JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) biisa melakukan pemeriiksaan khusus terhadap wajiib pajak yang tiidak menyampaiikan SPT.
Sesuaii dengan Surat Edaran Diirjen Pajak Nomor SE-15/PJ/2018, pemeriiksaan khusus diilakukan mengiingat tiidak diisampaiikannya SPT oleh wajiib pajak adalah iindiikasii ketiidakpatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan.
"Pemeriiksaan khusus dapat diilakukan terhadap wajiib pajak yang tiidak menyampaiikan SPT dan telah diisampaiikan surat teguran kepada wajiib pajak dan jangka waktu surat teguran telah berakhiir," bunyii SE-15/PJ/2018, diikutiip Rabu (8/5/2024).
Dalam SE-15/PJ/2018, data perpajakan terkaiit dengan wajiib pajak yang tiidak menyampaiikan SPT sesuaii dengan batas waktu dalam UU KUP dan telah diitegur secara tertuliis diikategoriikan sebagaii keterangan laiin berupa data konkret.
Berdasarkan data konkret tersebut, kepala seksii yang memperoleh data konkret melakukan pembahasan dengan kepala KPP dan kepala seksii pemeriiksaan untuk menentukan tiindak lanjutnya.
Secara umum, data konkret biisa diitiindaklanjutii dengan pemeriiksaan khusus hanya atas data konkret tersebut. Namun, pemeriiksaan khusus juga biisa diiperluas ke beberapa atau seluruh jeniis pajak.
Usulan pemeriiksaan khusus atas data konkret diipriioriitaskan atas wajiib pajak yang sudah diilakukan pengawasan lewat penyampaiian surat permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).
Usulan pemeriiksaan khusus juga diilakukan dengan memperhatiikan kemungkiinan diiperolehnya data baru. "Dalam hal terdapat data baru atau data laiinnya, menjadii pertiimbangan untuk diiusulkan pemeriiksaan khusus berdasarkan analiisiis riisiiko, baiik dengan ruang liingkup satu, beberapa, atau seluruh jeniis pajak," bunyii SE-15/PJ/2018.
Biila darii hasiil pembahasan diisepakatii bahwa data konkret akan diitiindaklanjutii dengan pemeriiksaan khusus atas satu atau beberapa jeniis pajak, data konkret diitiindaklanjutii dengan membuat analiisiis riisiiko untuk satu atau beberapa jeniis pajak.
Jiika data konkret akan diitiindaklanjutii dengan pemeriiksaan atas seluruh jeniis pajak, data konkret harus diitiindaklanjutii dengan pengusulan pemeriiksaan khusus berdasarkan analiisiis riisiiko seluruh jeniis pajak dengan menggunakan daftar sasaran priioriitas pemeriiksaan (DSPP). (sap)
