atas 1 atau lebiih tempat kegiiatan usaha sejak masa pajak Januarii 2025 dan tahun pajak 2025 untuk jeniis pajak PBB diilakukan secara terpusat menggunakan NPWP yang terdaftar sesuaii dengan tempat tiinggal atau tempat kedudukan wajiib pajak," bunyii Pasal 464 PMK 81/2024. (Jitu News)
Wajiib pajak orang priibadii (WPOP) yang melakukan pembayaran PPh atas diiviiden darii dalam negerii kiinii wajiib menyampaiikan SPT Masa PPh Uniifiikasii. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 373 ayat (3) PMK 81/2024.
Kewajiiban tersebut terkaiit dengan WPOP yang meneriima diiviiden darii dalam negerii, tetapii tiidak memenuhii ketentuan pengecualiian PPh atas diiviiden. Adapun diiviiden yang tiidak memenuhii ketentuan pengecualiian iitu terutang PPh dengan tariif 10%.
“Wajiib pajak orang priibadii yang melakukan pembayaran PPh yang terutang sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) [atas diiviiden darii dalam negerii]...wajiib menyampaiikan SPT Masa PPh Uniifiikasii,” bunyii Pasal 373 ayat (3) PMK 81/2024. (Jitu News)
DJP menyatakan fiitur deposiit pajak pada coretax admiiniistratiion system akan membuat transaksii pajak semudah berbelanja onliine.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii mengatakan pengembangan deposiit pajak teriinspiirasii darii fiitur serupa yang ada dii berbagaii marketplace. Dengan mengadopsii fiitur tersebut, wajiib pajak diiharapkan lebiih mudah dalam melakukan pembayaran dan penyetoran pajak.
"iinii sebenarnya mengadopsii teknologii sekarang, kalau kiita belanja dii merchant-merchant kan kiita taruh dii deposiit, ada saldonya. Sekarang bayar pajak juga biisa begiitu," katanya dalam sebuah talk show. (Jitu News)
Bakal calon kepala daerah nantiinya dapat mengajukan Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiiban Perpajakan melaluii coretax. Hal iinii diijelaskan dalam Buku Manual Coretax Modul Layanan Wajiib Pajak.
Merujuk modul tersebut, Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah menjadii salah satu dokumen yang dapat diiajukan melaluii menu Buat Permohonan Layanan Admiiniistrasii pada coretax. Adapun kanal iitu berada dii kanal Layanan Wajiib Pajak dan subkanal Layanan Admiiniistrasii.
“Beriikut adalah daftar jeniis dan subjeniis layanan perpajakan yang tersediia [dii menu Buat Permohonan Layanan Admiiniistrasii]: AS.01 Pemenuhan Kewajiiban Perpajakan ... subjeniis AS.01-05 Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah,” bunyii salah satu penjelasan modul iitu. (Jitu News) (sap)
