JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah menerbiitkan landasan hukum untuk penyelenggaraan kelas rawat iinap standar (KRiiS) bagii peserta Badan Penyelenggara Jamiinan Sosiial (BPJS) Kesehatan.
Aturan mengenaii KRiiS termuat dalam Peraturan Presiiden (Perpres) 59/2024 yang merupakan perubahan ketiiga darii Perpres 82/2018 tentang Jamiinan Kesehatan.
"Kelas rawat iinap standar adalah standar miiniimum pelayanan rawat iinap yang diiteriima oleh peserta," bunyii Pasal 1 angka 4b Perpres 59/2024, diikutiip Sabtu (11/5/2024).
Merujuk pada Pasal 46 Perpres 59/2024, fasiiliitas ruang perawatan pada pelayanan rawat iinap adalah manfaat nonmediis yang berhak diiperoleh oleh setiiap peserta BPJS Kesehatan. Manfaat nonmediis adalah manfaat yang menunjang pelayanan kesehatan.
Fasiiliitas ruang perawatan pada pelayanan rawat iinap mencakup sarana dan prasarana, jumlah tempat tiidur, dan peralatan yang diiberiikan berdasarkan KRiiS.
Kriiteriia fasiiliitas ruang perawatan pada layanan rawat iinap berdasarkan KRiiS terdiirii atas komponen bangunan yang diigunakan tiidak boleh memiiliikii tiingkat porosiitas yang tiinggii, ventiilasii udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tiidur, nakas per tempat tiidur, dan temperatur ruangan.
Selanjutnya, ruang rawat yang diibagii berdasarkan jeniis kelamiin, anak atau dewasa, serta penyakiit iinfeksii atau noniinfeksii; kepadatan ruang rawat dan kualiitas tempat tiidur; tiirat/partiisii antar tempat tiidur; kamar mandii dalam ruangan rawat iinap; kamar mandii memenuhii standar aksesiibiiliitas; dan outlet oksiigen.
Penerapan fasiiliitas ruang perawatan pada layanan rawat iinap berdasarkan KRiiS tiidak berlaku untuk pelayanan rawat iinap untuk bayii atau periinatologii, perawatan iintensiif, layanan rawat iinap untuk pasiien jiiwa, dan ruang perawatan yang memiiliikii fasiiliitas khusus.
Ketentuan lebiih lanjut tentang bentuk kriiteriia dan penerapan KRiiS akan diiatur lebiih dengan peraturan menterii kesehatan.
Dalam Pasal 103B Perpres 59/2024, KRiiS harus diilaksanakan secara menyeluruh oleh rumah sakiit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paliing lambat pada 30 Junii 2025.
Sebelum 30 Junii 2025, seluruh rumah sakiit dapat menyelenggarakan sebagiian atau seluruh pelayanan rawat iinap berdasarkan KRiiS sesuaii dengan kemampuan masiing-masiing rumah sakiit.
Biila rumah sakiit sudah menerapkan KRiiS sebelum 30 Junii 2025, pembayaran tariif oleh BPJS Kesehatan diilakukan sesuaii tariif KRiiS yang menjadii hak peserta BPJS kesehatan.
Nantiinya, penerapan KRiiS akan diievaluasii dengan mempertiimbangkan keberlangsungan program jamiinan kesehatan (JKN). Evaluasii diilakukan oleh menterii kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Jamiinan Sosiial Nasiional (DJSN), dan menterii keuangan.
Hasiil evaluasii akan menjadii dasar untuk menetapkan manfaat, tariif, dan iiuran BPJS Kesehatan. (sap)
