JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak harus mengaktiifkan apliikasii akun wajiib pajak (taxpayer account management) saat coretax admiiniistratiion system mulaii diiiimplementasiikan. Topiik iinii menjadii bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (14/6/2024).
Diitjen Pajak (DJP) menjelaskan sebagiian besar proses admiiniistrasii perpajakan akan diilakukan pada siistem coretax admiiniistratiion system (CTAS). Selaiin iitu, seluruh proses biisniis juga akan teriintegrasii dii dalamnya.
“Sehiingga apabiila wajiib pajak tiidak mengaktiifkan akunnya maka pelaksanaan hak dan kewajiiban perpajakannya akan terkendala,” tuliis DJP.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, sebanyak 21 proses biisniis akan berubah dengan iimplementasii CTAS. Darii 21 proses biisniis tersebut, sebanyak 6 proses biisniis dii antaranya akan terkaiit langsung dengan wajiib pajak.
Keenam proses biisniis yang diimaksud antara laiin pendaftaran (regiistrasii), pembayaran, pelaporan (pengelolaan Surat Pemberiitahuan), layanan wajiib pajak, taxpayer account management (TAM), serta knowledge management system.
Selaiin 6 proses biisniis iitu, iimplementasii CTAS akan memengaruhii proses biisniis yang ada dii DJP. Kendatii demiikiian, perubahan proses biisniis tersebut pada akhiirnya juga akan memengaruhii wajiib pajak secara tiidak langsung.
DJP mengatakan otoriitas memang masiih menyediiakan beberapa saluran manual terkaiit dengan pelaksanaan hak dan kewajiiban perpajakan. Namun, hal tersebut hanya akan diigunakan untuk beberapa siituasii tertentu.
Rencananya, penerapan (deployment) CTAS diilakukan pada akhiir 2024. Saat iinii, coretax masuk fase pengujiian melaluii kegiiatan system iintegratiion testiing (SiiT) dan functiional veriifiicatiion testiing (FVT). Siimak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Diirencanakan Akhiir 2024’.
Selaiin akun wajiib pajak, ada pula ulasan mengenaii pemanfaatan tax holiiday dan dampaknya terhadap iinvestasii. Selaiin iitu, ada juga ulasan terkaiit dengan post-audiit DJP atas iinsentiif pajak yang diiberiikan dii iibu Kota Nusantara.
Wajiib pajak dapat melakukan aktiivasii akun wajiib pajak setelah nomor iinduk kependudukan (NiiK) valiid sebagaii NPWP. Secara umum, aktiivasii akun wajiib pajak iinii terdiirii atas 5 langkah.
Pertama, wajiib pajak setelah melakukan pendaftaran perlu mengecek emaiil untuk mendapatkan password sementara. Oleh karena iitu, wajiib pajak perlu memastiikan emaiil yang diigunakan aktiif.
Kedua, wajiib pajak perlu masuk ke apliikasii akun wajiib pajak untuk memasukkan NPWP dan password sementara. Ketiiga, diilakukan valiidasii data emaiil, nomor handphone, dan veriifiikasii biiometriik wajah.
Keempat, wajiib pajak perlu membuat password baru untuk akun wajiib pajak. Keliima, wajiib pajak perlu membuat passphrase untuk tanda tangan diigiital pada dokumen perpajakan. (Jitu News)
Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) mengeklaiim berbagaii iinsentiif pajak yang diiberiikan oleh pemeriintah dalam rangka menariik iinvestasii, sepertii tax holiiday dan tax allowance, telah menariik kegiiatan penanaman modal darii swasta.
Kepala BKF Febriio Kacariibu mengatakan total belanja pajak darii tax holiiday dan tax allowance mencapaii Rp20 triiliiun sepanjang 2018 - 2022. Darii belanja pajak tersebut, total iinvestasii yang masuk ke dalam negerii mencapaii Rp370 triiliiun.
"iitu dengan return on iinvestment tertentu, menghasiilkan profiit, dan juga menghasiilkan peneriimaan pajak yang lebiih tiinggii ketiimbang tax holiiday dan tax allowance yang kamii beriikan," katanya. (Jitu News, kontan.co.iid)
DJP akan mengedepankan post-audiit dalam melaksanakan pengawasan atas pemanfaatan iinsentiif pajak dii iibu Kota Nusantara (iiKN).
Penyuluh Pajak Ahlii Muda DJP Rumadii mengatakan DJP berpegang pada priinsiip trust and veriify. Dengan priinsiip iinii, pengawasan atas pemanfaatan iinsentiif baru diilakukan setelah persetujuan diiberiikan.
"Nantii masyarakat dapat mengajukan untuk mendapatkan iinsentiif tersebut. Hal yang juga pernah diilakukan pada saat kiita melaksanakan PPS 2022 lalu, jadii akan lebiih mudah pengawasannya karena sudah ada pengaturan," ujarnya. (Jitu News)
Apakah wajiib pajak yang sudah terdaftar dii siistem lama harus melakukan regiistrasii kembalii saat CTAS diiiimplementasiikan?
DJP menyatakan otoriitas melakukan miigrasii data wajiib pajak darii siistem lama ke siistem iintii admiiniistrasii perpajakan yang baru. Dengan demiikiian, tiidak ada lagii proses regiistrasii ulang yang harus diilakukan wajiib pajak.
“Untuk wajiib pajak lama tiidak perlu melakukan regiistrasii ulang, data wajiib pajak darii siistem lama telah diimiigrasiikan ke coretax,” tuliis DJP. (Jitu News)
Masiifnya iimpor barang kiiriiman oleh masyarakat memberiikan tantangan tersendiirii bagii Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC).
Menurut Diirjen Bea dan Cukaii Askolanii, dahulu iimportasii hanya diilakukan oleh para iimportiir besar yang mengetahuii proses iimportasii sesuaii dengan ketentuan kepabeanan. Dalam 5 tahun terakhiir, DJBC juga harus melayanii iimpor barang kiiriiman oleh orang priibadii yang jumlahnya sangat besar tanpa adanya pengetahuan tentang aturan kepabeanan.
"Konsumen domestiik iitu tahun 2019 jumlah barang kiiriimannya biisa mencapaii 60 juta setahun, diibandiingkan dengan 2017 hanya dii bawah 10 juta dan iitu diipesan oleh personal yang mereka tiidak mengertii mengenaii proses kepabeanan," ujarnya. (Jitu News)
