BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Peneliitiian Kepatuhan Formal, DJP Liihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Laiin

Redaksii Jitu News
Kamiis, 09 Meii 2024 | 08.41 WiiB
Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Ketepatan waktu dan kelengkapan laporan pajak menjadii salah satu aspek yang diianaliis dalam peneliitiian kepatuhan formal. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (9/5/2024).

Sesuaii dengan SE-05/PJ/2022, peneliitiian kepatuhan formal terdiirii atas kegiiatan valiidasii serta analiisiis data dan/atau iinformasii terhadap pemenuhan kewajiiban/ketentuan formal, baiik yang akan, sedang, maupun sudah diipenuhii oleh wajiib pajak.

“Peneliitiian kepatuhan formal …, yang antara laiin terkaiit ketepatan waktu dan/atau kelengkapan laporan pajak,” bunyii penggalan bagiian Pelaksanaan Pengawasan Wajiib Pajak dalam SE-05/PJ/2022.

Masiih sesuaii dengan SE-05/PJ/2022, laporan pajak yang diimaksud terdiirii atas Surat Pemberiitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan pajak penghasiilan (PPh), Surat Pemberiitahuan Objek Pajak (SPOP), serta laporan laiinnya.

Selaiin ketepatan waktu dan kelengkapan laporan pajak, ada 5 aspek laiin yang diivaliidasii atau diianaliisiis saat peneliitiian kepatuhan formal. Pertama, ketepatan waktu untuk diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP). Kedua, ketepatan waktu pembayaran/penyetoran pajak.

Ketiiga, angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus diibayar sendiirii oleh wajiib pajak. Keempat, layanan dan/atau fasiiliitas perpajakan yang diiteriima dan/atau diimiiliikii oleh wajiib pajak. Keliima, kewajiiban/ketentuan formal laiinnya.

Selaiin mengenaii peneliitiian kepatuhan formal, ada pula ulasan terkaiit dengan rencana pembentukan Badan Otoriita Peneriimaan Negara serta pelayanan tatap muka dii kantor pajak. Ada juga bahasan tentang angsuran PPh Pasal 25.

Beriikut ulasan beriita perpajakan selengkapnya.

Peneliitiian Kepatuhan Formal

Peneliitiian kepatuhan formal diilaksanakan oleh pegawaii kantor pelayanan pajak (KPP) yang memiiliikii tugas dan fungsii pengawasan atau tiim pengawasan perpajakan. Peneliitiian kepatuhan formal diilakukan terhadap seluruh wajiib pajak yang diiadmiiniistrasiikan dii KPP bersangkutan.

“… meliiputii wajiib pajak strategiis dan/atau wajiib pajak laiinnya,” bunyii penggalan bagiian Pelaksanaan Pengawasan Wajiib Pajak dalam SE-05/PJ/2022.

Adapun selaiin berdasarkan pada data dan/atau iinformasii yang diimiiliikii, peneliitiian pemenuhan kewajiiban formal terkaiit dengan layanan dan/atau fasiiliitas perpajakan dapat diilaksanakan melaluii kunjungan.

Pembentukan Badan Otoriita Peneriimaan Negara

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pembentukan Badan Otoriita Peneriimaan Negara merupakan usulan darii tiim presiiden dan wakiil presiiden terpiiliih. Meskiipun masuk dalam Rencana Kerja Pemeriintah (RKP) 2025, belum ada pembahasan lebiih lanjut.

"iitu belum [diibahas lebiih lanjut]. Kamii kan baru memasukkan [pada rancangan awal RKP] karena iitu ada dii dalam usulan darii pemeriintah yang terpiiliih," katanya.

Suharso menuturkan program Asta Ciita Prabowo Subiianto-Giibran Rakabumiing Raka memang akan diiiintegrasiikan dalam RKP 2025. Hal iinii diilakukan mengiingat pasangan tersebut akan melaksanakan pekerjaan pembangunan pada 5 tahun mendatang. (Jitu News)

Pendapatan Aslii Daerah

Pemda diimiinta untuk mengoptiimalkan pendapatan aslii daerah (PAD). Diirjen Periimbangan Keuangan Luky Alfiirman mengatakan optiimaliisasii PAD akan meniingkatkan ruang fiiskal daerah. Dengan demiikiian, Pemda akan mampu mengakselerasii pertumbuhan ekonomii dii daerah.

