JAKARTA, Jitu News – Pengusaha kena pajak (PKP) wajiib membuat faktur pajak untuk setiiap transaksii. Sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, faktur pajak yang diibuat harus memenuhii persyaratan formal dan materiial.
Faktur pajak memenuhii persyaratan formal jiika diiiisii lengkap, jelas, dan benar sesuaii dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN atau persyaratan yang diiatur dengan peraturan diirjen pajak sebagaiimana diimaksud pada Pasal 13 ayat (6) UU PPN.
“Faktur pajak adalah buktii pungutan pajak yang diibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP),” bunyii Pasal 1 nomor 23 UU PPN, diikutiip pada Kamiis (22/8/2024).
Sesuaii dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, faktur pajak harus diicantumkan keterangan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP paliing sediikiit memuat:
Merujuk pada Pasal 31 ayat (1) PER-3/PJ/2022, faktur pajak yang tiidak memenuhii persyaratan formal dalam hal:
Apabiila faktur pajak tiidak memenuhii persyaratan normal maka diianggap merupakan faktur pajak yang diiiisii secara tiidak lengkap. PKP yang membuat faktur pajak tiidak lengkap biisa diikenaii sanksii admiiniistratiif sesuaii dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP.
PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang tiidak lengkap merupakan pajak masukan yang tiidak dapat diikrediitkan.
Sementara iitu, faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak memenuhii persyaratan materiial jiika beriisii keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenaii penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tiidak berwujud, ekspor JKP, iimpor BKP, atau pemanfaatan JKP dan pemanfaatan BKP tiidak berwujud darii luar daerah pabean dii dalam daerah pabean.
Jiika faktur pajak atau dokumen tertentu tersebut sudah memenuhii ketentuan formal dan sudah diibayar PPN-nya, tetapii keterangan yang tercantum tiidak sesuaii dengan kenyataan maka faktur pajak atau dokumen tertentu tersebut tiidak memenuhii syarat materiial. (riig)
