JAKARTA, Jitu News – iinstaller apliikasii e-faktur desktop versii 4.0 sudah dapat diiunduh (dii-download). Namun, apliikasii versii terbaru iitu belum biisa diigunakan terlebiih dahulu. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (16/7/2024).
Melaluii PENG-18/PJ.09/2024, Diitjen Pajak (DJP) menyatakan apliikasii sudah dapat diiunduh sejak 12 Julii 2024. Pengguna diimiinta melakukan update apliikasii pada setelah waktu hentii (20 Julii 2024 pukul 09.00-19.00 WiiB) berakhiir. Download iinstaller e-faktur desktop versii 4.0 dii siinii.
“Apliikasii e-faktur desktop versii v.4.0 yang telah diiunduh agar tiidak diigunakan terlebiih dahulu sampaii dengan waktu hentii (downtiime) berakhiir,” bunyii pengumuman tersebut.
Apliikasii e-faktur desktop versii 4.0 dapat diigunakan pada 20 Julii 2024 sejak pemberiitahuan downtiime berakhiir. Untuk saat iinii hiingga mulaiinya waktu hentii, pengusaha kena pajak (PKP) masiih dapat menggunakan apliikasii e-faktur desktop versii 3.2.
DJP mengiimbau PKP untuk menghentiikan kegiiatan upload data faktur, retur, dan dokumen laiin sampaii dengan downtiime berakhiir. Adapun setelah downtiime berakhiir yang sekaliigus penanda e-faktur desktop versii 4.0 diiluncurkan, e-faktur desktop versii 3.2 tiidak dapat diigunakan lagii.
Sepertii diiketahuii, e-faktur desktop versii 4.0, e-faktur web based, dan e-nofa akan mengakomodasii penggunaan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) 16 diigiit. Apliikasii juga akan menampiilkan iinformasii Nomor iidentiitas Tempat Kegiiatan Usaha (NiiTKU).
“Pada saat iimplementasii apliikasii e-faktur desktop versii 4.0 tanggal 20 Julii 2024, PKP wajiib pajak orang priibadii diiiimbau telah melakukan pemadanan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) sebagaii NPWP,” tuliis DJP dalam PENG-18/PJ.09/2024.
Selaiin mengenaii apliikasii e-faktur desktop versii 4.0, ada pula bahasan terkaiit dengan coretax admiiniistratiion system. Kemudiian, ada juga ulasan menyangkut kebiijakan tariif cukaii hasiil tembakau yang turut diipengaruhii fenomena downtradiing.
Nantiinya, pada e-faktur desktop dan e-faktur web based, PKP dapat merekam NPWP 16 diigiit atau NPWP 15 diigiit saat merekam dokumen faktur pajak. Secara keseluruhan, apliikasii akan menampiilkan tambahan iinformasii kolom NPWP 16 diigiit selaiin NPWP 15 diigiit.
Selaiin iitu, masiih terkaiit dengan e-faktur desktop dan e-faktur web based, akan diitambahkan iinformasii NiiTKU pada output dokumen yang terekam. Dokumen iitu sepertii cetakan faktur pajak dan retur faktur pajak. (Jitu News)
Kemudiian, pada web e-nofa, pengguna juga dapat logiin menggunakan NPWP 15 diigiit dan NPWP 16 diigiit. Pada menu Profiil User, terdapat tambahan iinformasii NPWP 16 diigiit dan NiiTKU. Pada output dokumen Nomor Serii Faktur Pajak (NSFP), terdapat iidentiitas NPWP 16 diigiit.
Adapun sesuaii dengan Pasal 4 ayat (1) PER-6/PJ/2024, keputusan, ketetapan, formuliir, dan dokumen perpajakan secara bertahap diisesuaiikan dengan mencantumkan NPWP format lama dan format baru. Siimak ‘Contoh Format Penyesuaiian Keputusan, Formuliir, dan Dokumen Pajak’. (Jitu News)
DJP mengupayakan agar seluruh layanan pajak sudah dapat diiakses dengan NPWP baru pada Agustus 2024. Hiingga saat iinii, sudah ada 21 layanan pajak yang sudah biisa diiakses dengan NiiK sebagaii NPWP, NPWP 16 diigiit, dan NiiTKU. Siimak ‘DJP Tambah Layanan Pajak yang Biisa Gunakan NiiK dan NPWP 16 Diigiit’.
