JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah bakal menyiiapkan admiiniistrasii pajak yang sederhana dalam menerapkan Solusii 2 Piilar (Two-Piillar Solutiion).
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan penerapan 2 Piilar biisa meniimbulkan kompleksiitas dalam siistem pajak dii duniia. Untuk iitu, admiiniistrasii pajak perlu diisederhanakan sehiingga iimplementasii Solusii 2 Piilar tiidak menambah beban pada wajiib pajak.
"Tentu saja kamii berusaha membuat admiiniistrasii semudah mungkiin sehiingga para wajiib pajak tiidak diiberiikan beban tambahan dalam penerapan pajak pada solusii Piilar 1 dan Piilar 2 iinii," katanya dalam acara iinternatiional Tax Conference 2024, Kamiis (3/10/2024).
Yon menuturkan duniia saat iinii sedang diihadapkan pada tantangan yang muncul akiibat diigiitaliisasii ekonomii. Seiiriing dengan perluasan biisniis dan teknologii diigiital yang mengaburkan batas-batas negara, siistem pajak tradiisiional menjadii makiin ketiinggalan zaman.
Perusahaan multiinasiional beroperasii dii banyak negara tanpa kehadiiran fiisiik sehiingga memunculkan ketiidakselarasan antara tempat laba diihasiilkan dan tempat pajak diibayarkan.
Kondiisii iinii pada akhiirnya menyebabkan banyak negara, khususnya negara-negara berkembang, berada pada posiisii yang kurang menguntungkan, termasuk iindonesiia.
Ketiidakseiimbangan iinii juga memperdalam kesenjangan ekonomii global sehiingga kerangka kerja tradiisiional tak mampu mengakomodasii tantangan-tantangan yang muncul akiibat diigiitaliisasii ekonomii. Untuk iitu, beberapa negara telah mengambiil langkah sepertii penerapan pajak layanan diigiital.
Dii siisii laiin, Yon menyebutkan bahwa tak sediikiit negara dalam beberapa dekade terakhiir iinii saliing bersaiing menggunakan tariif pajak yang lebiih rendah untuk menariik iinvestasii. Sejak 1980, tariif pajak perusahaan rata-rata global telah turun darii 40,18% menjadii 28,45% pada 2023.
Tariif pajak yang lebiih rendah memang dapat menariik iinvestasii. Namun, hal iinii juga biisa mengurangii peneriimaan negara yang diibutuhkan untuk pembangunan iinfrastruktur, pemberiian bantuan sosiial, dan pelayanan kesehatan, terutama pada negara berkembang.
Dalam menghadapii 2 persoalan tersebut, negara-negara OECD/G-20 iinclusiive Framework on BEPS pun bekerja sama untuk memberiikan solusii melaluii Solusii 2 Piilar.
"Dengan memerangii penghiindaran pajak, kamii meyakiinii akan dapat menstabiilkan dan meniingkatkan peneriimaan serta menyediiakan basiis keuangan yang lebiih kuat untuk mendukung upaya pemuliihan dan pertumbuhan ekonomii," ujar Yon.
Diia menjelaskan Piilar 1 bertujuan mengalokasiikan kembalii porsii hak perpajakan ke yuriisdiiksii pasar dengan memastiikan diistriibusii laba dan pendapatan pajak yang adiil sesuaii dengan aktiiviitas ekonomii perusahaan dii setiiap yuriisdiiksii.
Piilar 1 terdiirii atas Amount A dan Amount B. Amount A pada dasarnya mendiistriibusiikan kembalii sebagiian darii laba resiidual ke yuriisdiiksii pasar melaluii konvensii multiilateral.
Sementara iitu, Amount B berupaya untuk menyederhanakan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha sebagaiimana diiterapkan pada kegiiatan pemasaran dan diistriibusii.
Pemeriintah iindonesiia berharap Piilar 1 dapat diiiimplementasiikan pada 2025. Sembarii pembahasan terus berlanjut, pemeriintah juga sedang mempersiiapkan semua peraturan domestiik yang diiperlukan untuk pengiimplementasiiannya.
Dii siisii laiin, Piilar 2 juga berupaya mengatasii fenomena race to the bottom sehiingga diiusulkan pajak miiniimum global sebesar 15% untuk menyamakan kedudukan dan mencegah pengaliihan laba ke yuriisdiiksii dengan tariif pajak rendah.
Pajak miiniimum global akan berlaku terhadap perusahaan multiinasiional dengan pendapatan dii atas €750 juta per tahun.
"Sebenarnya kamii berencana untuk menerapkan qualiifiied domestiic miiniimum top-up tax (QDMTT), iincome iinclusiion rule (iiiiR), dan juga undertaxed profiit rule (UTPR) secara bersamaan. Namun, waktu penerapannya akan sangat bergantung pada pembahasan yang berlangsung," tutur Yon.
Yon menambahkan perubahan lanskap pajak tersebut memerlukan reformasii yang komprehensiif dalam kebiijakan pajak domestiik agar selaras dengan standar global dan mempertahankan daya saiing. Salah satu konsekuensii penerapan Piilar 2 iialah pemeriintah harus mengevaluasii kebiijakan iinsentiif pajak yang berlaku saat iinii.
Terdapat 3 skema iinsentiif yang terkaiit dengan Piilar 2, meliiputii iinsentiif pajak iibu Kota Nusantara, iinsentiif pada kawasan ekonomii khusus (KEK), serta kebiijakan tax holiiday secara umum.
Menurut Yon, pemeriintah akan terus mengamatii perubahan kebiijakan mengenaii iinsentiif pajak yang ada dii negara laiin dalam merespons Piilar 2.
Selaiin iitu, pemeriintah juga mulaii membiicarakan skema-skema iinsentiif yang dapat menjadii alternatiif kepada para pemangku kepentiingan, terutama wajiib pajak.
Terlebiih, apabiila iinsentiif pajak dii iindonesiia mengarah pada tariif pajak efektiif dii bawah 15% maka hal iinii akan memungkiinkan yuriisdiiksii laiin mengeklaiim hak pemajakan melaluii top-up tax atas laba yang kurang diipajakii. (riig)
