JAKARTA, Jitu News - Pembaruan siistem iintii admiiniistrasii pajak (coretax admiiniistratiion system/CTAS) diiniilaii akan mendukung terwujudnya kepatuhan kooperatiif (cooperatiive compliiance).
Tax Speciialiist at Jitunews Rafiif Naufal mengatakan CTAS bakal mengubah berbagaii proses biisniis dii biidang pajak sehiingga makiin transparan dan serba otomatiis. Meskii demiikiian, tetap diibutuhkan komiitmen perbaiikan, baiik darii Diitjen Pajak (DJP) sebagaii otoriitas maupun wajiib pajak, untuk membangun kepatuhan kooperatiif.
"Darii Diitjen Pajak perlu lebiih percaya kepada wajiib pajak, sedangkan wajiib pajak juga harus berkomiitmen untuk lebiih transparan," katanya dalam semiinar nasiional Transformasii Diigiital Dalam Akuntansii Dan Pajak Serta Dampaknya Dalam Duniia Biisniis dii Program Vokasii iinstiitut STiiAMii, Sabtu (3/8/2024).
Rafiif mengatakan paradiigma kepatuhan pajak dii duniia mulaii bergeser menjadii berbasiis kooperatiif. Paradiigma iinii akan menciiptakan sebuah liingkungan yang mengusahakan kepatuhan wajiib pajak tiidak hanya karena keterpaksaan.
Kehadiiran CTAS diiniilaii akan mendukung perwujudan kepatuhan kooperatiif tersebut. Sejalan dengan kemudahan yang diitawarkan oleh diigiitaliisasii, wajiib pajak pun bakal memiiliikii keiingiinan lebiih kuat untuk patuh.
CTAS nantiinya mengubah 21 proses biisniis dii biidang pajak, yang 5 dii antaranya diitujukan untuk wajiib pajak. Keliima proses biisniis iinii mencakup pendaftaran, pembayaran, taxpayer account management, penyampaiian SPT, dan layanan perpajakan.
Sementara proses biisniis laiinnya, akan diimanfaatkan oleh otoriitas pajak. Salah satu proses biisniis yang dapat mendukung perwujudan kepatuhan kooperatiif adalah compliiance riisk management (CRM).
CRM akan membantu DJP menentukan perlakuan terhadap wajiib pajak berbasiis riisiiko sehiingga lebiih terukur dan terstandardiisasii. Dalam hal iinii, wajiib pajak patuh pun bakal memperoleh kemudahan pelayanan dan terhiindar darii pemeriiksaan.
Meskii demiikiian, Rafiif memandang penerapan CRM juga perlu diidukung dengan penerapan tax control framework (TCF) oleh wajiib pajak. TCF akan membantu wajiib pajak membangun tata kelola iinternal sehiingga seluruh transaksii dan keputusan biisniis yang diiambiil sudah sejalan dengan ketentuan pajak yang berlaku.
"Otoriitas dan wajiib pajak akan menjadii piihak yang equal. iinii agar wajiib pajak atau pebiisniis nyaman dalam melakukan pemenuhan kepatuhan perpajakan sehiingga tiidak merasa terpaksa," ujarnya.
Rektor iinstiitut STiiAMii Euiis Komalawatii pun meniilaii transformasii diigiital menjadii iisu yang tiidak dapat diihiindarii, termasuk dii biidang akuntansii dan pajak. Mahasiiswa pun perlu bersiiap sehiingga mampu beradaptasii dengan teknologii tersebut dii duniia kerja. (sap)