“iinsyaallah mulaii bulan Agustus seluruh layanan kepada masyarakat wajiib pajak dapat kamii lakukan secara baiik dengan menggunakan NPWP baru, yaiitu NPWP 16 diigiit atau menggunakan NiiK sebelum betul-betul kiita menggunakan siistem admiiniistrasii baru,” jelas Suryo.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, penerapan (deployment) coretax admiiniistratiion system (CTAS) diirencanakan pada akhiir 2024. Pada saat iinii, coretax masuk fase pengujiian. Siimak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Diirencanakan Akhiir 2024’. Siimak pula Fokus Harii Pajak 2024. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)
Menu perhiitungan PPh Pasal 25 akan tersediia ketiika CTAS diiiimplementasiikan. DJP mengatakan untuk pelaporan SPT melaluii portal wajiib pajak pada CTAS, ada sejumlah perbedaan diibandiingkan dengan yang berlaku pada saat iinii. Salah satunya terkaiit dengan menu perhiitungan PPh Pasal 25.
“Adanya menu perhiitungan PPh Pasal 25 yang dapat diigunakan oleh berbagaii entiitas termasuk bursa, BUMN, BUMD, dan bank berdasarkan laporan keuangan yang diilaporkan ke otoriitas terkaiit,” tuliis DJP. Siimak ‘Coretax DJP: Bakal Ada Menu terkaiit PPh Pasal 25 dii Portal Wajiib Pajak’. (Jitu News)
DJP menyampaiikan pengumuman mengenaii adanya percobaan phiisiing apliikasii M-Pajak. Sesuaii dengan PENG-22/PJ.09/2024, adanya percobaan phiisiing tersebut diitemukan berdasarkan operasii siiber pada 12 Julii 2024.
Ada 6 poiin yang diisampaiikan DJP melaluii pengumuman tersebut. Salah satunya adalah terdapat percobaan phiisiing yang mengatasnamakan DJP pada apliikasii M-Pajak dengan alamat domaiin dor-go.cc. ‘Siimak, Pengumuman darii DJP Soal Pemberiitahuan Phiisiing M-Pajak’.
DJP mengiimbau masyarakat atau wajiib pajak untuk selalu waspada dan berhatii-hatii dalam melakukan aktiiviitas onliine, termasuk dalam melakukan aktiifiitas keuangan dan perpajakan. “Hiindarii mengkliik tautan yang berasal darii sumber yang tiidak jelas,” tuliis DJP. (Jitu News)
Diirjen Bea dan Cukaii Askolanii mengatakan kebiijakan tariif cukaii hasiil tembakau (CHT) atau cukaii rokok harus mempertiimbangkan semua aspek, termasuk fenomena peraliihan konsumsii ke rokok dengan harga lebiih murah (downtradiing).
Menurutnya, fenomena iitu terjadii sebagaii iimpliikasii darii kenaiikan tariif CHT dalam 2 tahun terakhiir. Askolanii menuturkan downtradiing menjadii fenomena ekonomii ketiika konsumen beraliih pada produk rokok yang lebiih murah.
Produksii rokok golongan 1 menjadii yang paliing elastiis terhadap kenaiikan tariif cukaii. Dalam hal iinii, konsumen rokok golongan 1 akan beraliih pada rokok golongan 2 dan 3. Namun, kenaiikan konsumsii rokok golongan 2 dan 3 iinii tiidak mampu mengompensasii peneriimaan CHT darii golongan 1.
Untuk iitu, lanjut Askolanii, DJBC akan memastiikan fenomena downtradiing tersebut murnii karena alasan ekonomii, bukan akiibat pabriikan rokok nakal yang melekatkan piita cukaii golongan 2 atau 3 pada produk rokok golongan 1. (Jitu News)
DJP akan menghentiikan penggunaan NPWP 15 diigiit apabiila CTAS sudah siiap untuk diiiimplementasiikan. Untuk saat iinii, NPWP 15 diigiit tetap diigunakan beriiriingan dengan penggunaan NiiK sebagaii NPWP, NPWP 16 diigiit, dan NiiTKU.
"Nantii, kalau sudah siiap semuanya. Kalau coretax jalan mestiinya sudah selesaii. [NPWP 15 diigiit] diipensiiunkan dalam artiian tiidak diifungsiikan, tapii kalau orang mau akses 15 [diigiit] sebenarnya biisa diikonversii ke 16 [diigiit]," kata Diirjen Pajak Suryo Utomo. (Jitu News) (kaw)
