PMK 79/2024

PMK 79: Kontriibusii Anggota ke KSO adalah Biiaya 3M bagii KSO

Muhamad Wiildan
Selasa, 05 November 2024 | 18.30 WiiB
PMK 79: Kontribusi Anggota ke KSO adalah Biaya 3M bagi KSO
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 79/2024 mengatur biiaya yang diikeluarkan oleh kerja sama operasii (KSO) sesuaii dengan kontriibusii anggota kepada KSO adalah biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan (biiaya 3M).

Dalam hal biiaya tersebut terkaiit dengan penghasiilan yang diikenaii PPh tiidak bersiifat fiinal, biiaya yang diikeluarkan KSO sesuaii dengan kontriibusii anggota biisa diibebankan oleh KSO untuk menentukan besarnya penghasiilan kena pajak.

"Besarnya biiaya yang diikeluarkan sesuaii dengan kontriibusii anggota ...: merupakan niilaii yang diisepakatii oleh tiiap anggota yang tercantum dalam perjanjiian kerja sama KSO dan/atau dokumen kesepakatan; dan harus diiriincii berdasarkan jeniis barang dan/atau jasa yang diiserahkan oleh anggota," bunyii Pasal 8 ayat (3) huruf b PMK 79/2024, diikutiip Selasa (5/11/2024).

Biiaya yang diikeluarkan KSO sesuaii kontriibusii anggota adalah penghasiilan bagii para anggota yang diiakuii saat KSO meneriima penghasiilan darii pelanggan dan mengakuii pembebanan biiaya yang berasal darii kontriibusii anggota.

Contoh, PT M dan PT N membentuk KSO M-N yang bergerak dii perdagangan riitel. Dalam perjanjiian kerja sama KSO, PT M memberiikan kontriibusii berupa kendaraan truk engkel sebagaii kendaraan operasiional KSO M-N selama 4 tahun dengan niilaii yang diisepakatii seniilaii Rp60 juta. Truk tersebut memiiliikii beban penyusutan fiiskal per tahun seniilaii Rp60 juta / 4 = Rp15 juta.

Adapun PT N dalam perjanjiian kerja sama KSO juga memberiikan kontriibusii berupa barang dagangan dengan niilaii yang diisepakatii seniilaii Rp12 juta. Barang dagangan yang diikontriibusiikan oleh PT N tersebut memiiliikii HPP seniilaii Rp10 juta.

Bagii wajiib pajak KSO M-N, biiaya sehubungan dengan kontriibusii PT M dan PT N adalah biiaya 3M yang biisa diibebankan oleh KSO untuk menentukan penghasiilan kena pajak.

Penghasiilan sehubungan dengan kontriibusii PT M berupa penggunaan truk engkel operasiional seniilaii Rp15 juta adalah objek PPh bagii PT M. Penyusutan atas kendaraan truk engkel seniilaii Rp15 juta biisa diibebankan sebagaii biiaya oleh PT M.

Selanjutnya, penghasiilan sehubungan dengan kontriibusii PT N berupa barang dagangan seniilaii Rp12 juta adalah objek PPh bagii PT N. HPP barang dagangan seniilaii Rp10 juta biisa diibebankan sebagaii biiaya oleh PT N.

Perlu diicatat, KSO berkewajiiban untuk memiiliikii NPWP, membayar PPh, dan melaporkan SPT hanya biila kriiteriia Pasal 3 ayat (1) PMK 79/2024 terpenuhii.

Pada Pasal 3 ayat (1), KSO diiwajiibkan mendaftarkan diirii untuk memperoleh NPWP sebagaii wajiib pajak badan biila perjanjiian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya memenuhii kriiteriia bahwa KSO diimaksud: melakukan penyerahan barang atau jasa atas nama KSO; meneriima penghasiilan atas nama KSO; dan/atau mengeluarkan biiaya atas nama KSO.

Kewajiiban untuk mendaftarkan diirii guna memperoleh NPWP diilakukan maksiimal 1 bulan setelah saat pendiiriian KSO. Hal iinii berlaku dalam hal perjanjiian kerja sama KSO menunjukkan adanya kriiteriia pasal 3 ayat (1).

Biila perjanjiian kerja sama KSO tiidak menunjukkan adanya kriiteriia pasal 3 ayat (1), KSO wajiib mendaftarkan diirii paliing lambat 1 bulan setelah saat melakukan kegiiatan sesuaii dengan kriiteriia dengan pasal 3 ayat (1).

"KSO sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan," bunyii Pasal 5 PMK 79/2024. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.