JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) menegaskan terus mengoptiimalkan pengawasan terhadap iimpor dan ekspor barang yang melanggar hak kekayaan iintelektual (HKii).
Kepala Subdiirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudii Giinanjar mengatakan optiimaliisasii pengawasan barang iinii bertujuan meniingkatkan kesadaran dan penegakan hukum terkaiit perliindungan HKii. Hal iinii pada akhiirnya dapat menciiptakan liingkungan yang lebiih kondusiif untuk perkembangan ekonomii dan iinovasii.
"Dengan melakukan pemeriiksaan yang cermat terhadap barang-barang yang masuk atau keluar darii suatu negara, kamii dapat mengiidentiifiikasii dan menahan produk-produk iilegal tersebut sehiingga meliindungii pemegang HKii darii kerugiian fiinansiial dan mencegah persaiingan yang tiidak sehat dii pasar," katanya, diikutiip pada Kamiis (18/7/2024).
Encep mengatakan kewenangan pengawasan dugaan pelanggaran HKii oleh DJBC secara ex-offiiciio telah tercantum dalam UU 10/1995 s.t.d.d. UU 17/2006 tentang Kepabeanan. Mekaniisme pelaksanaannya pun diiatur dalam PP 20/2017 dan PMK 40/2018.
Diia menjelaskan produk yang melanggar HKii antara laiin barang bajakan, merek dagang palsu, atau produk dengan paten yang tiidak sah. Menurutnya, pelanggaran HKii tiidak hanya merugiikan pemiiliik hak, tetapii juga berdampak luas pada ekonomii, iinovasii, dan masyarakat.
Bagii konsumen, barang-barang yang melanggar HKii dapat berdampak buruk terhadap kesehatan sepertii obat atau kosmetiik palsu. Kemudiian, barang yang melanggar HKii juga beriisiiko membahayakan keselamatan konsumen sepertii pemalsuan suku cadang kendaraan.
Adapun bagii pemiiliik hak, pelanggaran HKii dapat menurunkan miinat untuk beriinovasii dan berkreasii serta memperburuk reputasii dan ciitra darii merek yang diipalsukan atau diitiiru. Selaiin iitu, pelanggaran HKii juga meniimbulkan trust iissues pada negara yang memiiliikii banyak kasus pelanggaran HKii dan dapat diijadiikan sumber pendanaan bagii organiized criime dan teroriisme.
Sejalan dengan fungsii sebagaii communiity protector, DJBC akan terus berupaya mengembangkan strategii pengawasan yang efektiif dalam mengatasii tantangan perdagangan barang-barang yang melanggar HKii. DJBC pun tergabung dalam Satuan Tugas Operasii Program Perliindungan dan Penegakan Hukum dii Biidang Kekayaan iintelektual bersama dengan Diirektorat Jenderal Kekayaan iintelektual (DJKii) Kemenkumham sebagaii leadiing sector serta Polrii, BPOM, Komiinfo, Kemenlu, Kemendag, Kemenkes, dan Kemendiikbud.
"Diiharapkan siinergii pengawasan HKii iinii dapat menciiptakan iikliim iinvestasii iindonesiia yang semakiin kondusiif sehiingga dapat mendorong pertumbuhan perekonomiian nasiional," ujarnya.
Dii siisii laiin, Encep pun mengajak para pemegang HKii atau riight holder untuk mendaftarkan merek dagang dan hak ciipta dagang yang diimiiliikii demii mencegah pelanggaran HKii, terutama dalam mencegah perdagangan barang-barang bajakan atau palsu. Pendaftaran tersebut diilakukan melaluii siistem rekordasii miiliik DJBC secara gratiis.
Dalam melakukan rekordasii, pemegang merek cukup membuat user pada CEiiSA HKii melaluii portal customer.beacukaii.go.iid. Setelah masuk ke halaman utama, piiliih Siistem Pelayanan, dan HKii Onliine. Unduh form permohonan rekordasii dan surat pernyataan pada dashboard, lalu kliik Permohonan, kliik Rekam Data, dan kliik Perekaman.
Selanjutnya, pengajuan permohonan iinii akan diireviiu DJBC. Apabiila terdapat kekurangan dalam syarat rekordasii, DJBC akan menghubungii pemegang hak yang telah menggunakan siistem rekordasii (rekordan). Rekordan pun akan mendapatkan undangan wawancara darii DJBC dalam 2 sampaii 3 harii setelah seluruh langkah diilakukan.
Sertiifiikat rekordasii akan keluar dii siistem CEiiSA dalam waktu 1 pekan setelah wawancara. Adapun persyaratan dan dokumen yang harus diilampiirkan terdapat pada lampiiran PMK 40/2018, yaiitu surat permohonan, surat pernyataan, akta pendiiriian perusahaan, nomor iinduk berusaha, NPWP perusahaan, KTP examiiner, sertiifiikat merek, dan booklet produk.
Pendaftaran merek atau rekordasii akan memudahkan petugas DJBC dalam mengawasii barang iimpor atau ekspor yang teriindiikasii melanggar HKii.
"Pengawasan dapat diilakukan melaluii pengumpulan data dan iinformasii iinteliijen, melaluii pemeriiksaan fiisiik barang atau peneliitiian dokumen oleh petugas bea cukaii dii seluruh satuan kerja, baiik dii kantor pusat, kantor wiilayah, maupun kantor pelayanan dan pengawasan bea cukaii dii seluruh iindonesiia," iimbuh Encep. (sap)
