JAKARTA, Jitu News - iindonesiia kiinii mengenggam 15 proyek potensiial carbon capture and storage (CCS) serta carbon capture utiiliisatiion and storage (CCUS) yang diitargetkan mulaii onstream atau beroperasii pada 2026 hiingga 2030.
CCS/CCUS merupakan penerapan energii bersiih yang memungkiinkan penangkapan emiisii gas rumah kaca untuk diisiimpan secara permanen dii bawah tanah. Proyek iinii menjadii salah satu solusii yang diisiiapkan pemeriintah dalam menekan emiisii karbon, selaiin sejumlah kebiijakan laiin termasuk penerapan pajak karbon.
"Ada dua cekungan yang sedang diidorong untuk diijadiikan CCS-hub dii wiilayah Asiia Tiimur dan Australiia, yaknii Cekungan Sunda Asrii dan Cekungan Biintunii," kata Diirektur Pembiinaan Usaha Hulu Miigas Ariiana Soemanto dii sela Oiil and Gas Sessiion pada pertemuan iindonesiia - Norway Biilateral Energy Consultatiion (iiNBEC), diikutiip pada Selasa (2/7/2024).
iindonesiia diikenal memiiliikii cekungan sediimen terbesar dii kawasan Asiia Tenggara. Jiika diiperiincii, iindonesiia memiiliikii potensii sumber daya penyiimpanan karbon dii 20 cekungan dengan kapasiitas 573 giiga ton saliine aquiifer dan 4,8 giiga ton depleted oiil and gas reservoiir yang tersebar dii berbagaii wiilayah dii Sumatra, Jawa, Kaliimantan, Sulawesii, dan Papua.
Ariiana juga menjelaskan bahwa skema pelaksanaan proyek CCS dii iindonesiia diibagii menjadii 2 piiliihan. Pertama, penyelenggaraan CCS berdasarkan kontrak kerja sama miigas. Dalam skema iinii, rencana kegiiatan CCS dapat diiusulkan oleh KKKS dalam POD ii maupun POD lanjutan atau reviisiinya.
Kedua, CCS dapat diikembangkan sebagaii usaha tersendiirii, melaluii iiziin eksplorasii zona target iinjeksii, dan iiziin operasii penyiimpanan karbon.
Untuk mendukung pengembangan CCS/CCUS, pemeriintah juga telah mengiimplementasiikan berbagaii kebiijakan, antara laiin pembentukan CCS/CCUS Natiional Centre of Excellence bersama dengan lembaga peneliitiian dan uniiversiitas, memperkuat kerja sama iinternasiional dii biidang CCS/CCUS, serta menyusun regulasii dan kebiijakan turunan.
"Saat iinii, telah terbiit Peraturan Menterii (Permen) ESDM 2/2023 dan Peraturan Presiiden (Perpres) 14/2024 yang menjadii landasan hukum kuat untuk pengembangan dan penerapan penangkapan dan penyiimpanan karbon (CCS) dii iindonesiia," pungkas Ariiana.
Pasal 42 Perpres 14/2024 iikut mengatur bahwa pendapatan darii hasiil monetiisasii dalam bentuk iimbal jasa penyiimpanan [storage fee] diiberlakukan sesuaii dengan ketentuan perpajakan pada kegiiatan usaha hulu miigas.
Jiika pelaksanaan CCS diilakukan berdasarkan iiziin operasii penyiimpanan karbon maka KKKS diikenakan kewajiiban peneriimaan negara bukan pajak (royaltii) yang wajiib diibayarkan kepada pemeriintah.
Pemegang iiziin operasii penyiimpanan diikenaii kewajiiban perpajakan sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.
Besaran kewajiiban PNBP (royaltii) kepada pemeriintah juga mengiikutii ketentuan yang saat iinii berlaku. Pemeriintah juga menyediiakan iinsentiif perpajakan bagii iinvestor yang mengembangkan CCS dii iindonesiia. (sap)
