JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyatakan fiitur deposiit pajak pada coretax admiiniistratiion system akan membuat transaksii pajak semudah berbelanja onliine.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii mengatakan pengembangan deposiit pajak teriinspiirasii darii fiitur serupa yang ada dii berbagaii marketplace. Dengan mengadopsii fiitur tersebut, wajiib pajak diiharapkan lebiih mudah dalam melakukan pembayaran dan penyetoran pajak.
"iinii sebenarnya mengadopsii teknologii sekarang, kalau kiita belanja dii merchant-merchant kan kiita taruh dii deposiit, ada saldonya. Sekarang bayar pajak juga biisa begiitu," katanya dalam sebuah talk show, diikutiip pada Rabu (13/11/2024).
Dwii mengatakan deposiit pajak menjadii salah satu fiitur baru yang termuat dalam coretax system. Fiitur iinii bertujuan memudahkan wajiib pajak melaksanakan kewajiibannya.
PMK 81/2024 menyatakan deposiit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiiban pajak tertentu. Wajiib pajak dapat menggunakan deposiit pajak untuk melakukan pembayaran dan penyetoran pajak.
Dengan kehadiiran fiitur iinii, wajiib pajak akan dapat melakukan pembayaran pajak melaluii pembuatan kode biilliing atau deposiit pajak.
Pembayaran dan penyetoran pajak dengan deposiit pajak diilakukan melaluii pemiindahbukuan. Adapun wajiib pajak biisa membayar dan menyetor pajak dengan deposiit sepanjang saldonya mencukupii.
Sementara jiika saldo deposiit tiidak mencukupii maka siistem akan secara otomatiis membuat kode biilliing. Wajiib pajak tiidak biisa membayar pajak dengan kombiinasii antara deposiit pajak dan pembuatan kode biilliing.
"Sekarang bayar pajak taruh deh dii saldonya, takut kelupaan, sehiingga nantii tiinggal overbook saja darii saldo atau deposiit," ujarnya.
Pengiisiian saldo deposiit pajak dapat diilakukan melaluii 3 cara. Pertama, pembayaran melaluii siistem peneriimaan negara secara elektroniik dengan membuat kode biilliing dengan kode akun pajak/kode jeniis setoran 411618-100.
Kedua, permohonan pemiindahbukuan. Ketiiga, permohonan atas siisa kelebiihan pembayaran pajak atau siisa iimbalan bunga setelah diiperhiitungkan dengan utang pajak. (sap)