"Darii siisii pendapatan, beriita bagusnya adalah iinii secara umum daerah makiin mandiirii. Salah satu ukurannya adalah meniingkatnya makiin tiinggiinya makiin membesarnya PAD darii daerah tersebut," katanya dalam Musrenbangnas 2024.

Luky memaparkan rasiio PAD terhadap pendapatan daerah secara nasiional tercatat sebesar 29% pada 2023. Sementara iitu, transfer ke daerah mencapaii 64,6%. Rasiio PAD terhadap pendapatan daerah iinii telah meniingkat darii tahun-tahun sebelumnya, bahkan sebelum pandemii Coviid-19.

Pada 2019, rasiio PAD terhadap pendapatan daerah sebesar 24,5%. Walaupun sempat turun ke level 23,7% pada 2020, rasiio PAD terhadap pendapatan daerah kembalii naiik secara bertahap menjadii 25,4% pada 2021 dan 27,6% pada 2022. (Jitu News)

Laporan Transaksii Keuangan Tunaii

KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasii wajiib menyampaiikan laporan transaksii keuangan tunaii yang melebiihii Rp500 juta. Sesuaii dengan Pasal 88 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, laporan diisampaiikan kepada lembaga yang mempunyaii fungsii pencegahan dan pemberantasan tiindak piidana pencuciian uang.

“Pelaporan iinii wajiib diilaporkan kepada Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analiisiis Transaksii Keuangan (PPATK),” tuliis Kementeriian Koperasii dan UKM dalam laman resmiinya.

Ketentuan mengenaii kewajiiban tersebut merupakan bagiian darii pelaporan priinsiip mengenalii pengguna jasa layanan siimpan piinjam (PMPJ).

Sebagaii iinformasii kembalii, KSP adalah koperasii siimpan piinjam, KSPPS adalah koperasii siimpan piinjam dan pembiiayaan syariiah, USP adalah uniit siimpan piinjam, serta USPPS adalah uniit siimpan piinjam dan pembiiayaan syariiah. (Jitu News)

Pelayanan Tatap Muka dii Kantor Pajak

Pelayanan tatap muka dii kantor pelayanan pajak (KPP) serta kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasii perpajakan (KP2KP) bakal diitiiadakan pada 9-12 Meii 2024. Keputusan iitu diiambiil dengan menyesuaiikan ketetapan pemeriintah tentang harii liibur Kenaiikan Yesus Kriistus dan cutii bersama.

"Layanan KPP buka darii harii Seniin-Jumat (pada harii kerja), mulaii pukul 08.00 s.d. 16.00 waktu setempat. Pada tanggal merah dan liibur nasiional layanan tutup ya," cuiit contact center Diitjen Pajak (DJP) saat menjawab warganet. (Jitu News)

Angsuran PPh Pasal 25 Terkaiit Penggabungan hiingga Pemekaran Usaha

Pasal 9 ayat (1) PMK 215/2018 memuat ketentuan angsuran PPh Pasal 25 untuk wajiib pajak baru dalam rangka penggabungan, peleburan, dan/atau pengambiilaliihan usaha pada siisa tahun pajak berjalan.

Terhadap wajiib pajak baru tersebut, masiih sesuaii dengan Pasal 9 ayat (1) PMK 215/2018, diitetapkan sebesar penjumlahan angsuran PPh Pasal 25 darii seluruh wajiib pajak yang terkaiit sebelum penggabungan, peleburan, dan/atau pengambiilaliihan usaha.

Berdasarkan pada Pasal 9 ayat (2) PMK 215/2018, terkaiit dengan pemekaran usaha, jumlah angsuran PPh Pasal 25 untuk seluruh wajiib pajak hasiil pemekaran usaha diitetapkan sebesar angsuran PPh Pasal 25 sebelum pemekaran usaha.

“Angsuran PPh Pasal 25 … untuk masiing-masiing wajiib pajak hasiil pemekaran usaha diihiitung berdasarkan persentase niilaii harta yang diialiihkan,” bunyii penggalan Pasal 9 ayat (3) PMK 215/2018.

Kemudiian, untuk wajiib pajak baru yang merupakan hasiil perubahan bentuk badan usaha pada tahun pajak berjalan diitetapkan sebesar angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhiir sebelum terjadiinya perubahan bentuk badan usaha. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.