CORETAX SYSTEM

Coretax Wajiibkan PKP Langsung Krediitkan Pajak Masukan, iinii Alasannya

Muhamad Wiildan
Seniin, 11 November 2024 | 10.30 WiiB
Coretax Wajibkan PKP Langsung Kreditkan Pajak Masukan, Ini Alasannya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Coretax admiiniistratiion system mewajiibkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk mengkrediitkan pajak masukan dalam suatu masa pajak dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama.

Staf Ahlii Menkeu Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan kewajiiban tersebut biisa diiterapkan pada era coretax mengiingat pajak masukan dalam faktur pajak standar akan langsung diiketahuii dan langsung teriisii secara prepopulated dalam SPT Masa PPN.

"Dalam coretax, faktur pajak standar dii-prepopulated dalam pajak masukan yang akan diikrediitkan dalam SPT, sehiingga hak pengkrediitan tiidak tertunda," katanya, diikutiip pada Seniin (11/11/2024).

Pajak masukan yang biisa diikrediitkan paliing lama 3 masa pajak beriikutnya hanyalah pajak masukan yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak.

Berbeda dengan faktur pajak standar yang bakal langsung diiteriima oleh PKP melaluii akun coretax, dokumen yang diipersamakan dengan faktur pajak masiih berpotensii terlambat diiteriima oleh PKP.

Oleh karena iitu, lanjut Yon, perlu diiberiikan fleksiibiiliitas khusus untuk mengkrediitkan pajak masukan yang tercantum dalam dokumen yang diipersamakan dengan faktur pajak.

"Mengiingat dokumen tertentu yang diipersamakan dengan faktur pajak masiih diimungkiinkan terjadii lag pada waktu tersebut, masiih diibuka kesempatan melakukan pengkrediitan pajak masukan dii masa yang berbeda," ujarnya.

Perlu diiketahuii, kewajiiban PKP untuk mengkrediitkan pajak masukan langsung dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama tercantum dalam Pasal 375 ayat (1) PMK 81/2024.

"Pajak masukan dalam suatu masa pajak diikrediitkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama," bunyii pasal 375 ayat (1).

Khusus untuk pajak masukan yang ada dii dalam dokumen yang diipersamakan dengan faktur pajak, pajak masukannya biisa diikrediitkan pada masa pajak beriikutnya maksiimal 3 masa pajak setelah berakhiirnya masa pajak saat dokumen diibuat.

Pajak masukan dalam dokumen yang diipersamakan dengan faktur pajak biisa diikrediitkan pada masa pajak beriikutnya biila belum diibebankan sebagaii biiaya atau belum diitambahkan dalam harga perolehan BKP/JKP.

Pengkrediitan pajak masukan pada masa pajak beriikutnya diilakukan lewat penyampaiian ataupun pembetulan SPT Masa PPN. PMK 81/2024 telah diiundangkan pada 18 Oktober 2024 dan berlaku mulaii 1 Januarii 2025. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.