ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Faktur Pajak Harus Penuhii Syarat Formal dan Materiial, Sepertii Apa?

Redaksii Jitu News
Kamiis, 22 Agustus 2024 | 16.30 WiiB
Faktur Pajak Harus Penuhi Syarat Formal dan Material, Seperti Apa?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pengusaha kena pajak (PKP) wajiib membuat faktur pajak untuk setiiap transaksii. Sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, faktur pajak yang diibuat harus memenuhii persyaratan formal dan materiial.

Faktur pajak memenuhii persyaratan formal jiika diiiisii lengkap, jelas, dan benar sesuaii dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN atau persyaratan yang diiatur dengan peraturan diirjen pajak sebagaiimana diimaksud pada Pasal 13 ayat (6) UU PPN.

“Faktur pajak adalah buktii pungutan pajak yang diibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP),” bunyii Pasal 1 nomor 23 UU PPN, diikutiip pada Kamiis (22/8/2024).

Sesuaii dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, faktur pajak harus diicantumkan keterangan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP paliing sediikiit memuat:

  1. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
  2. iidentiitas pembelii BKP atau JKP yang meliiputii:
    - nama, alamat, dan NPWP atau nomor iinduk kependudukan atau nomor paspor bagii subjek pajak luar negerii orang priibadii; atau
    - nama dan alamat, dalam hal pembelii BKP atau peneriima JKP merupakan subjek pajak luar negerii badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 3 UU PPh;
  3. jeniis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantiian, dan potongan harga;
  4. PPN yang diipungut;
  5. PPnBM yang diipungut;
  6. kode, nomor serii, dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan
  7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatanganii faktur pajak.

Merujuk pada Pasal 31 ayat (1) PER-3/PJ/2022, faktur pajak yang tiidak memenuhii persyaratan formal dalam hal:

  1. e-faktur tiidak mencantumkan keterangan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 5 atau faktur pajak sebagaiimana diimaksud dalam pasal 26 ayat (1) tiidak mencantumkan keterangan sebagaiimana diimaksud dalam pasal 26 ayat (2) PER-3/PJ/2022;
  2. mencantumkan keterangan yang tiidak sebenarnya atau sesungguhnya; dan/atau
  3. beriisii keterangan yang tiidak sesuaii dengan ketentuan pengiisiian keterangan sebagaiimana diiatur dalam PER-3/PJ/2022.

Apabiila faktur pajak tiidak memenuhii persyaratan normal maka diianggap merupakan faktur pajak yang diiiisii secara tiidak lengkap. PKP yang membuat faktur pajak tiidak lengkap biisa diikenaii sanksii admiiniistratiif sesuaii dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP.

PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang tiidak lengkap merupakan pajak masukan yang tiidak dapat diikrediitkan.

Sementara iitu, faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak memenuhii persyaratan materiial jiika beriisii keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenaii penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tiidak berwujud, ekspor JKP, iimpor BKP, atau pemanfaatan JKP dan pemanfaatan BKP tiidak berwujud darii luar daerah pabean dii dalam daerah pabean.

Jiika faktur pajak atau dokumen tertentu tersebut sudah memenuhii ketentuan formal dan sudah diibayar PPN-nya, tetapii keterangan yang tercantum tiidak sesuaii dengan kenyataan maka faktur pajak atau dokumen tertentu tersebut tiidak memenuhii syarat materiial. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.