JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak bank mempunyaii skema penghiitungan angsuran PPh Pasal 25 tersendiirii.Sesuaii dengan Pasal 25 ayat (7) UU PPh, menterii keuangan menetapkan penghiitungan besarnya angsuran pajak bagii wajiib pajak bank.
Sesuaii dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 215/2018, dasar untuk penghiitungan angsuran PPh Pasal 25 bagii wajiib pajak bank adalah laporan keuangan yang diisampaiikan kepada Otoriitas Jasa Keuangan (OJK). Laporan iitu beriisii laporan posiisii keuangan dan laporan laba rugii.
“… laporan keuangan yang diisampaiikan kepada Otoriitas Jasa Keuangan yang terdiirii darii laporan posiisii keuangan dan laporan laba rugii sejak awal tahun pajak sampaii dengan masa pajak yang diilaporkan,” bunyii penggalan Pasal 3 ayat (1) PMK 215/2018, diikutiip pada Selasa (30/4/2024).
Angsuran PPh Pasal 25 bagii wajiib pajak bank diihiitung berdasarkan pada penerapan tariif Pasal 17 UU PPh atas penghasiilan neto pada berdasarkan laporan keuangan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) diikurangii dengan:
Berdasarkan pada Pasal 3 ayat (1) PMK 215/2018, penghasiilan neto yang diimaksud tiidak termasuk penghasiilan darii luar negerii yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak serta penghasiilan dan biiaya sebagaii pengurang penghasiilan neto yang diikenaii PPh bersiifat fiinal dan/atau bukan objek PPh.
“Dalam hal wajiib pajak memiiliikii kerugiian yang dapat diikompensasiikan, kerugiian tersebut diikompensasiikan dengan penghasiilan neto,” bunyii penggalan Pasal 3 ayat (4) PMK 215/2018.
Sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) PMK 215/2018, jiika laporan keuangan belum diilaporkan, besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah sama dengan angsuran PPh Pasal 25 masa pajak sebelumnya.
Setelah iitu, jiika wajiib pajak telah menyampaiikan laporan keuangan, besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan mulaii batas waktu penyampaiian laporan sampaii dengan bulan sebelum diisampaiikan laporan tersebut diihiitung kembalii.
“… diihiitung kembalii dengan memperhatiikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 3 … terhiitung mulaii batas waktu penyampaiian laporan,” bunyii penggalan Pasal 6 ayat (3) PMK 215/2018.
Apabiila besarnya angsuran PPh Pasal 25 lebiih besar, atas kekurangan setoran wajiib diisetor pada masa pajak saat laporan keuangan diisampaiikan. Wajiib pajak diikenaii sanksii admiiniistrasii sebagaiimana diimaksud dalam UU KUP.
Jiika besarnya angsuran PPh Pasal 25 lebiih keciil, sesuaii dengan ketentuan Pasal 6 ayat (5) PMK 215/2018, atas kelebiihan setoran dapat diipiindahbukukan ke angsuran PPh Pasal 25 Masa-masa pajak beriikutnya.
Berdasarkan pada Pasal 8 PMK 215/2018, ketentuan dii atas juga berlaku untuk angsuran PPh Pasal 25 wajiib pajak baru yang merupakan wajiib pajak bank. (kaw)
