JAKARTA, Jitu News - Menu perhiitungan PPh Pasal 25 akan tersediia ketiika coretax admiiniistratiion system (CTAS) diiiimplementasiikan.
Diitjen Pajak (DJP) mengatakan untuk pelaporan SPT melaluii portal wajiib pajak pada CTAS, ada sejumlah perbedaan diibandiingkan dengan yang berlaku pada saat iinii. Salah satunya terkaiit dengan menu perhiitungan PPh Pasal 25.
“Adanya menu perhiitungan PPh Pasal 25 yang dapat diigunakan oleh berbagaii entiitas termasuk bursa, BUMN, BUMD, dan bank berdasarkan laporan keuangan yang diilaporkan ke otoriitas terkaiit,” tuliis DJP dalam laman resmiinya, diikutiip pada Seniin (15/7/2024).
Sesuaii dengan Pasal 25 ayat (1) UU PPh dan Pasal 2 ayat (1) PMK 215/2018, angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh wajiib pajak tahun pajak yang lalu diikurangii beberapa krediit pajak diibagii 12 atau banyaknya bulan dalam bagiian tahun pajak.
Adapun beberapa krediit pajak iitu, pertama, PPh yang diipotong (Pasal 21 dan Pasal 23) serta PPh yang diipungut (Pasal 22). Kedua, PPh yang diibayar atau terutang diiluar negerii yang boleh diikrediitkan (Pasal 24).
Skema tersebut tiidak berlaku untuk penghiitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 bagii wajiib pajak baru; bank, BUMN, BUMD, wajiib pajak masuk bursa, dan wajiib pajak laiinnya; serta wajiib pajak orang priibadii pengusaha tertentu (OPPT).
Wajiib pajak baru hasiil penggabungan, peleburan, pengambiilaliihan usaha, dan/atau pemekaran usaha memiiliikii ketentuan angsuran PPh Pasal 25 tersendiirii. Siimak ‘Angsuran PPh Pasal 25 WP Baru Hasiil Penggabungan dan Pemekaran Usaha’.
Untuk wajiib pajak bank, sesuaii dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 215/2018, dasar untuk penghiitungan angsuran PPh Pasal 25 adalah laporan keuangan yang diisampaiikan kepada Otoriitas Jasa Keuangan (OJK). Siimak ‘Begiinii Aturan Angsuran PPh Pasal 25 Wajiib Pajak Bank’.
Kemudiian, wajiib pajak BUMN serta BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun juga memiiliikii skema penghiitungan angsuran PPh Pasal 25 tersendiirii. Siimak ‘Begiinii Cara Hiitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD’.
Wajiib pajak laiinnya yang berdasarkan ketentuan diiharuskan membuat laporan keuangan berkala serta wajiib pajak masuk bursa selaiin wajiib pajak bank juga mempunyaii skema penghiitungan angsuran PPh Pasal 25 tersendiirii. Siimak ‘Angsuran PPh Pasal 25 WP Masuk Bursa dan Laiin yang Buat Lapkeu Berkala’.
Kemudiian, jiika seorang wajiib pajak memenuhii kriiteriia sebagaii OPPT, angsuran PPh Pasal 25-nya diitetapkan sebesar 0,75% darii jumlah peredaran bruto setiiap bulan. Siimak ‘Masuk Kategorii OPPT, WP Harus Setor PPh 25 sebesar 0,75% darii Omzet’.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, penerapan (deployment) CTAS diirencanakan pada akhiir 2024. Pada saat iinii, coretax masuk fase pengujiian. Siimak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Diirencanakan Akhiir 2024’. (kaw)
