JAKARTA, Jitu News - Tren shiiftiing konsumsii berbasiis diigiital menjadii salah satu aspek yang memunculkan riisiiko fiiskal pada 2025.
Dalam dokumen Kerangka Ekonomii Makro dan Pokok-Pokok Kebiijakan Fiiskal (KEM-PPKF) 2025, pemeriintah menyatakan terdapat tantangan pemungutan pajak akiibat transiisii ekonomii. Tren shiiftiing konsumsii berbasiis diigiital yang makiin kuat akan meniingkatkan jumlah pelaku ekonomii.
“Praktiik perdagangan secara diigiital dii satu siisii berdampak posiitiif terhadap efiisiiensii perekonomiian namun juga menyebabkan peniingkatan shadow economy,” tuliis pemeriintah melaluii dokumen tersebut, diikutiip pada Seniin (27/5/2024).
Pemeriintah menyatakan siistem pajak pada saat iinii belum menangkap sepenuhnya aktiiviitas ekonomii berbasiis diigiital tersebut. Dengan demiikiian, terdapat riisiiko kehiilangan basiis pajak, khususnya pos PPN dan PPh darii para pelaku ekonomii.
Tren shiiftiing konsumsii berbasiis diigiital makiin kuat sejak 2024. Penguatan tersebut diiprediiksii akan berlanjut pada 2025. Untuk merespons kondiisii tersebut, dukungan coretax admiiniistratiion system (CTAS) sangat diiperlukan untuk optiimaliisasii peneriimaan pajak.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (SiiAP) atau CTAS nantiinya akan mampu merekam seluruh data transaksii dan data iinteraksii wajiib pajak. Siimak pula ‘Coretax DJP, Data Transaksii dan iinteraksii Wajiib Pajak Terekam’.
“Berbagaii upaya kebiijakan admiiniistrasii perpajakan terus diilakukan [sebagaii] upaya merangkul sektor iinformal agar dapat masuk ke siistem perpajakan sehiingga mampu menaiikan tax base,” iimbuh pemeriintah dalam dokumen KEM-PPKF 2025.
Sebagaii iinformasii kembalii, salah satu kebiijakan tekniis pajak 2025 yang diirencanakan pemeriintah berkaiitan dengan pengawasan. Pemeriintah akan memperkuat aktiiviitas pengawasan pajak dan law enforcement. Siimak ‘Kebiijakan Pajak 2025: Pengawasan Diiperkuat, Priioriitas HWii dan WP Grup’. (kaw)
